Thursday, November 12, 2015

5:57:00 PM

BAB I
PENDAHULUAN
  
A.LATAR  BELAKANG
      
            Agama Islam betugas mendidik dzahir  manusia. mensucikan jiwa manusia .dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah. Insya Allah menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam Agama Islam banyak macamnya. Haji dan Umroh salah satunya Haji merupakan rukun isalm yang kelima setelah syahadat, sholat, zakat, puasa, dan ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, di perlukan penempuhan jarak yang demikian jauh untuk mencapai baitullah. Dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga hanya dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, kami mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian Puasa Haji dan Umroh. Syarat, rukun-rukun, dan wajib haji dan umroh.

B.RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana pengertian haji dan umroh?
2.Apa syarat-syarat wajib haji dan umroh?
3.Apa saja rukun-rukun haji dan umroh?

C.TUJUAN
1.mengetahui pengertian haji dan umroh.
2.mengetahui syarat-syarat wajib haji dan umroh.
3.mengetahui rukun-rukun wajib haji dan umroh.


BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Haji dan Umroh
         Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “ al-qashdu”  atau “ menyengaja” sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang di tentukan Mengunjungi Makkah untuk mengajarkan ibadah thawaf ,sa’i , Wuquf di ‘Arafah dan serangkaian ibadah lain nya dalam rangka memenuhi perintah Allah dan karena mengharapkan keridhoan-nya. Haji merupakan salah satu dari rukun islam yang lima dan merupakan suatu kewajiban. Jumhurul ulma lebih condong kepada pendirian bahwa ibadah haji tersebut telah diwajibkan sejak tahun ke-6 hijriyah, karena pada tahun itu turun ayat oleh syara , semata-mata mencari ridho Allah .
         Adapun secara bahasa, haji itu berarti menuju ke suatu tempat berulang kali atau berkunjung kepada suatu tempat yang di besarkan.
Dengan istilah lain ::[1]
واتمواالحج والعمرة لله
WA atimmul hajja wal’umrata lillaahi. (196)
Dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah” (Q.S AL BAQARAH : 196)[2]

Namun demikian ibnu qayyim menguatkan pendapat kewajiban haji itu di mulai pada tahun ke-9 atau ke-10 hijriah.
Adapun Umroh artinya menurut bahasa ialah berziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut istilah syara’ umroh bermakna menziarahi ka’bah dan thawaf di sekelilingnya.sa’i antara shafa dan Marwah, kemudian memenuhi tahallul dengan bercukur atau menggunting rambut.

B.Syarat-Syarat wajib Haji dan Umroh.
a.yang wajib haji dan umroh.
      Para fuqaha sependapat bahwa yang wajib pergi haji itu ialah orang-orang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
1.Beragama islam
2.Baliqh
3.Berakal
4.Merdeka
5.Berkesanggupan
Syarat-syarat islam, baliqh dan berakal adalah syarat yang menentukan taklif (di bebani hukum)  dalam segala macam jenis ibadah.  Orang yang tidak islam , belum baliqh dan tidak berakal, maka mereka tidak di bebani hukum dan kewajiban untuk melaksanakan suatu ibadah.dan adapun soal merdeka yang dijadikan syarat adalah karena ibadah haji itu menghendaki waktu yang panjang dan kesempatan yang luas, sedangkang seorang hamba sibuk dengan urusan tuan nya dan tidak mungkin dapat pergi berhari-hari berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan .[3]
Tentang kesanggupan ini di dasarkan kepada firman Allah SWT:

ولله عل الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا
Walillaahi alan naasi hijjul baiti manis tathaa ailaihi sabiilaa.
Dan menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah berhaji ke Baitullaah, yakni orang-orang yang sanggup mengunjunginya di antara mereka” (Q.S. ALI IMRAN : 97).

 b.Pengertian sanggup haji.
      Di dalam beberapa kitab tafsir nya dan kitab fiqih disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan memiliki kesanggupan itu ialah:
1.Sehat jasmani dan ruhani. Sebab itu orang yang sudah sangat tua lagi udzur orang yang ia wajib cacat, orang-orang keadaan phisiknya tidak mengizinkan lagi maka tidaklah untuk pergi haji.
2.Keamanan terjamin, jiwa, harta benda dan kehormatannya, baik selama dalam perjalanan maupun di tempat yang di tuju.
3.Memiliki perbelanjaan yang cukup bagi keperluan memelihara kesehatan tubuhnya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggung jawab nya, baik yang ikut menunaikan ibadah ibadah haji itu, maupun yang ditinggalkan. Janganlah karena keinginan hendak pergi haji lantas ia menjual harta bendanya yang di perlukan dalam menjamin nafkah hidupnya sekeluarga, sehingga sepulangnya dari haji nanti ia menjadi fakir dan miskin. Dan janganlah berhutang atau mengemis –ngemis ke sana ke mari untuk keperluan haji itu.
Menurut hadits dari Abdullah bin Abi Aufa, ujarnya :

ساءلت رسول الله عن الرجل لم يحج اؤيستقر ض للحج ؟ قال :لا (رواه البيهق)
Sa-altu rasulallaahi s,a,w ‘anir rajuli lam yahujja, awayastaqridlu lilhajji ?. Qaala : Laa.
(Rawaahul Baihaqi)
Saya bertanya kepada rasulallah saw mengenai orang yang belum menunaikan haji, apakah ia boleh berhutang buat berhaji ?. Jawab Rasulallah s.a.w. :  “Tidak!!! ( H.R. BAIHAQI ).

4. Ada alat pengangkutan untuk pergi dan pulang, baik di darat, laut dan udara. Sebab itu tidak lah wajib haji bagi orang yang tidak sanggup berjalan kaki, karena jauh nya jarak yang wajib di tempuh.
5. Tidak ada ritangan dan halangan yang menghambat perjalanan nya ke tanah suci Makkah  misalnya karena penguasa dzalim dan lain sebagainya. Menurut yang di tafsirkan oleh para ahli tafsir dan menurut yang disimpulkan oleh ahli-ahli fiqih.

c. Menggantikan orang lain untuk haji.
     Mengenai kebolehan menggantikan orang lain untuk mengerjakan haji, karena yang bersanggkutan telah meninggal dunia sebelum haji atau karena sudah terlalu tua dan ‘udzur sehingga keadaan jasmaninya tidak mengizinkan lagi untuk melakukan perjalanan jauh atau menghadapi pekerjaan-pekerjaan yang meminta ketahanan jasmaninya ,terdapat dalil-dalilnya dalam hadist-hadits nabi.
Antaranya :
   “Bahwa seorang wanita dari juhainah datang ke pada Nabi saw bertanya : “Ibuku telah bernazar untuk haji, tetapi ia meninggal sebelum menunaikannya. Apakah saya boleh haji atas namanya ? Nabi menjawab : “ya, hajilah engkau menggantikan nya. Bagaimana mana pendapatmu, jika ibu berhutang, apakah engkau akan membayarkannya ?. Bayarlah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah itu lebih patut untuk dibayar”. ( H.R. BUKHARI )

Pada hadits lainnya dari Fadlal bin ‘Abbas, ujar nya :
“Bahwa seorang wanita dari khats’am bertanya :  Ya, Rasulallah, kewajiban haji yang di fardlukan oleh Allah atas hamba-Nya, kebetulan bapakku sudah tua bangka sehingga tidak sanggup lagi naik kenderaan, apakah saya boleh haji atas namanya ?. “ Boleh “ Jawab  Rasul. Dan peristiwa  itu terjadi pada haji wada’ “.( H.R. JAMA’AH, menurut turmudzi : hadits hasan lagi shahih ). Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

a.Menurut Turmudzi, bahwa Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi’i, Ahmad dan ishaq berpendapat boleh menghajikan orang yang sudah mati.

b.Golongan syafi’i berpendapat, bahwa haji itu dapat diganti, karena itu wajib atas orang yang tidak sanggup berhaji, menggantikan diri nya dengan orang lain untuk mengerjakan haji itu, baik dengan cara mengupah ataupun dengan cara memberikan biaya secukupnya untuk ongkos haji. ketidak sanggupan ada karena berpenyakit, karen sangat tua, karena sakit yang tidak dapat lagi disembuhkan berdasarkan keterangan dokter atau dengan pengetahuan sendiri.

c.Golongan Hanafi, haji dapat diganti. Karenanya barang siapa yang tidak sanggup mengerjakan haji sendiri, Wajib menyuruh oang lain menggantikanya (mengerjakan atas nama nya). Dan haji itu sah untuknya dengan syarat-syarat tertentu.[4]

d.Haji dengan harta yang haram.
      Dalam penjelasan kita tentang haji yang mabrur telah di kemukakan, bahwa salah satu dari faktor yang dapat menentukan haji itu mabrur atau ma’zur (tidak mabrur) ditentukan antara lainnya oleh biaya yang dipergunakan untuk menunaikan ibadat haji itu. Hendaklah segala perbelanjaan yang digunakan untuk keperluan naik haji itu, mulai dari ONH, perbekalan, persiapan-persiapan lain nya sampai kepada keperluan yang sekecil-kecilnya yang mempunyai kaitan dengan haji itu, haruslah berasal dari sumber duit yang halal.
Namun demikian di kalangan para ulama timbul perbedaan faham, apakah haji itu dengan harta yang tidak halal itu sah atau tidak.
Sebagian ulama menyatakan haji nya sah, tetapi dia berdosa. Sebagian ulama lainnya, terutama Imam Ahmad dengan tegas menyatakan, bahwa haji orang yang bersangkutan tidak sah. Pendapat ini yang lebih kuat, karena di dasarkan kepada hadits :
Dari sa’ad yang menerangkan, bahwa rasulullah s.a.w. bersabda :

Innallaaha thayyibun yuhibbuth thayyiba, nazhiifun yuhibbun nazhaafata, kariimun yuhibbul karama, jawaadun yuhibbul juuda, fanazhzhifuu afniyatakum, Wa laa tasyabbahuu bilyahuudi. (Rawaahut Turmudzi)
    “Sesungguhnya Allah itu baik, menyukai kebaikan, bersih, menyukai kebersihan, pemurah, suka kepada kepemurahan, dermawan, suka kepada kedermawanan. Sebab itu bersihkan lah pekarangan rumah mu dan janganlah kamu menyerupai yahudi”.
Dalam hadits lainnya dengan lafazh :

Innallaaha thayyibun laa yaqbalu illaa thayyiban.
“Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik”.

Sebab itu jika ingin haji nya diterima, mabrur, ma’jur dan maqbul, maka usahakanlah supaya segala perbekalan dan perbelanjaan yang di pakai untuk haji itu berasal dari sumber dan duit yang jelas halal nya.

C.Rukun Haji.
      Yang dimaksud rukun disini ialah ketentua-ketentuan pelaksanaan haji dan’ umrah yang apabila salah satu rukun tersebut ditinggalkan, maka ibadah haji dan umrah nya tidak sah.
Mengenai rukun haji ada perbedaan faham antara golongan fuqoha.

a.Mnurut golongan Syafi’i Maliki dan ahmad rukun haji itu terdiri dari :
1.Ihrom
2.Wuquf di Arafah.
3.Thawaf.
4.Sa’i antara Safa dan Marwah.

b.Dalam madzhab Syafi’i di tambahkan lagi :
5.bercukur dan bergunting.
6.Tertib, berturut menunaikan rukun.

c.menurut golongan Hanafi, rukun haji itu hanya dua :
1.Wuquf di ‘Arafah.
2.Thowaf haji. [5]

D.Rukun Umrah.
       Telah di kemukan bahwa ‘ umrah itu maknanya ialah menziarahi atau mengunjungi Ka’bah ( Baitullah ) dan melakukan thawaf di kelilingnya, Sa’i antara Shafa dan Marwah, tahallul dengan bergunting/bercukur.
Dengan demikian maka rukun umrah itu terdiri dari :
a.Ihram, niat untuk umrah.
b.Thawaf di keliling Ka’bah.
c.Sa’i antara Shafa dan Marwah.
d.Tahallul dengan bergunting/bercukur.Umroh dan haji mempunyai rukun-rukun yang
sama hanya saja Umroh tidak mengerjakan wuquf di Arafah, dan lontar Jumrah di Mina.



[1] .T.A Lathief Rousydiy, manasik haji dan umrah Rasulullah saw, ( Medan : “Rimbow” Firma, 1985M ), hlm.2.
[2] .Q.S. AL BAQARAH : ayat 196.
[3] .Ibid., hlm. 24.
[4].Ibid., hlm. 28.
[5] .Abujamin Roham, Aku pergi Haji, ( Jakarta Pusat : “ Media Da’wah,” 1992M ), hlm.111. 

Popular Posts