PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Agama Islam betugas mendidik
dzahir manusia. mensucikan jiwa manusia
.dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas
dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah. Insya Allah menjadi orang yang
beruntung. Ibadah dalam Agama Islam banyak macamnya. Haji dan Umroh salah
satunya Haji merupakan rukun isalm yang kelima setelah syahadat, sholat, zakat,
puasa, dan ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa
nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya namun juga semangat dan
harta.
Dalam
mengerjakan haji, di perlukan penempuhan jarak yang demikian jauh untuk
mencapai baitullah. Dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan,
berpisah dengan sanak keluarga hanya dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan
batin dan kenikmatan rohani.
Untuk
memperdalam pengetahuan kita, kami mencoba memberi penjelasan secara singkat
mengenai pengertian Puasa Haji dan Umroh. Syarat, rukun-rukun, dan wajib haji
dan umroh.
B.RUMUSAN
MASALAH
1.Bagaimana pengertian haji dan umroh?
2.Apa syarat-syarat wajib haji dan umroh?
3.Apa saja rukun-rukun haji dan umroh?
C.TUJUAN
1.mengetahui pengertian haji dan umroh.
2.mengetahui syarat-syarat wajib haji dan umroh.
3.mengetahui rukun-rukun wajib haji dan umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Haji dan Umroh
Haji menurut lughah atau arti bahasa
(etimologi) adalah “ al-qashdu” atau “
menyengaja” sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti
bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula,
menurut syarat-syarat yang di tentukan Mengunjungi Makkah untuk mengajarkan
ibadah thawaf ,sa’i , Wuquf di ‘Arafah dan serangkaian ibadah lain nya dalam
rangka memenuhi perintah Allah dan karena mengharapkan keridhoan-nya. Haji
merupakan salah satu dari rukun islam yang lima dan merupakan suatu kewajiban.
Jumhurul ulma lebih condong kepada pendirian bahwa ibadah haji tersebut telah
diwajibkan sejak tahun ke-6 hijriyah, karena pada tahun itu turun ayat oleh
syara , semata-mata mencari ridho Allah .
Adapun secara bahasa, haji itu berarti
menuju ke suatu tempat berulang kali atau berkunjung kepada suatu tempat yang
di besarkan.
Dengan
istilah lain ::[1]
واتمواالحج والعمرة لله
WA atimmul hajja wal’umrata lillaahi. (196)
“Dan
sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah” (Q.S AL BAQARAH : 196)[2]
Namun demikian ibnu qayyim
menguatkan pendapat kewajiban haji itu di mulai pada tahun ke-9 atau ke-10
hijriah.
Adapun Umroh artinya menurut bahasa
ialah berziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut istilah syara’ umroh
bermakna menziarahi ka’bah dan thawaf di sekelilingnya.sa’i antara shafa dan
Marwah, kemudian memenuhi tahallul dengan bercukur atau menggunting rambut.
B.Syarat-Syarat
wajib Haji dan Umroh.
a.yang wajib
haji dan umroh.
Para fuqaha sependapat bahwa yang wajib
pergi haji itu ialah orang-orang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
1.Beragama
islam
2.Baliqh
3.Berakal
4.Merdeka
5.Berkesanggupan
Syarat-syarat
islam, baliqh dan berakal adalah syarat yang menentukan taklif (di bebani
hukum) dalam segala macam jenis
ibadah. Orang yang tidak islam , belum
baliqh dan tidak berakal, maka mereka tidak di bebani hukum dan kewajiban untuk
melaksanakan suatu ibadah.dan adapun soal merdeka yang dijadikan syarat adalah
karena ibadah haji itu menghendaki waktu yang panjang dan kesempatan yang luas,
sedangkang seorang hamba sibuk dengan urusan tuan nya dan tidak mungkin dapat
pergi berhari-hari berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan .[3]
Tentang
kesanggupan ini di dasarkan kepada firman Allah SWT:
ولله عل الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا
Walillaahi alan naasi hijjul baiti manis tathaa ailaihi sabiilaa.
“ Dan menjadi kewajiban bagi manusia
terhadap Allah berhaji ke Baitullaah, yakni orang-orang yang sanggup
mengunjunginya di antara mereka” (Q.S. ALI IMRAN : 97).
b.Pengertian sanggup haji.
Di dalam beberapa kitab tafsir
nya dan kitab fiqih disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan
memiliki kesanggupan itu ialah:
1.Sehat
jasmani dan ruhani. Sebab itu orang yang sudah sangat tua lagi udzur orang yang
ia wajib cacat, orang-orang keadaan phisiknya tidak mengizinkan lagi maka
tidaklah untuk pergi haji.
2.Keamanan
terjamin, jiwa, harta benda dan kehormatannya, baik selama dalam perjalanan
maupun di tempat yang di tuju.
3.Memiliki
perbelanjaan yang cukup bagi keperluan memelihara kesehatan tubuhnya dan
kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggung jawab nya, baik yang ikut
menunaikan ibadah ibadah haji itu, maupun yang ditinggalkan. Janganlah karena
keinginan hendak pergi haji lantas ia menjual harta bendanya yang di perlukan
dalam menjamin nafkah hidupnya sekeluarga, sehingga sepulangnya dari haji nanti
ia menjadi fakir dan miskin. Dan janganlah berhutang atau mengemis –ngemis ke
sana ke mari untuk keperluan haji itu.
Menurut hadits dari Abdullah bin Abi Aufa, ujarnya :
ساءلت رسول الله عن الرجل لم يحج اؤيستقر ض للحج ؟ قال :لا (رواه
البيهق)
Sa-altu
rasulallaahi s,a,w ‘anir rajuli lam yahujja, awayastaqridlu lilhajji ?. Qaala :
Laa.
(Rawaahul Baihaqi)
“Saya bertanya kepada rasulallah saw
mengenai orang yang belum menunaikan haji, apakah ia boleh berhutang buat
berhaji ?. Jawab Rasulallah s.a.w. :
“Tidak!!! ( H.R. BAIHAQI ).
4. Ada alat pengangkutan untuk pergi
dan pulang, baik di darat, laut dan udara. Sebab itu tidak lah wajib haji bagi orang
yang tidak sanggup berjalan kaki, karena jauh nya jarak yang wajib di tempuh.
5. Tidak ada ritangan dan halangan
yang menghambat perjalanan nya ke tanah suci Makkah misalnya karena penguasa dzalim dan lain
sebagainya. Menurut yang di tafsirkan oleh para ahli tafsir dan menurut yang disimpulkan
oleh ahli-ahli fiqih.
c.
Menggantikan orang lain untuk haji.
Mengenai
kebolehan menggantikan orang lain untuk mengerjakan haji, karena yang
bersanggkutan telah meninggal dunia sebelum haji atau karena sudah terlalu tua
dan ‘udzur sehingga keadaan jasmaninya tidak mengizinkan lagi untuk melakukan
perjalanan jauh atau menghadapi pekerjaan-pekerjaan yang meminta ketahanan
jasmaninya ,terdapat dalil-dalilnya dalam hadist-hadits nabi.
Antaranya :
“Bahwa seorang wanita dari juhainah datang
ke pada Nabi saw bertanya : “Ibuku telah bernazar untuk haji, tetapi ia
meninggal sebelum menunaikannya. Apakah saya boleh haji atas namanya ? Nabi
menjawab : “ya, hajilah engkau menggantikan nya. Bagaimana mana pendapatmu,
jika ibu berhutang, apakah engkau akan membayarkannya ?. Bayarlah hutang kepada
Allah, karena hutang kepada Allah itu lebih patut untuk dibayar”. ( H.R.
BUKHARI )
Pada
hadits lainnya dari Fadlal bin ‘Abbas, ujar nya :
“Bahwa seorang wanita dari khats’am
bertanya : Ya, Rasulallah, kewajiban
haji yang di fardlukan oleh Allah atas hamba-Nya, kebetulan bapakku sudah tua
bangka sehingga tidak sanggup lagi naik kenderaan, apakah saya boleh haji atas
namanya ?. “ Boleh “ Jawab Rasul. Dan
peristiwa itu terjadi pada haji wada’
“.( H.R. JAMA’AH, menurut turmudzi : hadits hasan lagi shahih ). Para ulama
berbeda pendapat dalam hal ini.
a.Menurut Turmudzi, bahwa Ats
Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi’i, Ahmad dan ishaq berpendapat boleh menghajikan
orang yang sudah mati.
b.Golongan syafi’i berpendapat,
bahwa haji itu dapat diganti, karena itu wajib atas orang yang tidak sanggup
berhaji, menggantikan diri nya dengan orang lain untuk mengerjakan haji itu,
baik dengan cara mengupah ataupun dengan cara memberikan biaya secukupnya untuk
ongkos haji. ketidak sanggupan ada karena berpenyakit, karen sangat tua, karena
sakit yang tidak dapat lagi disembuhkan berdasarkan keterangan dokter atau
dengan pengetahuan sendiri.
c.Golongan Hanafi, haji dapat
diganti. Karenanya barang siapa yang tidak sanggup mengerjakan haji sendiri,
Wajib menyuruh oang lain menggantikanya (mengerjakan atas nama nya). Dan haji
itu sah untuknya dengan syarat-syarat tertentu.[4]
d.Haji dengan
harta yang haram.
Dalam
penjelasan kita tentang haji yang mabrur telah di kemukakan, bahwa salah satu
dari faktor yang dapat menentukan haji itu mabrur atau ma’zur (tidak mabrur)
ditentukan antara lainnya oleh biaya yang dipergunakan untuk menunaikan ibadat
haji itu. Hendaklah segala perbelanjaan yang digunakan untuk keperluan naik
haji itu, mulai dari ONH, perbekalan, persiapan-persiapan lain nya sampai
kepada keperluan yang sekecil-kecilnya yang mempunyai kaitan dengan haji itu,
haruslah berasal dari sumber duit yang halal.
Namun demikian di kalangan para
ulama timbul perbedaan faham, apakah haji itu dengan harta yang tidak halal itu
sah atau tidak.
Sebagian ulama menyatakan haji nya
sah, tetapi dia berdosa. Sebagian ulama lainnya, terutama Imam Ahmad dengan
tegas menyatakan, bahwa haji orang yang bersangkutan tidak sah. Pendapat ini
yang lebih kuat, karena di dasarkan kepada hadits :
Dari sa’ad yang menerangkan, bahwa rasulullah s.a.w. bersabda :
Innallaaha thayyibun yuhibbuth thayyiba, nazhiifun yuhibbun
nazhaafata, kariimun yuhibbul karama, jawaadun yuhibbul juuda, fanazhzhifuu
afniyatakum, Wa laa tasyabbahuu bilyahuudi. (Rawaahut Turmudzi)
“Sesungguhnya Allah itu baik, menyukai
kebaikan, bersih, menyukai kebersihan, pemurah, suka kepada kepemurahan,
dermawan, suka kepada kedermawanan. Sebab itu bersihkan lah pekarangan rumah mu
dan janganlah kamu menyerupai yahudi”.
Dalam hadits lainnya dengan lafazh :
Innallaaha thayyibun laa yaqbalu illaa thayyiban.
“Sesungguhnya
Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik”.
Sebab itu jika ingin haji nya diterima,
mabrur, ma’jur dan maqbul, maka usahakanlah supaya segala perbekalan dan
perbelanjaan yang di pakai untuk haji itu berasal dari sumber dan duit yang
jelas halal nya.
C.Rukun Haji.
Yang dimaksud rukun disini ialah ketentua-ketentuan pelaksanaan haji
dan’ umrah yang apabila salah satu rukun tersebut ditinggalkan, maka ibadah
haji dan umrah nya tidak sah.
Mengenai rukun haji ada perbedaan
faham antara golongan fuqoha.
a.Mnurut
golongan Syafi’i Maliki dan ahmad rukun haji itu terdiri dari :
1.Ihrom
2.Wuquf
di Arafah.
3.Thawaf.
4.Sa’i
antara Safa dan Marwah.
b.Dalam madzhab
Syafi’i di tambahkan lagi :
5.bercukur
dan bergunting.
6.Tertib,
berturut menunaikan rukun.
c.menurut
golongan Hanafi, rukun haji itu hanya dua :
1.Wuquf
di ‘Arafah.
2.Thowaf
haji. [5]
D.Rukun Umrah.
Telah
di kemukan bahwa ‘ umrah itu maknanya ialah menziarahi atau mengunjungi Ka’bah
( Baitullah ) dan melakukan thawaf di kelilingnya, Sa’i antara Shafa dan
Marwah, tahallul dengan bergunting/bercukur.
Dengan demikian maka rukun umrah itu
terdiri dari :
a.Ihram,
niat untuk umrah.
b.Thawaf
di keliling Ka’bah.
c.Sa’i
antara Shafa dan Marwah.
d.Tahallul
dengan bergunting/bercukur.Umroh dan haji mempunyai rukun-rukun yang
sama
hanya saja Umroh tidak mengerjakan wuquf di Arafah, dan lontar Jumrah di Mina.
[1] .T.A Lathief
Rousydiy, manasik haji dan umrah Rasulullah saw, ( Medan : “Rimbow”
Firma, 1985M ), hlm.2.
[2] .Q.S. AL
BAQARAH : ayat 196.
[3] .Ibid., hlm.
24.
[4].Ibid., hlm. 28.
[5]
.Abujamin Roham,
Aku pergi Haji, ( Jakarta Pusat : “ Media Da’wah,” 1992M ), hlm.111.