Pages

Sunday, August 16, 2015

RISALAH PELAKSANAAN JENAZAH



A. MUQODDIMAH.
            Segala puji bagi Allah yang telah memberikan karunia Nya kepada umat manusia agar supaya manusia mensyukurinya.
            Sholawat beriring salam selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam, demikian juga kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya serta para pengikut-pengikutnya yang masih istiqomah dengan ajaran-ajarannya.
            Allah Ta’ala berfirman :”Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian”. (Q.S Ali Imron :185 ).
            Wahai saudara yang menyadari akan arti kehidupan. Mati adalah sesuatu yang pasti bagi kita, tentunya kita menginginkan agar mayat kita diurus dengan benar sesuai dengan ajaran Rosul Shollallahu SAW.  Kalau kita menginginkan agar mayat kita diurus orang lain, maka hendaknya kita juga harus bisa mengurus jenazah, bagaimana cara mempersiapkan pemandian bagi jenazah, memandikannya, mengkafaninya, mensholatkan, sampai kita menguburkannya.
            Maka kami coba untuk membuat risalah jenazah yang kami sarikan dan kami nukilkan dari kitab Al Wijaazah fi Tajhiizi Al Janaazah karangan Abdurrohman bin Abdulloh Al Ghaits dan ”Ahkamul Janaaiz wa Bid’ihaa” karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.
            Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya.
  B. MEMANDIKAN MAYYIT
1.      Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera memandikannya.
2.      Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
b.      Memandikan dengan jumlah ganjil
c.       Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya seperti sabun
d.      Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka tidak boleh diberi wangi-wangian)
e.       Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
f.       Menyisir rambut
g.      Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke belakangnya
h.      Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota wudhunya
i.        Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil sunnah yang memperkuat amalan ini)
j.        Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
k.      Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit.
3.      Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut:
a.       Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada orang lain
b.      Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
4.      Danjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan).
5.      Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub.
Tata cara Pelaksanaan
a.    Orang yang berhak memandikan jenazah.
·      Jika mayyit telah mewasiatkan kepada seseorang untuk memandikannya, maka orang itulah yang berhak.
·      Jika mayyit tidak mewasiatkan, maka yang berhak adalah ayahnya atau kakeknya atau anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki-laki (kalau mayatnya laki-laki, kalau perempuan maka dari jenis putri).
·      Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayyit boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya buat mengurusnya.
b.    Tempat memandikan mayyit harus tertutup baik dinding maupun atapnya.
c.    Dianjurkan agar yang memandikan jenazah memilih 2 orang dari keluarganya.
d.   Perlengkapan bagi yang memandikan jenazah.
·      Penutup hidung.
·      Memakai pelindung tubuh agar tidak terkena kotoran-kotoran seperti sisa air perasan daun bidara dan kapur barus.
·      Sarung tangan.
·      Sepatu bot berlaras tinggi.
e.    Cara menyediakan perasan daun bidara.
·      1 Gelas besar : 4 liter
·      8 lt + 2 gls air perasan daun bidara
·      12 lt + 3 gls air perasan daun bidara
·      16 lt + 4 gls air perasan daun bidara
·      20 lt + 5 gls air perasan daun bidara
f.     Cara menyediakan air dan kapur barus.
·      Setiap 4 liter air dicampur dengan 2 potong kapur barus 1
g.    Persiapan sebelum memandikan jenazah.
·      Menutup aurat simayyit dengan handuk besar mulai pusar sampai dengan lututnya (laki-laki dan perempuan sama) .
·      Melepas pakaian yang masih melekat ditubuhnya.
Caranya
Pakaian :
·      Dimulai dari lengan sebelah kanan kearah kiri
·      Selanjutnya dari lobang baju (krah) kebawah
·      Setelah itu bagian depan ditarik dengan perlahan dari bawah handuk penutup auratnya. (ini kalau mayyit mengenakan gamis atau baju panjang, kalau hanya kemeja cukup buka kancingnya).
Celana :
·      Digunting sisi sebelah kanan dari atas sampai kebawah lalu sebelah kiri
·      Setelah itu bagian depan ditarik dengan perlahan dengan tetap menjaga handuk penutup.
Pakaian belakang mayyit :
·      Tubuh mayyit dibalik ke sebelah kiri, pakaian digeser kekiri.
·      Setelah itu dibalikkan lagi kekanan
·      Menggunting kuku tangan dan kaki kalau panjang .
·      Mencukur bulu ketiak, kalau tidak lebat dicabut saja.
·      Merapikan kumis.
·      Membersihkan hidung dan mulut serta menutupnya dengan kapas ketika dimandikan lalu dibuang setelah selesai
h.    Memandikan jenazah.
1.    Bersihkan isi perut dengan tangan kiri yang telah terbalut
·      Angkat sedikit tubuh mayyit, tekan perutnya perlahan-lahan sebanyak tiga kali hingga keluar, bersihkan kotoran itu dengan kain pembersih kemudian siram.
2.    Wudhukan jenazah.
·      Bacalah basmallah.
·      Cuci tapak tangan mayyit 3 X.
·      Bersihkan mulut dan hidungnya 3 X
·      Wajah dan tangan kanan lalu kiri sampai dengan siku.
·      Kepala dan kedua telinganya.
·      Kaki kanan kemudian kirinya.
3.    Cara menyiram air perasan daun bidara.
·      Siram kepala dan wajahnya dengan perasan dengan buihnya dulu.
·      Basuh tubuh bagian kanan dari pundak ketelapak kaki sebelah kanan terus kearak kiri.
·      Ulangi sekali lagi.
4.    Menyiram dengan air kapur barus (caranya Idem)
5.    keringkan (usap) tubuh mayyit dari atas kebawah. Usahakan menggunakan handuk yang halus. Rambut wanita dikepang menjadi tiga.
6.    harus berwudhu bagi yang memandikan dan dianjurkan mandi setelah selesai.

C. MENGKAFANI MAYYIT
1.    Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.
2.    Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.
3.    Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.
4.    Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi pada zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar’i).
5.    Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur’an ke arah kiblat.
6.    Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.
7.    Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai.
8.    Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya.
Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :
a.    Warna putih
b.    Menyiapkan tiga lembar
c.    Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian (a) karena dua hal : – Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih, – Di antara ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya putih
d.   Memberikan wangi-wangian tiga kali
e.    Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta.
f.       Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.
g.    Kain kafan yang memenuhi syarat (wajib) adalah yang menutup seluruh jasad jenazah. Kain kafan dianjurkan yang berwarna putih bersih dan baru. Namun demikian bisa pula yang berwarna putih setelah dicuci bersih.
h.    Bagi jenazah laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain, sedangkan jenazah wanita dikafani dengan sarung, kerudung, baju panjang(qamihs) dan kemudian dibalut dengaan dua lembar kain. Adapun jika jenazah tersebut anak kecil laki-laki, dikafani dengan satu atau tiga lapis kain. Sedang untuk anak perempuan dikafani dengan kain panjang (qamish), kemudian dibalut dengan dua lapis kain.
            Alangkah baiknya bila kain kafan diperciki dengan air ramuan bunga mawar atau wewangian lainnya, kemudian diasapi dengan kayu gaharu atau sesuatu yang dapat membuat kain kafan menjadi harum.
Cara mengkafani jenazah laki-laki
            Pertama-tama dilapisi tiga lapis kain dibentangkan kemudian-dengan aurat yang tetap tertutup-jenazah diletakkan ditengah-tengah kain tersebut dengan posisi terlentang. Setelah itu belahan pantat ditutup dengan kapas yang telah diberi wewangian. Kemudian kapas tersebut diikat denga potongan kain agar tidak jatuh dan terlepas. Selanjutnya kapas wangi tersebut juga diletakkan pada mata, hidung, mulut, telinga dan pada anggota-anggota sujud jenazah; kening, hidung, lutut, dan kedua ujung kaki. Demikian pula pada lipatan-lipatan tubuh seperti; ketiak, dua lipatan pada bagian belakang lutut, serta pusar, kepala jenazah dan sekitar kafan diberi wewangian kapas yang serupa.
            Setelah selesai memberikan kapas pada bagian-bagian jasad jenazah, lembar pertama dilipat. Adapun sisi yang dilipat adalah sisi kain sebelah kiri jenazah, sehigga menutup seluruh jasad jenasah. Setelah itu sisi kain sebelah kanan jenazah dilipat menimpa sisi kain sebelah kiri. Demikian seterusnya hingga pada lembar kedua dan ketiga.
            Perlu diperhatikan, kain sebelah kepala hendaknyalah dilebihkan, demikan kafan dibagian kaki. Hanya saja lebihan kain dibagian kepala lebih panjang dari pada bagian kaki.
            Setelah bagian jasad jenazah terbungkus, lalu ketiga lapis ujung bagian kepala dikumpulkan menjadi satu dan diikat persis diatas wajah jenazah. Demikian pula ujung kafan bagian kaki dikumpulkan dan diikaat persis diatas jari kaki. Setelah iu, bagian tubuh jenazah juga diikat agar kafan tidak terlepas. Namun ketika berada di liang lahat, ikatan-ikatan tersebut dibuka kembali.
Cara mengkafani jenazah wanita
            Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa jenazah wanita dikafani dengan lima lapisan, yakni memakai sarung, baju panjang (qamish), dan kerudung, kemudian dibalut dua lapis kain. (Adapun cara membalutnya sama dengan cara membalutnya jenazah laki-laki, ed).
Tata cara Pelaksanaan
a.    Ukuran kain kafan yang digunakan.
·      Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3.
b.    Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
·      Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
·      Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
·      Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
·      Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
·      Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.
c. Tata cara mengkafani.
1. Jenazah laki-laki.
·      Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.
·      Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
a.    Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.
·      Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
·      Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
b. Cara mempersiapkan kain kafan.
·         3 (tiga) helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
c. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
·         Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
·         Kemudian letakkan diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan kapas diatasnya.
·         Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayyit.
d. Cara memakaikan kain penutup auratnya.
·         Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
·         Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
·         Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
e. Cara membalut kain kafan :
·         Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
·         Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
f. Cara mengikat tali-tali pengikat.
·         Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
·         Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
·         Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
4. Mengkafani jenazah wanita.
·         Jenazah wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
·         Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.
a. Cara mempersiapkan baju kurungnya.
·         Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
·         Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
·         Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.
b. Cara mempersiapkan kain sarung.
·         Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.
c. Cara mempersiapkan kerudung.
·         Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
d. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
·         Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
·         Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
·         Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
·         Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
e. Cara melipat kain kafan.
·         Sama seperti membungkus mayat laki-laki.
f. Cara mengikat tali.
·         Sama sepert membungkus mayat laki-laki.
Catatan :
1.      Cara mengkafani anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain.
2.      Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.
D. MENSHOLATKAN MAYYIT

Rukun Shalat Janazah 7 (tujuh) perkara, yaitu:
1.      Niat Shalat Janazah.
2.      Shalatnya dengan 4 (empat) takbir, dimana Takbir pertama adalah Takbiratul ikhram.
3.      Membaca Al-Fatihah dengan sunnah membaca taawudz saja dan tidak sunnat membaca do’a istiftah.
4.      Shalat dilakukan dengan berdiri jika kuasa.
5.      Membaca Shalawat seperti shalawat pada tashahhud akhir sesudahnya takbir yang kedua.
6.      Mendo’akan Mayyit setelah takbir yang ke tiga, sekurang-kurangnya yaitu: اَللَّـهُمّ اغفر لهَ artinya: Ya Allah Tuhanku ampunilah bagi mayyit ini.
7.       Memberi salam setelah takbir yang ke empat, sunnah dengan menambahkan وَبَرَكَاتُهُ .

Adapun aturan dalam Shalat Janazah pada takbir yang pertama dan yang ke dua, maka Wajibnya dan Sunnahnya adalah sama saja bagi mayyit laki-laki atau perempuan.
Sedangkan pada takbir yang ke tiga dan ke empat, maka ada perbedaan dhamirnya (sebutannya).
Berikut adalah Tatacara Shalat Janazah:
1.      Niat Shalat Janazah:
اُصَلِّى عَلَى هَـذَا الْمَيِّتِ أَرْ بَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالَى
. Artinya: aku berniat shalat atas mayyit ini dengan 4 takbir fardhu kifayah lillahi ta’ala.
2.      Takbiratul ihram (berbarengan dengan niat itu).
3.      Dilanjutkan dengan membaca Al-Fatihah dan sunnah اَعُوْذُبِاللهِ, yaitu:
اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.
بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ.
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
اَلرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ.
مَـلِكِ يَوْمِ الدِّ يْنِ.
اِيَّا كَ نَعْبُدُ وَ اِيَّا كَ نَسْتَعِيْنُ.
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ.
صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ، غَيْرِالْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ، وَلاَالضَّآلِّيْنَ.
آمِيْنْ.

Tidak Sunnah membaca Surah setelah Al-Fatihah.

4.      Takbir yang kedua:
5.      Dilanjutkan dengan membaca Shalawat:
َللَّـهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وُذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ.
وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْ لِكَ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وُذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ. فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

.


6.      Takbir yang ketiga.
7.      Dilanjutkan dengan do’a mayyit:
Bagi mayyit laki-laki adalah sebagai berikut:
اَللَّـهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّىالثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاًخَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأًعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ عَذَابِ النَّارِ
.


Bagi mayyit perempuan adalah sebagai berikut:
اَللَّـهُمَّ اغْفِرْلَهَ وَارْحَمْهَ وَعَافِهَ وَاعْفُ عَنْهَ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَ، وَاغْسِلْهَ بِالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّىالثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِ لَّهَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَ،وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَ، وَأَدْخِلْهَ الْجَنَّةَ وَأًعِذْهَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ عَذَابِ النَّارِ
.Artinya:
Ya Allah Tuhanku, ampuni bagi mayyit ini dosanya dan berikan Rahmat padanya dan sentosakannya dan maafkan padanya, dan mulyakan datangnya dan luaskan kuburnya dan sucikan dia dengan embun dan dengan air dan dengan air barad, dan bersihkan dia daripada segala dosa seperti dibersihkannya kain putih daripada segala kotoran, dan gantikan baginya rumah yang terlebih baik dari rumahnya, dan keluarga yang terlebih baik daripada keluarganya, dan Istri yang lebih baik daripada istrinya (bagi wanita: dan perangai suami yang lebih baik dari perangai suaminya didunia), dan masukkan dia ke dalam syurga dan jauhkan dia dari siksa kubur dan siksa api neraka.
8.      Takbir yang ke Empat.
9.      Dilanjutkan dengan ber do’a:
Bagi mayyit laki-laki adalah sebagai berikut:
اَللَّـهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ، وَلاَ تُفْتِنَّا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ
.Bagi mayyit perempuan adalah sebagai berikut:
اَللَّـهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا اَجْرَهاَ، وَلاَ تُفْتِنَّا بَعْدَهَا، وَاغْفِرْلَنَا وَلَهاَ
.Artinya:
Ya Allah Tuhanku, janganlah luputkan kami akan pahalanya, dan janganlah fitnahkan kami sesudahnya, dan ampuni kami dan baginya.

10.  Memberi salam 2 (dua) kali, yaitu:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
.(2×)
 Posisi mayit
1.      Kepala jenazah berada disebelah kanan imam dengan menghadap kiblat.
2.      Jika jenazah laki-laki imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah, jika perempuan imam berdiri sejajar dengan pusar jenazah.
3.      Kalau jenazah lebih dari satu dan berlainan jenis kelamin, maka posisinya sebagai berikut :Barisan pertama dari imam adalah jenazah laki-laki, kemudian anak laki-laki kemudian jenazah wanita kemudian anak perempuan.

E. MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA
1.      Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.
2.      Mengikuti jenazah ada dua tahap :
a.      Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati
b.       Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang lebih utama
3.      Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti jenazah.
4.      Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori ini amalan orang awam sambil membaca : “Wahhiduul -Ilaaha” atau jenis dzikir-dzikir lainnya yang dibuat-buat.
5.      Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari.
6.      Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal), boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah, kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui bahwa berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan).
7.      Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tida makruh.
8.      Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak disyari’atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai mobil).
9.      Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh karena itu tidak boleh lagi diamalkan.
10.  Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib.

F. MENGUBURKAN JENAZAH.

1. Tata cara menggali kubur.
·         Untuk orang besar adalah panjang 200 cm, kedalaman 130 cm, lebar 75 cm, kedalaman lahat 55 cm, lebar lahat 50 cm, yang menjorok ke dalam dan keluar 25 cm.
·         Besar kecil ukuran kuburan tergantung jenazahnya (disesuaikan).
2. Tata cara menguburkannya.
·         Hendaklah dua-tiga orang turun keliang kubur, dan hendaklah orang yang kuat, lalu dua lagi diatas tepat di sisi kubur sebelah kiblat untuk membantu menurunkan jenazah. Ketika menurunkan hendaklah berdoa “Bismillahi wa ala millati rasulullah” Dengan nama Alloh dan menurut sunnah Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam.
·         Jenazah dibaringkan diatas tubuhnya sebelah kanan dalam posisi miring, dengan dihadapkan kearah kiblat, kemudian letakkan bantalan dari tanah atau potongan batu bata dibawah kepalanya, setelah itu buka tali pengikatnya dan singkaplah kain kafan yang menutupi wajahnya, kemudian lahat ditutup dengan batu atau cor-coran atau sejenisnya dan usahakan kalau bisa jangan yang mudah terbakar seperti kayu atau sejenisnya, lalu diturunkan kembali galian tanah kuburan.
·         Boleh diberi sedikit gundukan, tapi tidak boleh lebih dari satu jengkal, lalu berilah tanda dari batubata pada arah kepala dan kaki, selanjutnya taburkan batu kerikil dan perciki dengan air supaya tanah menjadi lengket dan padat.
F. PENUTUP.

·         Demikianlah yang dapat kita nukilkan dan ringkaskan kalau ada kesalahan dalam penulisan atau penerangan, kami mohon maaf. Saran dan kritik para pembaca kami butuhkan, karena kami juga manusia biasa yang tak pernah luput dari salah, dosa dan lupa. Allahu A`lam Bishawwab