Thursday, November 12, 2015

6:02:00 PM

A.PENGERTIAN PUASA
        Puasa ( shiyaam ) secara bahasa adalah menahan ( imsaak ). Shiyaam berasal dari kata ‘shaama’ yang artinya ‘amsaka’ (menahan). Puasa (shiyaam) secara istilah adalah menahan dari sesuatu yang khusus (misalnya, menahan dari makanan, minuman, dan berhubungan badan) dan di lakukan dengan niat puasa. Jika seorang menahan diri dari berbicara, maka dia di katakan ‘orang yang berpuasa’ (sha’im). Karena, puasa secara bahasa adalah menahan diri. Bacalah firman Allah.

      “Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini” ( Q.S.MARYAM : 26 )

Menurut istilah Agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Menahan diri dari berbicara dahulu disyariatkan dalam Agama Bani Israil. Menurut Syara’ (istilah Agam Islam) arti puasa adalah sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus Salam. Yaitu :
       “Menahan diri dari makan, minum, jima’ (berhubungan) dan lain-lain yang di perintahkan sepanjang hari menurut  cara yang disyariatkan, dan di sertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan yang di haramkan pada waktu-waktu tertentu dan menurut syarat-syarat yang di tetapkan.  [1]

B. Dasar hukum pelaksanaanya
         Puasa ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam yang di wajibkan kepada tiap kaum mukmin. Sebagai dalil atau dasar yang menyatakan bahwa puasa ramadhan itu ibadat yang diwajib kan Allah kepada tiap mukmin,umat Muhammad Saw.

   a.Firman Allah Swt,. :
Artinya : Wahai mereka yang beriman, di wajibkan kepadamu berpuasa (Ramadhan) sebagaimana diwajib kan kepada orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa. (Q.S Al-BAQARAH-183).

   b.Sabda Nabi Saw., :
“Dirikan Islam atas lima sendi: mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa ramadhan dan naik haji ke Baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).

   Berdasarkan ketetapan Alquran, ketetapan hadis tersebut, puasa di wajibkan atas umat yang terdahulu. Ayat itu meneragkan bahwa orang yang berada di tempat dalam keadaan sehat, di waktu bulan ramadhan, Wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam sepakat menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam yang keempat, karena itu puasa di bulan ramadhan adalah Wajib di kerjakan.
Yangdi wajib kan berpuasa itu adalah orang yang beriman ( Muslim ) baik laki-laki maupun yang perempuan ( untuk perempuan suci dari haid dan nifas ), berakal, baliqh  (dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan sanggup berpuasa.

C.Pembagian Puasa
Pada garis besarnya puasa dapat di bagi kepada dua  bagian saja yaitu :
1.Puasa Frdhu (wajib).
 Yang termasuk di sini ialah :
a.Puasa Puasa nadzar.
b.Puasa qadha.
  c.Puasa nadzar.
d.Puasa kafarat.
2.Puasa tathawwu’ (Sunnat).
 Yang termasuk ke sini ialah :
a.Puasa Arafah.
b.Puasa Asyura.
c.Puasa Enam hari dari Bulan Syawal.
d.Puasa bidh (Hari putih)
e.Puasa Senin dan Kamis.
f.Puasa bulan Sya’ban.[2]
3.Puasa yang di larang berpuasa.
  Yang termasuk di sini ialah :
a.Hari Raya.
b.Hari Tasrik.
c.Hari yang diawali Hari Jum’at.
d.Pada Hari Sabtu khusus.
e.Pada Hari yang di ragukan.
f.Pada sepanjang masa.
g.Dilarang istri berpuasa sunnat.
h.Larangan Wishal.[3]

D.Orang yang wajib berpuas
   Menurut buku “Fikhus Sunnah” Para Ulama Islam telah ijmak, bahwa puasa itu wajib atas :
1.Orang Islam Laki-laki dan wanita
2.Yang berakal lagi baligh
3.Yang sahat dan menetap
4.Kalau wanita suci pula dari haidh dan nifas.
   Semua yang terdapat di atas tersebut, merupakan syarat-syarat wajib Puasa, bila terdapat pada seseorang muslim Syarat-syarat Wajib ini, wajib lah ia berpuasa, dan berdosa bila dia meninggalkannya.[4]
Karena itu tidak wajib puasa atas :
1.Orang kafir
2.Orang gila
3.Anak-anak
4.Orang sakit
5.Orang musafir
6.Wanita yang sedang haidh dan nifas
7.Orang yang sudah Tua
8.Wanita hamil dan menyusukan anak.[5]

E.Rukun Puasa
     Rukun Puasa ada dua yaitu :
1.Menahan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam Matahari.         Firman Allah dalam surat AL-BAQARAH ayat 187 ( QS. 2 : 187 ).
Dalam puasa hal-hal yang harus ditahan atau di cegah tidak semata-mata makan, minum dan hubungan tetapi juga perkataan kotor dan perbuatan tidak pantas.
2.Niat adalah tekad kuat ( ‘azam ) untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Niat puasa cukup di dalam hati tidak perlu di ucapkan dan Hakikat niat adalah menyengaja suatu perbuatan demi mentaati perintah Allah Ta’ala dalam mengharapkan keridhaanya.[6]

F.Hal-hal yang membatalkan Puasa
 1.Membatalkan niat untuk berpuasa, puasa nya menjadi batal, karena niat adalah salah satu Rukun Puasa.
 2.Makan dan minum dengan sengaja.seseorang yang sengaja merusak puasanya dengan makanan atau minum dengan sengaja maka sebagian Ulama mewajibkan ia mengqdlakan puasanya.
 3.Sengaja memasukan sesuatu benda kedalam rongga terbuka, meskipun benda itu sekecil apapun. Rongga terbuka seperti mulut, hidung, telinga dan kemaluan.
 4.keluar sesuatu dari perut, seperti muntah walaupun sedikit dengan cara di sengaja.tetapi jika tidak di sengaja, maka puasanya tidak batal.[7]
 5.Berubah niat puasa hendak lah dilakukan secara konsisten, sejak terbit fajar hingga terbenamnya Matahari seandainya seseorang itu berniat membatalkan puasanya, kemudian memantapkan niatnya itu, maka batal puasanya dan wajib qadha.[8]



[1] .H.M Djamil latif, S.H,Puasa dan Ibadah Bulan Puasa, ( Cet. IV/4; Jl. Pramuka Raya 4 Jakarta 13140:Ghalian Indonesia, 1421H/2001M ), h.22.
[2] .Syahminan Zaini, bimbingan praktis tentang puasa, ( Surabaya : “Al Ikhlas”  1990 ), hlm. 18.
[3] .Ibid. hlm.27.
[4] .Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, pedoman puasa, ( Semarang : Pustaka Riski Putra, 1952 ).hlm86
[5] .Ibid.87.
[6] .Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, ( Bandung : Alma’arif, 1985 ). hlm. 173.
[7] .Tgk.H.Z.A.Syihab,Tuntunan Puasa praktis, Op.Cit. hlm.33.
[8] .Ayub Hassan Muhammad, Puasa dan I’tikaf Dalam Islam, ( Jakarta : Bumi Aksara, 2004 ). hlm. 2

Popular Posts