Wednesday, March 02, 2016

10:00:00 AM
 
A.  Pengertian Umum Bank

Hampir setiap kegiatan perbankan mengandung aspek hukum dalam penerapannya, sehingga pengetahuan di bidang hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam setiap kegiatan perbankan. Pengetahuan perbankan tanpa ditunjang dengan pengetahuan di bidang hukum akan membuat pengetahuan tersebut menjadi kurang lengkap atau sempurna dan berkurang artinya.

Sementara itu, pengertian atau batasan hukum perbankan cukup sulit ditemui dalam literatur, hal ini disebabkan. Namun demikian, Marhainis Abdul Hay menyatakan bahwa apabila kita hubungkan pengertian bank menurut hukum, maka terlihat bahwa bank merupakan subyek hukum, sehingga bank dapat membuat perikatan-perikatan atau perjanjian-perjanjian baik dengan bank lain, ataupun perusahaan-perusahaan, maupun dengan individu.

Selanjutnya, beberapa pengertian tentang bank telah dikemukakan baik oleh para ahli maupun menurut ketentuan undang-undang, di mana dari beberapa pengertian tentang bank itu terdapat satu pengertian yang sama khususnya yang berkaitan dengan adanya suatu badan yang usahanya terutama memberikan kredit, baik dengan modalnya sendiri, ataupun dengan modal pihak lain.
  
Beberapa pengertian tentang bank yang perlu dikemukakan di sini antara lain sebagai berikut:

1.    Menurut G.M. Verryn Stuart dalam bukunya ”Bank Politik”, ”Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”;

2.    Menurut Dictionary of Banking and financial service by Jerry Rosenberg bahwa yang dimaksud dengan bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayar ats dasar dokumen yang ditarik pada orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, meberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam surat beeharga.;

3.    Menurut R.G. Hawtrey dalam bukunya ”Currency and Credit Bank”: Bank adalah semua badan yang mengadakan jual beli kredit;
  
4.    Menurut O.P. Simorangkir dalam bukunya “Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan”: “Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh Pihak Ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral”;
  
5.    Menurut Poerwadarminta dalam bukunya “Kamus Umum Bahasa Indonesia”: ”Bank adalah yayasan keuangan yang mengurus simpan menyimpan, pinjam meminjam uang.”, sedangkan Perbankan adalah ”Segala sesuatu mengenai bank”

B.  Jenis-jenis Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :

  1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

  1. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

  1. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

C.  Bank dengan Sistem Konvensional
            Konvensional berasal dari kata convention' (konvensi, pertemuan), jadi bank  konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang  disepakati bersama dalam suatu konvensi.

Pada bank konvensional dengan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai tertentu (biasanya dinyatakan dalam prosentasi suku bunga per tahun) untuk nilai uang yang ditabung. Penentuan suku bunga dibuat dengan pedoman dasar harus selalu menguntungkan untuk pihak Bank. Nilai ini harus dipenuhi bank tidak peduli apakah bank rugi atau untung besar. Meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik, bank tetap hanya akan membayar sejumlah nilai yang dijanjikan. Model simpanan seperti ini dapat merugikan salah satu pihak.
 
Sejarah membuktikan sistem perbankan yang menggunakan bunga tidak pernah disepakati oleh konvensi apapun. Yang terjadi adalah pembenaran praktik menyimpang dalam dunia perbankan. Meskipun kemudian sistem perbankan yang menggunakan bunga telah menjadi kelaziman, penolakan terhadap sistem ini terus berlanjut di berbagai belahan dunia, baik di masyarakat Islam maupun masyarakat lainnya, termasuk di kalangan bankir. 

D.   PRODUK BANK KONVENSIONAL
a.   Giro
Giro dalam sistem konvensional, bank tidak membayar apapun kepada pemegangnya, malah mengenakan biaya layanan (service charge). Selanjutnya dana ini akan dipakai oleh bank untuk antara lain membiaya operasi bagi hasil. Sedang pembayaran terhadap giro, dijamin sepenuhnya oleh bank dan dilihat sebagai jaminan depositor kepada bank. Bentuk giro semacam ini di Iran dikenal dengan qard.
Giro merupakan bentuk simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, surat perintah bayar yang lain, seperti bilyet, surat pemindahbukuan yang lain. Dimana cek merupakan surat perintah pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan.
Selain itu, giro dapat ditarik setiap saat, sehingga giro diklompokan sebagai sumber dana jangla pendek dan inilah alasanya mengapa giro memiliki biaya yang murah.        
b.   Tabungan
Berbeda dengan giro, tabungan relatif fleksibel menyangkut berapa dan kapan bisa ditarik oleh nasabah. Hal lain, tabungan di bank konvensional memiliki hasil yang sudah pasti (fixed return). Untuk bank yang menjalankan prinsip syariah, hasil pasti ini yang tidak ada. Sebagai gantinya, penabung memperoleh hasil yang berfluktuasi sesuai dengan hasil yang diperoleh bank. Di sini ditampakkan, bahwa penabung pun ikut menanggung renteng risiko dengan bank.
Tabungan dalam sistem penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak bisa ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro atau yang disamakan sengan itu. Syarat-syarat tertentu misalnya harus ditarik secara tunai, penarikan hanya dalam kelipatan nominal tertentu, jumlah penarikan tidak boleh melebihi saldo minimal tertentu.
Di indonesia sendiri, produk tabungan pada prinsipnya mengikuti ketentuan BI yang dalam SK Dir. BI No. 22/63 Kep. Dir. Tanggal 01-12-1989 bahwa syarat-syarat penyelenggara tabungan adalah sebagai berikut:
1.    Bank hanya menyelenggarakan tabungan dalam bentuk rupiah
2.    Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan oleh bank masing-masing
3.    Penarikan tabungan tidak dapat menggunkan cek, bilyet giro serta surat perintah bayar yang lainnya yang sejenis.
4.    Penarikkan hanya dapat dilakukan dengan  mendatangi bank atau alat yang disediakan untuk keprluan tersebut misalnya Automatic Teller Machine (ATM)
5.    Bank menyelenggarakan tabungan diperkenankan untuk menetapkan sendiri cara pelayanan, sitem administrasi, setoran, frekwensi pengambilan, tabungan pasif, timgkat suku bunga, sara perhitungan dan pembayaran bunga, pemberian hadiah, nama tabungan.
6.    Bunga tabungna dikenakan pajak penghasilan (pph) sebesar 15% final untuk penduduk dan 20% untuk bukan penduduk. (Kep.Mentri Keu. No. 1308/KMK.04/1989).
c.    Deposito
Jenis jasa perbankan ini, dalam sistem bank konvensional akan memperoleh dua keuntungan: jaminan pembayaran pokok ditambah hasil bunga yang tingkatnya sudah ditetapkan sebelumnya.

Prinsip-prinsip Deposito:
-          Biaya dan sedapat mungkin minimal, yaitu melalui pengaturan komposisi tertentu agar biaya dana seminimal mungkin.
-          Perlu kestabilan porsi dana. Dana yang memiliki volalitas rendah dan relatif stabil merupakan pendukung bagi manajemen liquiditas.
-          Komposisi sumber dana sedapat mungkin mendukung pelaksanaan komitmen pemberian kredit dan penempatan aktiva produktif lainnya.
1.   Deposito Berjangka
Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian penyimpan (deposan) dengan bank yang bersangkutan. Jangka waktu deposito pada umumnya terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan. Deposito berjangka tidak bisa diperdagangkan, namun bisa digunakan sebagai jaminan kredit.
2.   Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito pada prinsipnya sama sengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga/ masyarakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time). Perbedaannya adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk ( pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama). Sebagai deposito yang diterbitkan atas pembawa berarti siapa saja boleh menarik sertifikat deposito selama bisa menunjukkan deposito tersebut kepada bank penerbit. Perbedaan lainnya adlah bunga sertifikat deposito tersebut diperhitungkan dan dibayar dimuka.
d.    Rekening antar Bank
Dalam bank konvensional, rekening-rekening simpanan dan pinjaman antar bank; termasuk  pinjaman dari bank sentral; semua diatur berdasarkan bunga.

  1. STRATEGI PENGEMBANGAN PRODUK PRODUK BANK
      Strategi pengembangan produk-produk bank dimulai oleh langkah awal identifikasi masalah kebutuhan dan keinginan nasabah terhadap pelayanan. Ketika langkah tersebut sudah mewujudkan output maka penciptaan, pengembangan produk-produk pun dilakukan. Namun terkadang masalah dating menampar dari sang penguasa moneter. Tepatnya masalah jenis produk yang dapat digunakan berdasarkan pada ukuran bank, lokasi dan kemampuan manajerial. Dan Yahoo, ditemukan kesediaan bank plus dukungan penguasa moneter menjadi kunci keberhasilan pengembangan produk-produk bank.
 
Pengembvangan produk-produk bank dapat dilakukan bank berabsis strategi produk individu maupun strategi lini produk. Strategi produk individu berarti mengembangkan produk pada cengkraman tiap-tiap jenis produk termasuk bentuk, kualitas, dan biaya produk. Berbeda dengan produk individu, strategi lini produk niscaya mencakup mulai dari jenis, pelayanan atau jasa-jasa yang dipandang pantas memberikan dukungan sampai dengan sistem kerja juga lokasi kantor bank dimana berada. Singkatnya produk-produk bank dikembangkan lewat strategi produk individu maupun strategi lini produk. Iya strategi pengembangan produk-produk bank.

F.  TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK
Berikut merupakan pasal -  pasal dari peraturan bank indonesia Nomor: 7/6/pbi/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Bab II Transparansi Informasi Produk  Bank

Pasal 4
(1) Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan.
(3) Dalam memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).

Pasal 5
(1) Informasi mengenai karakteristik Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya meliputi:
a. Nama Produk Bank;
b. Jenis Produk Bank;
c. Manfaat dan risiko yang melekat pada Produk Bank;
d. Persyaratan …..
d. Persyaratan dan tata cara penggunaan Produk Bank;
e. Biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank;
f. Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan;
g. Jangka waktu berlakunya Produk Bank; dan
h. Penerbit (issuer/originator) Produk Bank;
(2) Dalam hal Produk Bank terkait dengan penghimpunan dana, Bank wajib memberikan informasi mengenai program penjaminan terhadap Produk Bank tersebut.

Pasal 6
(1) Bank wajib memberitahukan kepada Nasabah setiap perubahan, penambahan, dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada setiap Nasabah yang sedang memanfaatkan Produk Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank tersebut.

Pasal 7
Bank dilarang mencantumkan informasi dan atau keterangan mengenai karakteristik Produk Bank yang letak dan atau bentuknya sulit terlihat dan atau tidak dapat dibaca secara jelas dan atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

Pasal 8
(1) Bank wajib menyediakan layanan informasi karakteristik Produk Bank yang dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat.
(2) Penyediaan …..
(2) Penyediaan layanan informasi mengenai Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.

G. Beberapa Jenis produk dan layanan bank
Dapat kita ambil contoh produk dan layanan yang ditawarkan Bank NISP, sebagai berikut:

b.    Pemberitahuan PIN 6 Angka
Pemberlakuan PIN 6 Angka (Untuk semua nomor PIN e-Banking NISP : PIN ATM NISP, SMS Banking NISP, Phone Banking NISP) Sesuai peraturan Bank Indonesia –SE BI No. 7/60/DASP tertanggal 30 Desember 2005, maka : Mulai tanggal 18 September 2006 Bank NISP mewajibkan perubahan nomor PIN menjadi 6 (enam)

c.     Kartu NISP Cash
Kartu NISP Cash merupakan kartu dengan fungsi ganda-sebagai kartu ATM dan kartu debet dan dapat digunakan untuk bertransaksi perbankan setiap saat

d.    Transfer
Bank NISP menyediakan jasa pemindah bukuan/Transfer antar rekening untuk memenuhi kepentingan nasabah, transfer dapat dilakukan antar rekening Bank NISP maupun dengan rekening Non Bank NISP

e.    Inkaso
Bank NISP menyediakan jasa inkaso / penagihan cek dan bilyet giro milik bank lain di berbagai kota dan propinsi

f.     Transaksi Valuta Asing
Bank NISP melayani transaksi berbagai valuta asing dalam bentuk Bank Notes, Bank Drafts maupun Travellers Cheques

g.    Pemindah Bukuan Otomatis
Atas permintaan nasabah Bank NISP dapat mengirimkan setiap informasi mengenai transaksi pemindah bukuan otomatis dengan biaya yang sangat kompetitif.

h.    Remmitance
Untuk kegiatan transfer valuta asing ke luar negeri, Bank NISP memiliki hubungan koresponden yang sangat luas dengan bank-bank di luar negeri

LAMPIRAN
Jauh sebelum Islam melarang praktik riba, Taurat dan Injil telah melarang riba. Penyimpangan praktik terjadi di sana-sini, sehingga praktik riba merupakan kelaziman bahkan juga di pusat Islam, Makkah dan Madinah. Sejarah membuktikan praktik ini dikikis habis di zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin. Muawiyah bin Abu Sufyan (661 M) mengawali pemerintahan Bani Umayyah sampai khalifah terakhirnya Marwan bin Muhammad (750 M). Ketika itu mulai dikenal praktik penukaran uang, penitipan uang, peminjaman uang, pengiriman uang oleh jihbiz (suatu istilah yang berasal dari bahasa Persia untuk petugas pajak tanah). Profesi jihbiz semakin berkembang di zaman Bani Abbasiyah yang diawali oleh Abul Abbas al Saffah (750 M) dan diakhiri oleh al Muqtadir Billah (932 M).

Pada masa itu profesi jihbiz tidak saja dilakukan oleh kaum muslimin tapi juga  oleh jihbiz Yahudi dan Nasrani. Abdullah al Baridi, seorang wazir di jaman itu, mempunyai tiga orang jihbiz, dua di antaranya Yahudi, seorang lainnya Nasrani. Setelah serangan besar-besaran kaum Tartar yang menghancurkan pusat  pemerintahan di Baghdad, pemerintahan Islam terus berlanjut mencapai benua Eropa. Ketika itulah praktik jihbiz yang biasanya dilakukan di atas karpet, mulai dilakukan di atas bangku. Praktik mereka ini kemudian disebut banco (bank) yang sampai sekarang digunakan di seluruh dunia.

Pemerintahan Islam di Eropa (misalnya Bani Umayyah II di Cordoba-Spanyol, Bani Fatimiyyah di Sicilia-Italia), mengingatkan praktik riba di kalangan kaum Yahudi dan Nasrani Eropa yang akan menimbulkan kesulitan ('usry). Pemerintahan Islam menggunakan istilah 'usry kepada kaum Yahudi dan Nasrani karena Alquran menyebutkan "Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka hal-hal baik yang tadinya dihalalkan bagi mereka, karena mereka banyak
menghalangi manusia dari jalan Allah dan karena mereka memakan riba padahal Allah telah melarangnya." (QS 4:160-161).

Dalam bahasa Eropa praktik riba yang akan menimbulkan 'usry ini disebut usury. Pulangnya ratusan peneliti Eropa alumni Timur Tengah dan interaksi budaya Eropa dan Islam, telah membangkitkan Eropa dari kegelapan yang dikenal dengan jaman Renaissance. Sampai saat inipun tidak satupun negara Barat yang membolehkan praktik usury, yang terjadi adalah pembedaan antara usury dan interest, dan kemudian pembolehan interest. Ini terjadi pada tahun 1545 M di zaman pemerintahan King Henry VIII di Inggris. Pada saat yang sama kekhalifahan Islam baru, Bani Utsmaniyah didirikan di Turki diawali oleh Salim I (1517 M) yang digantikan oleh Sulaiman al Qanuni (1520 - 1566 M). Bani Utsmaniyah melanjutkan kekhalifahan Islam setelah Bani Buwaih (932 - 1075 M), dan Bani Saljuk (1075 - 1517 M).

Sultan dan raja kerajaan Islam di Indonesia pada masa itu diangkat oleh Bani Utsmaniyah. Lambang bulan bintang yang menjadi lambang Bani Utsmaniyah menghiasi kubah-kubah masjid di Indonesia. Begitu kuatnya Bani Utsmaniyah ketika itu, sehingga kerajaan-kerajaan Eropa mencari dunia baru, berlayar jauh sampai ke Asia. Wafatnya Sultan Muhammad III (603 M) di Turki, membuat mereka lengah dengan membiarkan jatuhnya negara-negara Asia ke tangan penjajah Eropa. Padahal kekuatan militer Turki didukung oleh kekuatan ekonomi negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Pada periode itulah permintahan kolonialisme Eropa menguasai negara-negara Asia, yang semakin melemahkan Bani Utsmaniyah sebelum akhirnya jatuh pada Perang Dunia I di zaman Abdul Majid II (1924). Sejak itu kekhalifahan diganti menjadi republik oleh Kemal Ataturk.

Meskipun demikian, praktik usury tidak pernah diterima sebagai suatu konvensi. Pemerintah kolonial Belanda pun melarang praktik usury di Indonesia. Kini Indonesia bangkit kembali untuk menegaskan perlunya constructive destruction terhadap penyimpangan praktik dalam pembangunan ekonomi. Bukan dengan cara menolak serta merta pemikiran ekonomi Barat, namun dengan menawarkan suatu sistem yang telah terbukti memberikan kejayaan selama 1.300 tahun, mulai dari zaman Abu Bakar RA (632 M) sampai zaman Abdul Majid II (1924). Bukan saja di jazirah Arab, bahkan di separuh belahan dunia, dari Maroko sampai Merauke, dari Bukhara sampai Bondowoso.

Kebangkitan yang diawali dengan UU No 7/1992, disempurnakan dengan UU No 10/1998, dan saat ini sedang dipersiapkan RUU Perbankan Syariah. Perubahan UU tentang Asuransi juga tengah disiapkan untuk mengakomodasi praktik asuransi syariah, begitu pula dengan peraturan pasar modal. Ini adalah sistem ekonomi for all faiths. Tidak pernah terlintas dalam pikiran bahwa kebangkitan ekonomi Islam ini akan mengislamkan orang dengan keimanan lain di belahan bumi manapun. Urusan iman adalah hak yang paling asasi setiap manusia. Yang ditawarkan adalah suatu sistem ekonomi yang lebih menonjolkan fairness dan tranparansi.

Kita adalah bangsa yang besar, dan inilah saatnya untuk bangkit. Tentu Allah mempunyai alasan yang kuat ketika memilih bangsa ini menjadi bangsa yang terbesar umat Islamnya meskipun sebagian besar kita tidak dapat berbahasa Arab. Inilah bangsa yang disiapkan Allah untuk memimpin kebangkitan ekonomi Islam di dunia. Kebangkitan ini tidak dapat ditunggu, tapi harus diraih. Kepemimpinan Islam di dunia baru dapat diraih Indonesia ketika kita telah memutuskan 'when and if we are ready' untuk mengemban amanah besar ini.

Penelitian kami terhadap regulasi perbankan syariah di 12 negara, menegaskan kepemimpinan Indonesia dari sisi kelengkapan regulasi dan pemisahan otoritas syariah dari otoritas perbankan. Jumlah lembaga keuangan yang menawarkan layanan syariah ternyata juga merupakan yang terbanyak. It's up to us, when and if we are ready.

Berikut merupakan suku bunga Bank dari beberapa Bank yang ada di Indonesia, Data Terakhir: Juli 2004
 * BANK CENTRAL ASIA 12%
* BANK INTERNATIONAL INDONESIA 12.09%
* BANK NISP 12%
* BANK DANAMON 13%
* BANK PANIN 11%
* BANK BUMI PUTERA 20%
* BANK HAGA 14%
* BANK INDEX SELINDO 13%
* BANK JASA JAKARTA 11.50%
* BANK MASPION  -%
* BANK MEGA 12%
* BANK NIAGA 12.75%
* BANK TABUNGAN NEGARA 14.50%
* BANK PERMATA 12%

* BANK KESAWAN 14%

Popular Posts