A. MUQODDIMAH.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan
karunia Nya kepada umat manusia agar supaya manusia mensyukurinya.
Sholawat beriring salam selalu
tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam,
demikian juga kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya serta para
pengikut-pengikutnya yang masih istiqomah dengan ajaran-ajarannya.
Allah Ta’ala berfirman :”Setiap yang
bernyawa pasti akan merasakan kematian”. (Q.S Ali Imron :185 ).
Wahai saudara yang menyadari akan
arti kehidupan. Mati adalah sesuatu yang pasti bagi kita, tentunya kita
menginginkan agar mayat kita diurus dengan benar sesuai dengan ajaran Rosul
Shollallahu SAW. Kalau kita menginginkan agar mayat kita diurus
orang lain, maka hendaknya kita juga harus bisa mengurus jenazah, bagaimana
cara mempersiapkan pemandian bagi jenazah, memandikannya, mengkafaninya,
mensholatkan, sampai kita menguburkannya.
Maka kami coba untuk membuat risalah
jenazah yang kami sarikan dan kami nukilkan dari kitab Al Wijaazah fi Tajhiizi
Al Janaazah karangan Abdurrohman bin Abdulloh Al Ghaits dan ”Ahkamul Janaaiz wa
Bid’ihaa” karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.
Tulisan ini hanya ringkasan dan
tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa
di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan
dipersilahkan membaca kitab aslinya.
B. MEMANDIKAN MAYYIT
1.
Jika sudah meninggal, maka
orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera memandikannya.
2.
Dalam memandikan mayyit, harus
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Memandikan
tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
b. Memandikan
dengan jumlah ganjil
c. Mencampur
sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya seperti sabun
d. Mencampur
mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan ini lebih
afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka tidak
boleh diberi wangi-wangian)
e. Ikatan
rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
f. Menyisir
rambut
g. Mengikat
mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke belakangnya
h. Memulai
memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota wudhunya
i.
Laki-laki dimandikan oleh laki-laki
juga, dan wanita dimandikan oleh wanita juga. (Terkecuali bagi
suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil sunnah yang memperkuat
amalan ini)
j.
Memandikan dengan potongan-potongan
kain dalam keadaan terbuka dengan kain di atas tubuhnya setelah membuka semua
pakaiannya
k. Yang
memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan
mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam,
lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit.
3.
Yang memandikan mayyit akan
mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut:
a. Menutupi
kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada orang lain
b. Ikhlas
karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih
dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak
menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
4.
Danjurkan bagi yang memandikan
jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan).
5.
Tidak disyariatkan memandikan orang
yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub.
Tata cara Pelaksanaan
a. Orang
yang berhak memandikan jenazah.
·
Jika mayyit telah mewasiatkan kepada
seseorang untuk memandikannya, maka orang itulah yang berhak.
·
Jika mayyit tidak mewasiatkan, maka
yang berhak adalah ayahnya atau kakeknya atau anak laki-lakinya atau
cucu-cucunya yang laki-laki (kalau mayatnya laki-laki, kalau perempuan maka
dari jenis putri).
·
Jika tidak ada yang mampu, keluarga
mayyit boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya buat mengurusnya.
b. Tempat
memandikan mayyit harus tertutup baik dinding maupun atapnya.
c. Dianjurkan
agar yang memandikan jenazah memilih 2 orang dari keluarganya.
d. Perlengkapan
bagi yang memandikan jenazah.
·
Penutup hidung.
·
Memakai pelindung tubuh agar tidak
terkena kotoran-kotoran seperti sisa air perasan daun bidara dan kapur barus.
·
Sarung tangan.
·
Sepatu bot berlaras tinggi.
e. Cara
menyediakan perasan daun bidara.
·
1 Gelas besar : 4 liter
·
8 lt + 2 gls air perasan daun bidara
·
12 lt + 3 gls air perasan daun
bidara
·
16 lt + 4 gls air perasan daun
bidara
·
20 lt + 5 gls air perasan daun
bidara
f. Cara
menyediakan air dan kapur barus.
·
Setiap 4 liter air dicampur dengan 2
potong kapur barus 1
g. Persiapan
sebelum memandikan jenazah.
·
Menutup aurat simayyit dengan handuk
besar mulai pusar sampai dengan lututnya (laki-laki dan perempuan sama) .
·
Melepas pakaian yang masih melekat
ditubuhnya.
Caranya
Pakaian :
Pakaian :
·
Dimulai dari lengan sebelah kanan
kearah kiri
·
Selanjutnya dari lobang baju (krah)
kebawah
·
Setelah itu bagian depan ditarik
dengan perlahan dari bawah handuk penutup auratnya. (ini kalau mayyit
mengenakan gamis atau baju panjang, kalau hanya kemeja cukup buka kancingnya).
Celana :
·
Digunting sisi sebelah kanan dari
atas sampai kebawah lalu sebelah kiri
·
Setelah itu bagian depan ditarik
dengan perlahan dengan tetap menjaga handuk penutup.
Pakaian
belakang mayyit :
·
Tubuh mayyit dibalik ke sebelah
kiri, pakaian digeser kekiri.
·
Setelah itu dibalikkan lagi kekanan
·
Menggunting kuku tangan dan kaki
kalau panjang .
·
Mencukur bulu ketiak, kalau tidak
lebat dicabut saja.
·
Merapikan kumis.
·
Membersihkan hidung dan mulut serta
menutupnya dengan kapas ketika dimandikan lalu dibuang setelah selesai
h. Memandikan
jenazah.
1.
Bersihkan isi perut dengan tangan
kiri yang telah terbalut
·
Angkat sedikit tubuh mayyit, tekan
perutnya perlahan-lahan sebanyak tiga kali hingga keluar, bersihkan kotoran itu
dengan kain pembersih kemudian siram.
2.
Wudhukan jenazah.
·
Bacalah basmallah.
·
Cuci tapak tangan mayyit 3 X.
·
Bersihkan mulut dan hidungnya 3 X
·
Wajah dan tangan kanan lalu kiri
sampai dengan siku.
·
Kepala dan kedua telinganya.
·
Kaki kanan kemudian kirinya.
3.
Cara menyiram air perasan daun
bidara.
·
Siram kepala dan wajahnya dengan
perasan dengan buihnya dulu.
·
Basuh tubuh bagian kanan dari pundak
ketelapak kaki sebelah kanan terus kearak kiri.
·
Ulangi sekali lagi.
4.
Menyiram dengan air kapur barus
(caranya Idem)
5.
keringkan (usap) tubuh mayyit dari
atas kebawah. Usahakan menggunakan handuk yang halus. Rambut wanita
dikepang menjadi tiga.
6.
harus berwudhu bagi yang memandikan
dan dianjurkan mandi setelah selesai.
C. MENGKAFANI MAYYIT
1. Setelah
selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.
2. Kain
kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya
sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.
3. Seharusnya
kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.
4. Jika
seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi
kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi
dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi pada zaman
kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar’i).
5. Jika
kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka
secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu
di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui
dan menghafal Al-Qur’an ke arah kiblat.
6. Tidak
boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia
dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.
7. Dianjurkan
mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas
pakaian yang sedang di pakai.
8. Orang
yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang
sedang dipakainya.
Hal-hal
yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :
a. Warna
putih
b. Menyiapkan
tiga lembar
c. Satu
diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian (a) karena dua
hal : – Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih, – Di antara ketiga lembar
kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya putih
d. Memberikan
wangi-wangian tiga kali
e. Tidak
boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih dari tiga
lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta.
f. Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita
sama caranya dengan mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan
perbedaan itu.
g. Kain
kafan yang memenuhi syarat (wajib) adalah yang menutup seluruh jasad
jenazah. Kain kafan dianjurkan yang berwarna putih bersih dan
baru. Namun demikian bisa pula yang berwarna putih setelah dicuci bersih.
h. Bagi
jenazah laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain, sedangkan jenazah wanita
dikafani dengan sarung, kerudung, baju panjang(qamihs) dan kemudian dibalut
dengaan dua lembar kain. Adapun jika jenazah tersebut anak kecil laki-laki,
dikafani dengan satu atau tiga lapis kain. Sedang untuk anak perempuan dikafani
dengan kain panjang (qamish), kemudian dibalut dengan dua lapis kain.
Alangkah baiknya bila kain kafan
diperciki dengan air ramuan bunga mawar atau wewangian lainnya, kemudian
diasapi dengan kayu gaharu atau sesuatu yang dapat membuat kain kafan menjadi
harum.
Cara mengkafani jenazah laki-laki
Pertama-tama dilapisi tiga lapis
kain dibentangkan kemudian-dengan aurat yang tetap tertutup-jenazah diletakkan
ditengah-tengah kain tersebut dengan posisi terlentang. Setelah itu belahan
pantat ditutup dengan kapas yang telah diberi wewangian. Kemudian kapas
tersebut diikat denga potongan kain agar tidak jatuh dan terlepas. Selanjutnya
kapas wangi tersebut juga diletakkan pada mata, hidung, mulut, telinga dan pada
anggota-anggota sujud jenazah; kening, hidung, lutut, dan kedua ujung kaki.
Demikian pula pada lipatan-lipatan tubuh seperti; ketiak, dua lipatan pada
bagian belakang lutut, serta pusar, kepala jenazah dan sekitar kafan diberi wewangian
kapas yang serupa.
Setelah selesai memberikan kapas
pada bagian-bagian jasad jenazah, lembar pertama dilipat. Adapun sisi yang
dilipat adalah sisi kain sebelah kiri jenazah, sehigga menutup seluruh jasad
jenasah. Setelah itu sisi kain sebelah kanan jenazah dilipat menimpa sisi kain
sebelah kiri. Demikian seterusnya hingga pada lembar kedua dan ketiga.
Perlu diperhatikan, kain sebelah
kepala hendaknyalah dilebihkan, demikan kafan dibagian kaki. Hanya saja lebihan
kain dibagian kepala lebih panjang dari pada bagian kaki.
Setelah bagian jasad jenazah
terbungkus, lalu ketiga lapis ujung bagian kepala dikumpulkan menjadi satu dan
diikat persis diatas wajah jenazah. Demikian pula ujung kafan bagian kaki
dikumpulkan dan diikaat persis diatas jari kaki. Setelah iu, bagian tubuh
jenazah juga diikat agar kafan tidak terlepas. Namun ketika berada di liang
lahat, ikatan-ikatan tersebut dibuka kembali.
Cara mengkafani jenazah wanita
Sebagaimana yang telah disebutkan
diatas bahwa jenazah wanita dikafani dengan lima lapisan, yakni memakai sarung,
baju panjang (qamish), dan kerudung, kemudian dibalut dua lapis kain. (Adapun
cara membalutnya sama dengan cara membalutnya jenazah laki-laki, ed).
Tata cara Pelaksanaan
a. Ukuran kain kafan yang digunakan.
·
Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika
lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 :
3.
b. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
· Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka
panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
· Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka
panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
· Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka
panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
· Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka
panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
·
Tambahan panjang kain kafan
dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.
c.
Tata cara mengkafani.
1.
Jenazah laki-laki.
·
Jenazah laki-laki dibalut dengan
tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.
·
Rosululloh Shollallohu Alaihi
Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas,
tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
a. Cara
mempersiapkan tali pengikat kain kafan.
·
Panjang tali pengikat disesuaikan
dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka
panjangnya 180 cm.
·
Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat.
( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan
jarak yang sama diatas usungan jenazah.
b.
Cara mempersiapkan kain kafan.
·
3 (tiga) helai kain diletakkan sama
rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan
jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
c.
Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
·
Sediakan kain dengan panjang 100 cm
dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm),
potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
·
Kemudian letakkan diatas ketiga
helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan
kapas diatasnya.
·
Lalu bubuhilah wewangian dan kapur
barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh
mayyit.
d.
Cara memakaikan kain penutup auratnya.
·
Pindahkan jenazah kemudian bubuhi
tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota
sujud.
·
Sediakan kapas yang diberi wewangian
dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
·
Letakkan kedua tangan sejajar dengan
sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari
sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
e.
Cara membalut kain kafan :
·
Mulailah dengan melipat lembaran
pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
·
Demikian lakukan denngan lembaran
kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
f.
Cara mengikat tali-tali pengikat.
·
Mulailah dengan mengikat tali bagian
atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya
lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
·
Kemudian ikatlah tali bagian bawah
kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu
diikat dengan sisa tali itu sendiri.
·
Setelah itu ikatlah kelima tali yang
lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut
jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri
tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam
kubur.
4.
Mengkafani jenazah wanita.
·
Jenazah wanita dibalut dengan lima
helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan
selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan
tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah
50 cm.
·
Adapun panjang tali pengikatnya
adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan
diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut
diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang
dibagian kepala.
a.
Cara mempersiapkan baju kurungnya.
·
Ukurlah mulai dari pundak sampai
kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain
baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
·
Lalu buatlah potongan kerah tepat
ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
·
Setelah dilipat dua, biarkanlah
lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran
atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas
kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.
b.
Cara mempersiapkan kain sarung.
·
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90
cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian
atas baju kurungnya.
c.
Cara mempersiapkan kerudung.
·
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90
cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
d.
Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
·
Sediakan kain dengan panjang 90 cm
dan lebar 25 cm.
·
Potonglah dari atas dan dari bawah
seperti popok.
·
Kemudian letakkanlah diatas kain
sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas
diatasnya.
·
Lalu bubuhilah wewangian dan kapur
barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
e.
Cara melipat kain kafan.
·
Sama seperti membungkus mayat
laki-laki.
f.
Cara mengikat tali.
·
Sama sepert membungkus mayat
laki-laki.
Catatan
:
1.
Cara mengkafani anak laki-laki yang
berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat
menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain.
2.
Cara mengkafani anak perempuan yang
berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju
kurung dan dua helai kain.
D. MENSHOLATKAN MAYYIT
Rukun
Shalat Janazah 7 (tujuh) perkara, yaitu:
1.
Niat Shalat Janazah.
2.
Shalatnya dengan 4 (empat) takbir,
dimana Takbir pertama adalah Takbiratul ikhram.
3.
Membaca Al-Fatihah dengan sunnah
membaca taawudz saja dan tidak sunnat membaca do’a istiftah.
4.
Shalat dilakukan dengan berdiri jika
kuasa.
5.
Membaca Shalawat seperti shalawat
pada tashahhud akhir sesudahnya takbir yang kedua.
6.
Mendo’akan Mayyit setelah takbir
yang ke tiga, sekurang-kurangnya yaitu: اَللَّـهُمّ اغفر لهَ artinya: Ya Allah Tuhanku ampunilah bagi mayyit ini.
7.
Memberi salam setelah takbir
yang ke empat, sunnah dengan menambahkan وَبَرَكَاتُهُ .
Adapun
aturan dalam Shalat Janazah pada takbir yang pertama dan yang ke dua, maka
Wajibnya dan Sunnahnya adalah sama saja bagi mayyit laki-laki atau perempuan.
Sedangkan
pada takbir yang ke tiga dan ke empat, maka ada perbedaan dhamirnya
(sebutannya).
Berikut
adalah Tatacara Shalat Janazah:
1. Niat
Shalat Janazah:
اُصَلِّى عَلَى هَـذَا الْمَيِّتِ أَرْ بَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالَى
. Artinya:
aku berniat shalat atas mayyit ini dengan 4 takbir fardhu kifayah lillahi
ta’ala.
2. Takbiratul
ihram (berbarengan dengan niat itu).
3. Dilanjutkan
dengan membaca Al-Fatihah dan sunnah اَعُوْذُبِاللهِ, yaitu:
* اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.
* بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ.
* اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
* اَلرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ.
* مَـلِكِ يَوْمِ الدِّ يْنِ.
* اِيَّا كَ نَعْبُدُ وَ اِيَّا كَ نَسْتَعِيْنُ.
* اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ.
* صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ، غَيْرِالْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ، وَلاَالضَّآلِّيْنَ.
* آمِيْنْ.
* بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ.
* اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
* اَلرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ.
* مَـلِكِ يَوْمِ الدِّ يْنِ.
* اِيَّا كَ نَعْبُدُ وَ اِيَّا كَ نَسْتَعِيْنُ.
* اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ.
* صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ، غَيْرِالْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ، وَلاَالضَّآلِّيْنَ.
* آمِيْنْ.
Tidak
Sunnah membaca Surah setelah Al-Fatihah.
4. Takbir
yang kedua:
5. Dilanjutkan
dengan membaca Shalawat:
َللَّـهُمَّ صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ، وَعَلَى
آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وُذُرِّيَّتِهِ، كَمَا
صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ.
وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْ لِكَ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ، وَعَلَى
آلِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وُذُرِّيَّتِهِ، كَمَا
بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى
آلِ إِبْرَاهِيْمَ. فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
.
6. Takbir
yang ketiga.
7. Dilanjutkan
dengan do’a mayyit:
Bagi
mayyit laki-laki adalah sebagai berikut:
اَللَّـهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا
كَمَا
يُنَقَّىالثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا
خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاًخَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا
خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأًعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ عَذَابِ النَّارِ
.
Bagi
mayyit perempuan adalah sebagai berikut:
اَللَّـهُمَّ اغْفِرْلَهَ وَارْحَمْهَ وَعَافِهَ وَاعْفُ عَنْهَ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَ، وَاغْسِلْهَ بِالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَ مِنَ الْخَطَايَا
كَمَا
يُنَقَّىالثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِ لَّهَ دَارًا
خَيْرًا مِنْ دَارِهَ،وَأَهْلاً خَيْرًا
مِنْ أَهْلِهَ، وَزَوْجًا خَيْرًا
مِنْ زَوْجِهَ، وَأَدْخِلْهَ الْجَنَّةَ وَأًعِذْهَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ عَذَابِ النَّارِ
.Artinya:
Ya Allah Tuhanku, ampuni bagi mayyit ini dosanya dan berikan Rahmat padanya dan
sentosakannya dan maafkan padanya, dan mulyakan datangnya dan luaskan kuburnya
dan sucikan dia dengan embun dan dengan air dan dengan air barad, dan bersihkan
dia daripada segala dosa seperti dibersihkannya kain putih daripada segala
kotoran, dan gantikan baginya rumah yang terlebih baik dari rumahnya, dan
keluarga yang terlebih baik daripada keluarganya, dan Istri yang lebih baik
daripada istrinya (bagi wanita: dan perangai suami yang lebih baik dari
perangai suaminya didunia), dan masukkan dia ke dalam syurga dan jauhkan dia
dari siksa kubur dan siksa api neraka.
8. Takbir
yang ke Empat.
9. Dilanjutkan
dengan ber do’a:
Bagi
mayyit laki-laki adalah sebagai berikut:
اَللَّـهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا
اَجْرَهُ، وَلاَ تُفْتِنَّا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ
.Bagi
mayyit perempuan adalah sebagai berikut:
اَللَّـهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا
اَجْرَهاَ، وَلاَ تُفْتِنَّا بَعْدَهَا، وَاغْفِرْلَنَا وَلَهاَ
.Artinya:
Ya Allah Tuhanku, janganlah luputkan kami akan pahalanya, dan janganlah
fitnahkan kami sesudahnya, dan ampuni kami dan baginya.
10. Memberi
salam 2 (dua) kali, yaitu:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
.(2×)
Posisi
mayit
1.
Kepala jenazah berada disebelah
kanan imam dengan menghadap kiblat.
2.
Jika jenazah laki-laki imam berdiri
sejajar dengan kepala jenazah, jika perempuan imam berdiri sejajar dengan pusar
jenazah.
3.
Kalau jenazah lebih dari satu dan
berlainan jenis kelamin, maka posisinya sebagai berikut :Barisan pertama dari
imam adalah jenazah laki-laki, kemudian anak laki-laki kemudian jenazah wanita
kemudian anak perempuan.
E. MEMBAWA
JENAZAH SERTA MENGANTARNYA
1. Wajib
membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang muslim yang
mati terhadap kaum muslimin yang lain.
2. Mengikuti
jenazah ada dua tahap :
a. Mengikuti
dari keluarganya sampai dishalati
b. Mengikuti
dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang lebih utama
3. Mengikuti
jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi wanita, karena
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti jenazah.
4. Tidak
dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu pula
membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori ini amalan orang
awam sambil membaca : “Wahhiduul -Ilaaha” atau jenis dzikir-dzikir lainnya yang
dibuat-buat.
5. Harus
cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari.
6. Boleh
berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal), boleh juga
di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah, kecuali
yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui bahwa berjalan
lebih afdhal dari pada berkendaraan).
7. Boleh
pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tida makruh.
8. Adapun
membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian orang-orang
yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak
disyari’atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta
menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu
mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab
terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang
ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai
mobil).
9. Berdiri
untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh karena itu tidak
boleh lagi diamalkan.
10. Dianjurkan
bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib.
F. MENGUBURKAN JENAZAH.
1. Tata cara menggali kubur.
·
Untuk orang besar adalah panjang 200
cm, kedalaman 130 cm, lebar 75 cm, kedalaman lahat 55 cm, lebar lahat 50 cm,
yang menjorok ke dalam dan keluar 25 cm.
·
Besar kecil ukuran kuburan
tergantung jenazahnya (disesuaikan).
2.
Tata cara menguburkannya.
·
Hendaklah dua-tiga orang turun
keliang kubur, dan hendaklah orang yang kuat, lalu dua lagi diatas tepat di
sisi kubur sebelah kiblat untuk membantu menurunkan jenazah. Ketika menurunkan
hendaklah berdoa “Bismillahi wa ala millati rasulullah” Dengan nama Alloh dan
menurut sunnah Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam.
·
Jenazah dibaringkan diatas tubuhnya
sebelah kanan dalam posisi miring, dengan dihadapkan kearah kiblat, kemudian
letakkan bantalan dari tanah atau potongan batu bata dibawah kepalanya, setelah
itu buka tali pengikatnya dan singkaplah kain kafan yang menutupi wajahnya,
kemudian lahat ditutup dengan batu atau cor-coran atau sejenisnya dan usahakan
kalau bisa jangan yang mudah terbakar seperti kayu atau sejenisnya, lalu
diturunkan kembali galian tanah kuburan.
·
Boleh diberi sedikit gundukan, tapi
tidak boleh lebih dari satu jengkal, lalu berilah tanda dari batubata pada arah
kepala dan kaki, selanjutnya taburkan batu kerikil dan perciki dengan air
supaya tanah menjadi lengket dan padat.
F.
PENUTUP.
·
Demikianlah yang dapat kita nukilkan
dan ringkaskan kalau ada kesalahan dalam penulisan atau penerangan, kami mohon
maaf. Saran dan kritik para pembaca kami butuhkan, karena kami juga manusia
biasa yang tak pernah luput dari salah, dosa dan lupa. Allahu A`lam Bishawwab