ASHABAH DALAM SISITEM WARIS ISLAM
1. SISTEM WARIS ISLAM
A. Definisi Waris
Al-Mirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Menurut bahasa berarti “berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain”. Pengertian menurut bahasa ini tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat al-Qur’an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw. di antaranya Allah berfirman: