A.PENGERTIAN
PUASA
Puasa ( shiyaam ) secara bahasa adalah
menahan ( imsaak ). Shiyaam berasal dari kata ‘shaama’ yang artinya ‘amsaka’
(menahan). Puasa (shiyaam) secara istilah adalah menahan dari sesuatu yang
khusus (misalnya, menahan dari makanan, minuman, dan berhubungan badan) dan di
lakukan dengan niat puasa. Jika seorang menahan diri dari berbicara, maka dia
di katakan ‘orang yang berpuasa’ (sha’im). Karena, puasa secara bahasa adalah
menahan diri. Bacalah firman Allah.
“Jika kamu melihat seorang manusia, maka
katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha
Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari
ini” ( Q.S.MARYAM : 26 )
Menurut
istilah Agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu
hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan
beberapa syarat.
Menahan diri dari berbicara dahulu
disyariatkan dalam Agama Bani Israil. Menurut Syara’ (istilah Agam Islam) arti
puasa adalah sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus Salam. Yaitu :
“Menahan diri dari makan, minum, jima’
(berhubungan) dan lain-lain yang di perintahkan sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan, dan di sertai pula
menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan yang di haramkan pada
waktu-waktu tertentu dan menurut syarat-syarat yang di tetapkan. [1]
B. Dasar hukum
pelaksanaanya
Puasa
ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam yang di wajibkan kepada tiap kaum
mukmin. Sebagai dalil atau dasar yang menyatakan bahwa puasa ramadhan itu
ibadat yang diwajib kan Allah kepada tiap mukmin,umat Muhammad Saw.
a.Firman Allah Swt,. :
Artinya
: Wahai mereka yang beriman, di wajibkan kepadamu berpuasa (Ramadhan)
sebagaimana diwajib kan kepada orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu
bertaqwa. (Q.S Al-BAQARAH-183).
b.Sabda Nabi Saw., :
“Dirikan
Islam atas lima sendi: mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah,
mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa ramadhan dan naik haji ke
Baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
Berdasarkan ketetapan Alquran, ketetapan hadis tersebut, puasa di
wajibkan atas umat yang terdahulu. Ayat itu meneragkan bahwa orang yang berada
di tempat dalam keadaan sehat, di waktu bulan ramadhan, Wajib dia berpuasa.
Seluruh Ulama Islam sepakat menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam
yang keempat, karena itu puasa di bulan ramadhan adalah Wajib di kerjakan.
Yangdi wajib kan berpuasa itu adalah
orang yang beriman ( Muslim ) baik laki-laki maupun yang perempuan ( untuk
perempuan suci dari haid dan nifas ), berakal, baliqh (dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan)
dan sanggup berpuasa.
C.Pembagian
Puasa
Pada
garis besarnya puasa dapat di bagi kepada dua
bagian saja yaitu :
1.Puasa Frdhu (wajib).
Yang termasuk di sini ialah :
a.Puasa
Puasa nadzar.
b.Puasa
qadha.
c.Puasa nadzar.
d.Puasa
kafarat.
2.Puasa tathawwu’ (Sunnat).
Yang termasuk ke sini ialah :
a.Puasa
Arafah.
b.Puasa
Asyura.
c.Puasa
Enam hari dari Bulan Syawal.
d.Puasa
bidh (Hari putih)
e.Puasa
Senin dan Kamis.
f.Puasa
bulan Sya’ban.[2]
3.Puasa yang di larang berpuasa.
Yang termasuk di sini ialah :
a.Hari
Raya.
b.Hari
Tasrik.
c.Hari
yang diawali Hari Jum’at.
d.Pada
Hari Sabtu khusus.
e.Pada
Hari yang di ragukan.
f.Pada
sepanjang masa.
g.Dilarang
istri berpuasa sunnat.
h.Larangan
Wishal.[3]
D.Orang yang
wajib berpuas
Menurut buku “Fikhus Sunnah” Para Ulama Islam telah ijmak, bahwa puasa
itu wajib atas :
1.Orang
Islam Laki-laki dan wanita
2.Yang
berakal lagi baligh
3.Yang
sahat dan menetap
4.Kalau
wanita suci pula dari haidh dan nifas.
Semua yang terdapat di atas tersebut, merupakan syarat-syarat wajib
Puasa, bila terdapat pada seseorang muslim Syarat-syarat Wajib ini, wajib lah
ia berpuasa, dan berdosa bila dia meninggalkannya.[4]
Karena itu tidak wajib puasa atas :
1.Orang
kafir
2.Orang
gila
3.Anak-anak
4.Orang
sakit
5.Orang
musafir
6.Wanita
yang sedang haidh dan nifas
7.Orang
yang sudah Tua
8.Wanita
hamil dan menyusukan anak.[5]
E.Rukun Puasa
Rukun Puasa ada dua yaitu :
1.Menahan segala yang membatalkan
puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam Matahari. Firman Allah dalam surat AL-BAQARAH
ayat 187 ( QS. 2 : 187 ).
Dalam puasa hal-hal yang harus
ditahan atau di cegah tidak semata-mata makan, minum dan hubungan tetapi juga
perkataan kotor dan perbuatan tidak pantas.
2.Niat adalah tekad kuat ( ‘azam )
untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Niat puasa cukup di dalam hati tidak perlu
di ucapkan dan Hakikat niat adalah menyengaja suatu perbuatan demi mentaati
perintah Allah Ta’ala dalam mengharapkan keridhaanya.[6]
F.Hal-hal yang
membatalkan Puasa
1.Membatalkan niat untuk berpuasa, puasa nya
menjadi batal, karena niat adalah salah satu Rukun Puasa.
2.Makan dan minum dengan sengaja.seseorang
yang sengaja merusak puasanya dengan makanan atau minum dengan sengaja maka
sebagian Ulama mewajibkan ia mengqdlakan puasanya.
3.Sengaja memasukan sesuatu benda kedalam
rongga terbuka, meskipun benda itu sekecil apapun. Rongga terbuka seperti
mulut, hidung, telinga dan kemaluan.
4.keluar sesuatu dari perut, seperti muntah
walaupun sedikit dengan cara di sengaja.tetapi jika tidak di sengaja, maka
puasanya tidak batal.[7]
5.Berubah niat puasa hendak lah dilakukan secara
konsisten, sejak terbit fajar hingga terbenamnya Matahari seandainya seseorang
itu berniat membatalkan puasanya, kemudian memantapkan niatnya itu, maka batal
puasanya dan wajib qadha.[8]
[1] .H.M Djamil latif,
S.H,Puasa dan Ibadah Bulan Puasa, ( Cet. IV/4; Jl. Pramuka Raya 4
Jakarta 13140:Ghalian Indonesia, 1421H/2001M ), h.22.
[2]
.Syahminan Zaini, bimbingan praktis tentang puasa, ( Surabaya : “Al Ikhlas” 1990 ), hlm. 18.
[3] .Ibid. hlm.27.
[4] .Teungku Muhammad
Hasbi Ash Shiddieqy, pedoman puasa, ( Semarang : Pustaka Riski Putra, 1952 ).hlm86
[5] .Ibid.87.
[6] .Sayid Sabiq, Fiqih
Sunnah, ( Bandung : Alma’arif, 1985 ). hlm. 173.
[7] .Tgk.H.Z.A.Syihab,Tuntunan
Puasa praktis, Op.Cit. hlm.33.
[8] .Ayub Hassan
Muhammad, Puasa dan I’tikaf Dalam Islam, ( Jakarta : Bumi Aksara, 2004
). hlm. 2