KONGRES BAHASA INDONESIA
Kongres Bahasa Indonesia adalah pertemuan rutin 5 tahunan yang diadakan oleh pemerintah dan praktisi bahasa dan sastra Indonesia untuk membahas Bahasa Indonesiadan perkembangannya. Kongres ini pertama kali diadakan di kota Solo pada tahun 1938. Pada mulanya kongres diadakan untuk memperingati hari Sumpah Pemuda yang terjadi pada tahun 1928, selanjutnya ajang ini tidak hanya untuk memperingati Sumpah Pemuda tetapi juga untuk membahas perkembangan bahasa dan sastra Indonesia dan rencana pengembangannya.
Kongres Bahasa Indonesia I di Solo, Jawa Tengah, Oktober 1938
Kongres Bahasa Indonesia II di Medan, Sumatera Utara, 28 Oktober - 1 November 1954
Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta, November 1978
Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta, 21 s.d. 26 November 1983.
Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta, 27 Oktober s.d. 3 November 1988
Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta, 28 Oktober – 2 November 1993
Kongres Bahasa Indonesia VII, Jakarta, 26-30 Oktober 1998
Kongres Bahasa Indonesia VIII, Jakarta, 14-17 Oktober 2003
Kongres Bahasa Indonesia IX, Jakarta, 28 Oktober-1 November 2008.
Kongres Bahasa Indonesia I
Tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu. Tanggal 18 Agustus 1945, dilakukan pendatangan Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
Kongres Bahasa Indonesia II
Tanggal 28 Oktober hingga 2 November 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
Kongres Bahasa Indonesia III
Tanggal 28 Oktober hingga 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantabkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia IV
Tanggal 21-26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
Kongres Bahasa Indonesia V
Tanggal 28 Oktober hingga 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan mempersembahkan karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia danTata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia VI
Tanggal 28 Oktober hingga 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Diikuti oleh peserta sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan penyusunan Undang-Undang Bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia VII
Tanggal 26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres itu mengusulkan pembentukan Badan Pertimbangan Bahasa.
Kongres Bahasa Indonesia VIII
Pada bulan Oktober tahun 2003, para pakar dan pemerhati Bahasa Indonesia akan menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia ke- VIII. Berdasarkan Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada bulan Oktober tahun 1928 yang menyatakan bahwa para pemuda memiliki satu bahasa yakni Bahasa Indonesia, maka bulan Oktober setiap tahun dijadikan bulan bahasa. Pada setiap bulan bahasa berlangsung seminar Bahasa Indonesia di berbagai lembaga yang memperhatikan Bahasa Indonesia. Dan bulan bahasa tahun ini mencakup juga Kongres Bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia IX
Dalam rangka peringatan 100 tahun kebangkitan nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda, dan 60 tahun berdirinya Pusat Bahasa, pada tahun 2008 dicanangkan sebagai Tahun Bahasa 2008. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2008 telah diadakan kegiatan kebahasaan dan kesusasteraan. Sebagai puncak dari seluruh kegiatan kebahasaan dan kesusasteraan serta peringatan 80 tahun Sumpah Pemuda, diadakan Kongres IX Bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober-1 November 2008 di Jakarta.
Kongres tersebut akan membahas lima hal utama, yakni bahasa Indonesia, bahasa daerah, penggunaan bahasa asing, pengajaran bahasa dan sastra, serta bahasa media massa. Kongres bahasa ini berskala internasional dengan menghadirkan para pembicara dari dalam dan luar negeri. Para pakar bahasa dan sastra yang selama ini telah melakukan penelitian dan mengembangkan bahasa Indonesia di luar negeri sudah sepantasnya diberi kesempatan untuk memaparkan pandangannya dalam kongres tahun ini.
Perkembangan bahasa Indonesia dapat dilihat dari hasil-hasil kongres Bahasa Indonesia. Kongres Bahasa Indonesia I dilakukan di Solo pada 25—28 Juni 1938. Hasil kongres ini secara umum menyimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu. Berikut ini delapan keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres ini.
Setuju mengambil kata-kata asing untuk ilmu pengetahuan yang di ambil dari perbendaharaan umum.
Perlu menyusun tata bahasa Indonesia yang baru.
Ejaan yang digunakan ialah ejaan van Ophujsen.
Wartawan sebaiknya berupaya mencari jalan-jalan untuk memperbaiki bahasa di dalam persuratkabaran.
Bahasa Indonesia supaya dipakai dalam segala badan perwakilan.
Istilah-istilah internasional diajarkan di sekolah.
Bahasa Indonesia hendaklah digunakan sebagai bahasa hukum dan sebagai pertukaran, pikiran di dalam dewan-dewan perwakilan.
Perlu didirikan sebuah lembaga dan sebuah fakultas untuk mempelajari bahasa Indonesia.
Hasil Kongres Bahasa Indonesia
Hasil kongres ini memberikan 32 rekomendasi, yaitu:
(1) pemantapan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia,
(2) peran aktif Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam implementasi kurikulum 2013,
3) kerja sama Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dalam peningkatan mutu pemakaian bahasa dan buku pelajaran,
(4) peningkatan sosialisasi hasil pembakuan bahasa Indonesia oleh pemerintah,
(5) optimalisasi pembelajaran bahasa Indonesia sebagai media pendidikan karakter,
(6) fasilitasi pemerintah yang berhubungan dengan sejarah, persebaran, dan pengelompokkan bahasa dan sastra untuk memperkokoh NKRI,
(7) penerapan UKBI di lingkungan negeri dan swasta dan memberlakukan UKBI sebagai “paspor” tenaga kerja asing di Indonesia,
(8) penyiapan formasi dan tenaga fungsional penyunting dan penerjemah bahasa di lembaga pemerintah dan swasta,
(9) penguatan fungsi Pusat Layanan Bahasa (National Languange Center),
(10) peningkatan internasionalitas bahasa Indonesia dengan berbagai pihak luar negeri secara kualitas dan kuantitas,
(11) diplomasi total untuk intenasionalisasi bahasa Indonesia,
(12) pemerintah secara konsekuen laksanakan UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan Perpres No. 16 Tahun 2010 tentang penggunaan bahasa Indonesia,
(13) sanksi tegas bagi pelanggar Pasal 36 dan Pasal 38 Nomor 24 Tahun 2009 tentang kewajiban berbahasa indonesia untuk nama dan media informasi pada pelayanan umum,
(14) peningkatan sosialisasi kebihakan penggunaan dan pemanfaatan sastra sebagai bentuk industri kreatif,
(15) peningkatan kerja sama dengan komunitas sastra dalam membuat model pengembangan industri kreatif,
(16) optimalisasi teknologi informasi dalam pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia,
(17) perlindungan bahasa daerah dari ancaman kepunahan,
(18) peningkatan perencanaan dan korpus bahasa daerah oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
(19) penguatan peran bahasa daerah pada pendidikan formal,
(20)peningkatan pengawasan penggunaan bahasa untuk ciptakan tertib berbahasa oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
(21) pengimplementasian kebijakan yang mendukung eksistensi karya sastra,
(22) penggalian karya sastra harus terus digalakkan dengan dukungan dana dan kemauan politik pemerintah,
(23) pemberian penghargaan kepada sastrawan,
(24) kerja sama lembaga pemerintah melalui lomba atau festival kesastraan,
(25) peran media massa seabgai media pemartabatan bahasa dan sastra Indoensia secara internasional,
(26) peningkatan dan peneguran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,
(27) mewujudkan bahasa media massa yang logis dan santun dari semua pihak,
(29) peningkatan literasi anak, khususnya sastra anak untuk meningkatkan nilai-nilai karakter,
(30) sertifikasi pengajar dan penyelenggara BIPA oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
(31) pengembangan kurikulum, bahan ajar, dan silabus standar bagi komunitas ASEAN oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, para pakar pengajaran BIPA, dan praktisi pengajar BIPA, dan
(32) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memfasilitasi pertemuan rutin SEAMEO Qitep Languange, SEAMOLEC, BPKLN, Kemdikbud, dan perguruan tinggi untuk menyinergikan penyelenggaran dan pengajaran BIPA.