BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Manusia, nilai,
moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah-masalah
serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum
antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif
lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan
adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat
menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan
kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral
yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi
pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan
moral tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan
oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat
kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga,
lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam
pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan
reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola
orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam
pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran,
kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek.
1.2
Rumusan
masalah
1. Keadilan,
ketertiban, dan kesejahteraan
2. Problematika
nilai, moral, hokum dalam masyarakat dan Negara
1.3 Batasan Masalah
Dalam
penulisan makalah ini agar tidak terjadi kesenjangan atau pelebaran pembahasan,
maka penulis membatasi permasalahannya :
1. Apa Keadilan,
ketertiban, dan kesejahteraan?
2. Apa Problematika
nilai, moral, hokum dalam masyarakat dan Negara?
1.4
Tujuan
1. Membahas
mengenai manusia, nilai, moral dan hukum
2. Mengetahui
Hakikat fungsi dari perwujudan nilai moral dan hukum
3. Mempelajari
tentang keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan
4. Membahas
tentang problematika nilai, moral dalam masyarakat dan Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
MANUSIA,
NILAI, MORAL DAN HUKUM
2.1 Keadilan,
Ketertiban, Dan Kesejahteraan
Keadilan
adalah pengakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Pengakuan atas hak
hidup individu harus diimbangi melalui kerja keras tanpa merugikan pihak lain,
karena orang lain punya hak hidup seperti kita. Jadi kita harus member
kesempatan pada orang lain untuk mempertahankan hidupnya. Prinsipnya keadilan
terletak apada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Tindakan-tindakan yang menuntut hak dan lupa pada
kewajiban merupakan pemerasan. Sedangkan tindakan yang hanya menjalankan
kewajiban tanpa menuntut hak berakibat pada mudah diperbudak atau dipengaruhi
orang lain.
Jadi
keadilan bila disimpulkan adalah :
1. Kesadaran
adanya hak yang sama bagi setiap warga Negara
2. Kesadaran
adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga Negara
3. Hak dan
kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Ciri-ciri
keadilan adalah :
1.
Tidak memihak
2.
Sama hak
3.
Sah menurut hokum
4.
Layak dan wajar
5.
Benar secara moral
Sedangkan
akibat dari ketidakadilan adalah :
1.
Kehancuran : diri, keluarga, perusahaan, masyarakat, bangsa dan Negara
2.
Kezaliman yaitu keadaan yang tidak lagi menghargai, menghormati hak-hak orang lain, sewenang-wenang merampas hak orang lain
demi keserakahan dan kepuasan nafsu.
Macam-macam
Keadilan :
1.
Keadilan Legal (keadilan moral)
Dalam
suatu komunitas yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasar yang paling cocok baginya (the man behind the gun). Rasa keadilan akan
terwujud bila setiap individu melakukan fungsinya sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya, keadilan tidak akan terjadi bila ada intervensi pada pihak lain
dalam melaksanakan tugas kemasyarakatan dan hal ini dapat memicu pertentangan,
konflik dan ketidakserasian.
2.
Keadilan Distributive
Keadilan
akan terlaksana bila hal yang sama diperlukan secara sama dan hal yang tidak
sama diperlakukan secara tidak sama diperlakukan secara tidak sama (justice is
done when equals are treated equally). Contoh : gaji pegawai lulusan smu dan
sarjana harus dibedakan.
2.2 Problematika Nilai,
Moral, Dan Hukum Dalam Masyarakat Dan Negara
Terbentuknya
nilai dari hubungan yang bersifat ketergantungan sikap manusia terhadap nilai
dari suatu maka manusia akan berbuat sesuatu yang merupakan modal dasar dalam
menjalin kehidupan manusia. Dengan menilai dapat menentukan moral seseorang,
apakah baik buruknya sepanjang niali itu dalam arti positif berarti perubahan
bermoral , begitu juga sebaliknya jika nilai itu dalam arti negatif berarti
perbuatan yang amoral. Perbuatan yang bersifat amoral inilah yang dijadikan
problema dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tujuan
hukum mengatur pergaulan hidup secara damai, ditinjau dari aspek lahiriah yaitu
untuk mencapai ketertiban atau kedamaian, dan jika di tinjau dari aspek
batiniah yaitu untuk mencapai ketenangan atau ketentraman. Statu contoh adalah
masalah perkawinan. Semua orang tahu bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk
menciptakan keluarga sakinah mawadah warahmah, akan tetapi kenyataan-kenyataan
yang ada banyak problem yang terjadi dalam keluarga, misalnya: terjadi
kekerasan dalam rumah tangga, seorang suami tidak bertanggung jawab pada anak
dan istri dan lain sebagainya. Dengan nilai dari perkawinan tidak terwujud
sebagaimana yang kita dambakan. Secara hukum suatu perkawinan itu dapat diakui
oleh negara apanila dilakukan dihadapan catatan sipil (untuk penduduk non
Islam) dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA, untuk penduduk Islam), namur
kenyataannya masih banyak istilah kawin sirih (kawin di bawah tangan), bahkan
ada juga yang dikenal dengan “kawin kontrak”. Problema yang demikian harus
diperhatikan dan perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana baik oleh kalangan
masyarakat awam maupun oleh pemerintah, karena sifat perkawinan yang demikian
ini sangat merugikan bagi kaum perempuan dan nasib anak-anak. Karena dengan
perkawinan sirih dan perkawinan sirih dan perkawinan kontrak ini, dengan begitu
mudah kaum laki-laki untuk meninggalkannya, bahkan ingin terlepas dari tanggung
jawabnya.
Perkawinan
itu apabila dilakukan menurut prosedur atau menurut aturan-aturan yang ada
dalam suatu masyarakat, maka orang yang melaksanakan perkawinan demikian
dikatakan yang bermoral. Juga sebaliknya jika perkawinan yang dilakukan tidak
melalui prosedur atau tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu
masyarakat tertentu maka perkawinan itu dikenal dengan cara tidak bermoral.
Maka yang perlu kita ketahui dalam hal ini di samping hukum dasar yang tertulis
ada hukum yang tidak tertulis, yaitu misalnya “hukum adat perkawinan” yang
setiap daerah mempunyai adat masing-masing. Manusia sebagai makhluk yang hidup
bermasyarakat untuk terwujudnya apa yang dikatakan ketertiban atau keamanan,
dan ketenangan atau ketentraman maka harus patuh lepada hukum yanng berlaku dan
mennjalani nilai-nilai yang ada di masyarakat dengan baik dan sempurna.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manusia,
nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling
menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan
melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi
keselarasan dan harmoni kehidupan.
Manusia
adalah individu yg terdiri dari jasad dan roh dan makhluk yang paling sempurna,
paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah di permukaan bumi.
Nilai
adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap
pentong oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu
yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu
itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.