BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai makhluk
sosial, manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di
dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk
memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia
melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan
makhluk hiduplainnya.
Kerjasama pada intinya
menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling
menguntungkan, sebagaimana dua pengertian kerjasama di bawah ini:
a. Moh. Jafar Hafsah menyebut kerjasama ini dengan
istilah “kemitraan”, yang artinya adalah “suatu strategi bisnis yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan
bersama dengan prisip saling membutuhkan dan saling membesarkan.”
b. H. Kusnadi mengartikan kerjasama sebagai
“dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas bersama yang dilakukan secara
terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu.”
Dalam
konsep Islam, kerjasama dapar diartikan sebagai Syirkah. Syirkah menurut
bahasa berarti Al-Ikhtilath atau khalatha ahada minal
malaini yang artinya adalah campur atau percampuran dua harta menjadi
satu. Demikian dinyatakan oleh Taqiyudin, yang dimaksud dengan percampuran di
sini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga
tidak mungkin untuk dibedakan. Pada dasarnya prinsi yang dikembangkan dalam
syirkah adalah prinsip keadilan dalam kemitraan antara pihak yang terkait untuk
meraih keuntungan prinsip ini dapat di temukan dalam prinsip islam ta’awun dan ukhuwah dalam
sektor bisnis, dalam hal ini syirkah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik
modal untuk mendirikan suatu usaha bersama yang lebih besar, atau kerja sama
antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam menjalankan usaha yang
tidak memilki modal atau yang memerlukan modal tambahan, bentuk kerja sama
antara pemilik modal dan pengusaha merupakan suatu pilihan yang lebih efektif
untuk meningkatkan etos kerja.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana kerjasama dalam fiqh muamalah?
2. Bagaimana etika kerjasama siddiq dan amanah?
3. Apa saja manfaat kerjasama?
4. Bagaimana membuat team work yang sukses?
C. Manfaat
yang Diperoleh
1.
Mengetahui kerjsama
dalam perspektif konsep fiqh muamalah
2.
Mengetahuai bagaimana
etika bisnis dalam kerjsama tentang siddiq dan amanah
3.
Mengetahui manfaat
dari kerjasama
4.
Mengetahui
bagaimna membuat team work yang sukses dan solid.
BAB II
PEMBAHASAAN
ETIKA KERJASAMA
A.
Bentuk-bentuk
kerjasama dalam Fiqh Muamalah
1. Pengertian Syirkah (Kerja Sama).
Syirkah
secara bahasa adalah masdar dari شاركyaituشارك – شـــارك – شركا
شركة yang berarti
penyatuan dua dimensi atau lebih menjadi satu kesatuan.Kata ini juga berarti
bagian yang bersyarikat. Syirkah identik dengan patnership (bahasa
Inggris) atau “ perkongsian ” dalam bahasa Indonesia. Namun demikian istilah
tersebut telah menjadi populer di kalangan para musafir dan pedagang Arab
jahiliyah; juga masyarakat Melayu sebagai bentuk kerja sama dalam beberapa
sektor yang didasari suatu bentuk perjanjian. Jadi secara etimologi, syirkah mengandung
arti bercampur, bersekutu, berserikat; misalnya bercampur harta seseorang
dengan harta orang lain yang berlainan timbangannya. Perkataan
kerja sama (cooporation) dan perkongsian (partnership) banyak
didapati dalam kalimat-kalimat Al-Qur’an seperti :
Artinya
: . . . . tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang,
maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu. . . . . . ” (Q.
S An-Nisa’ : 12).
Menurut istilah, yang dimaksud dengan syirkah, para fuqaha berpendapat, antara
lain:
عُقْدٌ بَيْنَ الْمُتشار كَيْنِ فِى رَأْسِ
الْمَالِ والْرَّبْحِ
“Akad
antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”.
Menurut
Muhamad Al-Syabini Al-Khatib, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
“Ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang
atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”.
Menurut Hasbi
Ash-Shiddieqie, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah:
عُقْدٌ بَيْنَ شَخْصَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى
الْتعَاوْنِ فِى عَمَلٍ اِكْتِسَابِىٍّ وَاقْتِسَامِ اَرْبَاحِهِ
“Akad yang berlaku
antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha
dan membagi keuntungannya
Menurut terminologi, syirkah ialah
suatu transaksi yang menghendaki tetapnya hak pada sesuatu menjadi milik dua
orang atau lebih. Ada
juga yang mendefinisikan sebagai percampuran saham atau modal seseorang dengan
orang lain sehingga tidak dapat dibedakan kedua modal tersebut.
Dalam harta syirkah tersebut
adanya penetapan bagian masing-masing pihak berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati bersama. Sedangkan Abdurrahman I. Doi, seorang ulama kontemporer
menjelaskan bahwa syirkah (partnership) adalah hubungan
kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bentuk bisnis (perniagaan) dan
masing-masing pihak akan memperoleh pembagian
keuntungan berdasarkan penanaman modal dan kerja masing-masing peserta.
Syirkah tidak hanya berlangsung dalam satu bentuk
dan jenis pekerjaan semata. Jika diperhatikan perkembangan dunia usaha ini,
modal bukanlah suatu aspek yang berdiri sendiri, tetapi harus dibantu
beberapa aspek penunjang lainnya agar mendatangkan hasil yang maksimal, seperti
keahlian dan mekanisme kerja yang rapi. Pengembangan usaha melalui syirkah merupakan
bentuk kemitraan perekonomian global dewasa ini. Objektifnya adalah saling
mengisi dan menutupi kelemahan yang ada untuk meraih keuntungan dan menekan
resiko kerugian yang serendah-rendahnya secara bersama.
Berdasarkan
definisi yang telah disebutkan di atas, ulama fiqh membatasi pengertian syirkah kepada syirkah
al-milki dan syirkah al-‘uqud. Syirkah al-Milki adalah suatu pernyataan tentang
pemilikan dua orang atau lebih terhadap satu barang tanpa ada perjanjian
perserikatan atau persekutuan memiliki. Sedangkan syirkah al-‘uqud adalah
suatu pernyataan tentang perjanjian yang terselenggara antara dua orang atau
lebih untuk bersama-sama dalam satu harta dan keuntungannya.
2.
Dasar
Hukum Syirkah
Akad asy-syirkah dibolehkan menurut para ulama
fiqh. Islam juga menggalakkan kerja sama dalam berbagai
bentuk usaha kebajikan dan sebaliknya menolak usaha-usaha yang bisa
mendatangkan kemudharatan untuk diri sendiri dan orang banyak. Oleh
karenanya operasional syirkah (partnership) dalam dunia perdagangan dibolehkan
oleh syari’at Islam. Hal ini di dasarkan pada dalil-dalil al-Qur’an, sunnah dan
ijma’ ulama.
a.
Dalil dari ayat Al-Qur’an
Firman
Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا
تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِوَالْعُدْوَانِ
Artinya : “...Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ...”(Al-Maidah: 2.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa semua perbuatan dan sikap hidup membawa
kebaikan kepada seseorang (individu) atau kelompok masyarakat digolongkan
kepada perbuatan baik dan taqwa dengan syarat perbuatan tersebut didasari
dengan niat yang ikhlas. Tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan
satu bentuk perkongsian, dan harapan bahwa semua pribadi muslim adalah sosok
yang bisa berguna / menjadi partner bersama-sama dengan muslim lainnya.
Firman Allah SWT. dalam surat al-Anfal ayat 41 yaitu:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا
غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي
الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ
آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ
يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “ Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa
yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari
bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS.
Al-Anfal : 41)
Kata ghanimah dalam ayat tersebut adalah rampasan perang yang
diperoleh kaum muslimin bersama-sama dan dijadikan harta syirkah dengan
pembagian yang adil menurut ketentuan syari’at Islam dengan memperhatikan jenis
dan usaha yang dikembangkan.
b.
Dalil dari Sunnah
Pelaksanaan
dalam Islam juga di dasari kepada hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah S. A. W telah bersabda:
عن أبى هريرة قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الله : نا أثالث الشريكين ما لم يخن
أحدهما صاحبه (رواه أبوا داو)9[9]
Artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah
SAW bersabda: Allah SWT berfirman: Aku adalah kongsi ketiga dari dua orang
yang berkongsi selama salah seorang kongsi tidak mengkhianati kongsinya
apabila ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu. ( HR. Abu
Daud )
Sayid Sabiq menjelaskan kembali bahwa Allah
SWT akan memberi berkah ke atas harta perkumpulan dan memelihara keduanya
(mitra kerja) selama mereka menjaga hubungan baik dan tidak saling
mengkhianati. Apabila salah seorang berlaku curang niscaya Allah SWT akan
mencabut berkah dari hartanya.
3. Rukun Syirkah
Dalam
melaksanakan suatu perikatan Islam harus memenuhi rukun dan syarat yang sesuai
dengan hukum Islam. Rukun adalah “suatu unsur yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya
perbuatan tersebut dan ada atau tidak adanya sesuatu itu.”
Adapun
rukun dari akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi
yaitu:
a.
Pelaku akad, yaitu para
mitra usaha yang melakukan akad sebagai suatu perbuatan hukum yang mengemban
hak dan kewajiban. Bentuk pelaku akad tersebut adalah manusia dan badan hukum.
b.
Objek akad, yaitu
benda-benda atau jasa-jasa yang dihalalkan oleh syari’ah untuk ditransaksikan,
harus diketahui dengan jelas oleh para pihak, seperti fungsi, bentuk, dan
keadaannya. Objek aqad musyarakah ini terdiri dari modal,
kerja, keuntungan dan kerugian. Masing-masing objek aqad tersebut memilki
peranan yang besar terhadap ekspansi usaha dalam aqad musyarakah ini.
c.
Shighah, yaitu ijab dan
qabul. Pelaksanaan ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak dapat
dilakukan dengan berbagai cara yang dibenarkan. Cara-cara ijab qabul tersebut
berupa lisan, tulisan, isyarat, maupun dengan perbuatan.
Para
fuqaha berbeda pendapat dalam mendefinisikan rukun pada sesuatu bentuk
tasarruf. Menurut jumhur ulama yang dimaksud dengan rukun adalah sesuatu yang
ditetapkan ke atasnya, jika salah satu dari rukun tersebut tidak ada, maka
‘aqad syirkah tersebut tidak wujud atau digolongkan ke dalam ‘aqad fasid.
Perbedaan
pendapat antara jumhur dan Hanafiyah mengenai ‘aqad (rukun) syirkah adalah
perbedaan dalam teori, sedangkan dalam pelaksanaannya, kerangka-kerangka dasar
dari rukun yang dikemukakan oleh kedua golongan tersebut adalah sama. Dalam
aplikasinya, kedua rumusan di atas tidak memperlihatkan perbedaan dan bahkan
proses pelaksanaan rukun-rukun tersebut saling merangkumi.
4.
Syarat-syarat
Syirkah
Syarat
adalah “sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’i dan ia berada
diluar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.
Adapun
syarat-syarat akad musyarakah yaitu:
a.
Ucapan, tidak ada bentuk
khusus dari kontrak musyarakah. Ia dapat berbentuk pengucapan yang menunjukkan
tujuan. Berakad dianggap sah jika diucapakan secara verbal atau ditulis.
Kontrak musyarakah dicatat dan disaksikan.
b.
Pihak yang berkontrak,
disyaratkan bahwa mitra harus kompeten dalam memberikan atau diberikan
kekuasaan perwakilan.
c.
Objek Kontrak, yaitu dana
dan kerja. Di mana modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak, atau
yang bernilai sama. Para ulama menyepakati hal ini. Beberapa ulama memberi
kemungkinan pula bila modal berwujud aset perdagangan, seperti barang-barang,
perlengkapan, dan sebagainya.Bahkan dalam bentuk hak yang tidak terlihat, seperti
lisensi, hak paten, dan sebagainya. Bila itu dilakukan, menurut kalangan ulama
ini, seluruh modal tersebut harus dinilai lebih dahulu secara tunai dan
disepakati para mitranya.Kemudian, partisipasi para mitra dalam
pekerjaan musyarakah adalah ketentuan dasar. Tidak dibenarkan bila salah
seorang di antara mereka menyatakan tak akan ikut serta menangani pekerjaan
dalam kerja sama itu. Namun, tidak ada keharusan mereka untuk menanggung beban
kerja secara sama. Salah satu pihak boleh menangani pekerjaan lebih banyak dari
yang lain, dan berhak menuntut pembagian keuntungan lebih bagi dirinya.
Pada dasarnya, syarat secara garis besar telah menentukan bagi tiap-tiap aqad
transaksi batasan tertentu untuk merealisir hajad masing-masing pihak sehingga
tidak perlu menambah syarat tertentu di luar syarat syar’i, namun kadang-kadang
batasan yang ada tidak terpenuhi apa yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang
beraqad sehingga membutuhkan syarat tambahan.
5.
Macam-macam
Bentuk Syirkah
Bentuk syirkah dibagi dalam dua bentuk :
syirkah pemilikan dan syirkah aqad (kontrak). Syirkah pemilikan tercipta karena
warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset
oleh dua orang atau lebih. Dalam syirkah ini, kepemilikan dua orang atau lebih
berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang
dihasilkan aset tersebut.
Syirkah aqad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih
setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal syirkah. Mereka pun
sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.
Syirkah aqad terbagi menjadi : al-‘inan, al-mufawwadhah, al-‘amaal, al-wujuh
dan al-mudharabah. Para ulama berbeda pendapat tentang al-mudharabah, apakah ia
termasuk jenis al-musyarakah atau bukan. Beberapa ulama menganggap
al-mudharabah termasuk kategori al-musyarakah karena memenuhi rukun dan syarat
sebuah aqad (kontrak) musyarakah. Adapun ulama lain menganggap al-mudharabah
tidak termasuk sebagai al-musyarakah.
Berikut ini penjelasan daripada syirkah
aqad menurut ulama Hanabilah yang terdiri dari lima bentuk sesuai dengan yang
telah disebutkan di atas :
a.
Syirkah
al-‘inan
Syirkah al-‘inan adalah kontrak antara dua orang atau
lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan
berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian
sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing
pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan
identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan
jenis al-musyarakah ini.
Lebih lanjut Syafi’i menjelaskan bahwa
syirkah al-inan merupakan perkongsian dagang yang dilakukan oleh persero yang
menyerahkan hartanya masing-masing sebagai kapital (modal) dan masing-masing
anggota berkelayakan untuk mengurus dan mengembangkan modal tersebut.
Keuntungan dan resiko yang akan berlaku ditanggung bersama.
b.
Syirkah
mufawwadhah
Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua
orang atau lebih. Di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan
dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan
kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al-musyarakah ini
adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggungjawab, dan beban utang
dibagi oleh masing-masing pihak.
Modal harus sama
banyak, bila ada salah satu diantara mereka lebih banyak modalnya maka syirkah
tersebur tidak syah.
b) Memiliki kekuasaan absolut terhadap serikat
tersebut.
c) Satu agama, atau sesama muslim.
d) Memiliki hak untuk mengelola dan menentukan
keuntungan.
Pada syirkah mufawwadhah (perkongsian
tak terbatas) ada beberapa pendapat ulama di antaranya ada yang menyatakan
boleh dan ada pula yang melarang hal demikian. Golongan Syafi’iyah dan
Hanabilah berpendapat bahwa syirkah ini tidak boleh dipraktekkan, sedangkan
Hanafiyah, Malikiyah dan Abu Tsur membolehkannya. Perbedaan persepsi imam
mazhab mengenai kebolehan syirkah ini adalah karena ketentuan jumlah modal dan
percampuran modal dari masing-masing pihak yang ber’aqad. Golongan pertama
(membolehkan syirkah mufawwadhah) memberi argumentasi bahwa dalam syirkah tidak
harus adanya penetapan jumlah modal, karena hal demikian merupakan pemaksaan
terhadap para anggota syirkah, sedangkan hal yang demikian tergolong bathil.
c.
Syirkah
al-‘amaal
Syirkah ini adalah kontrak kerja sama dua
orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan
dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap
sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order
pembuatan seragam sebuah kantor. Syirkah ini kadang-kadang di sebut musyarakah
abdan atau sanaa’i.Perkongsian jenis ini
dibolehkan oleh ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Zaidiyah. Dengan alasan, antara
lain bahwa tujuan dari perkongsian ini adalah mendapatkan keuntungan. Selain
itu, perkongsian tidak hanya dapat terjadi pada harta, tetapi dapat juga pada
pekerjaan, seperti dalam mudharabah.
Namun demikian, ulama Malikiyah menganjurkan
syarat untuk kesahihan syirkah ini, yaitu harus ada kesatuan usaha. Mereka
melarangnya kalau jenis barang yang dikerjakan keduanya berbeda, kecuali masih
ada kaitannya satu sama lain, seperti usaha penenunan dan pemintalan. Selain
itu, keduanya harus berada di tempat yang sama. Jika berbeda tempat, syirkah
ini tidak sah.
Secara global, jumhur fuqaha dari mazhab
Hanafi, Hanbali dan Maliki berpendapat bolehnya syarikat A’mal, dengan dasar
dalil hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunnahnya. Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : “ saya
bersyarikat dengan ‘ Ammar dan Sa’ad pada perang badar. Lalu, Sa’ad mendapatkan
dua orang tawanan sedangkan saya dan ‘ Ammar tidak mendapatkan sama sekali dan
nabi saw tidak menegur ( menanggah ) terhadap kami. ”
Maksudnya adalah bahwa persyarikatan
seperti ini tidak tersembunyi dari nabi saw. dan beliau telah mengetahuinya
dengan tidak mengingkarinya, maka sikap beliau tersebut dikategorikan sebagai
bentuk taqrir (persetujuan), sebagaimana hadist ini menunjukkan adanya
persyarikatan para penemu ghanimah (rampasan perang) pada diri tawanan,
sedangkan mereka tidak berhak atas harta tersebut kecuali hanya dengan usaha
tanpa yang lainnya.
d.
Syirkah
al-Wujuh
Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua
orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam
bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual
barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam dalam keuntungan dan
kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra.
Syirkah jenis ini mengikat dua orang pelaku
atau lebih yang tidak memilki modal uang. Namun mereka memiliki nama baik di
tengah masyarakat sehingga membuka kesempatan buat mereka untuk bisa membeli
secara berhutang. Mereka bersepakat untuk membeli barang secara berhutang
dengan tujuan untuk dijual, lalu keuntungannya jual beli itu mereka bagi
bersama.
Para ulama berbeda pendapat tentang
disyari’atkannya atau tidaknya kerja sama ini. Kalangan Hanafiyah dan
Hambaliyah membolehkannya secara mutlak. Kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah
melarang sebagian bentuk aplikatifnya, namun membolehkan sebagian bentuk
lainnya.
Mereka membolehkan kalau kedua pihak
tersebut bersepakat membeli satu komoditi yang sama. Mereka melarang apabila
masing-masing berhak terhadap apa yang dibeli oleh mitra bisnis kerja sama
mereka dengan nama baiknya sendiri secara mutlak.
Alasan mereka yang membolehkannya secara
mutlak adalah sebagai berikut: karena syirkah itu mengandung unsur membeli
dengan pembayaran tertunda, serta untuk memberikan penjaminan kepada pihak lain
untuk berjual beli, dan keduanya dibolehkan. Karena umumnya manusia telah
terbiasa melakukan perjanjian kerja sama tersebut di berbagai tempat tanpa
pernah dibantah oleh ulama manapun.
e.
Syirkah
al-Mudharabah
Syirkah al-mudharabah merupakan akad kerja
sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
B. Etika Kerjasama Siddiq dan Amanah
Nabi Muhammad memiliki akhlaq dan sifat-sifat
yang sangat mulia. Oleh karena itu hendaklah kita mempelajari sifat-sifat Nabi
seperti Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh. Memang banyak sifat-sifat
baik Nabi lainnya seperti sabar, rendah hati, lemah-lembut, dsb. Namun di sini
kita fokus pada sifat siddiq dan amanah karena berkaitan tentang etika dalam
bekerja sama.
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan
yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan
hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [Al Ahzab 21].
Shidiq : jujur pada diri sendiri, jujur
terhadap orang lain, jujur terhadap Allah, menyebarkan salam. juga benar.
Sejalan dengan ucapannya. Beda sekali dengan pemimpin sekarang yang kebanyakan
hanya kata-katanya yang manis, namun perbuatannya berbeda dengan ucapannya.
Yang paling ditekankan dalam syirkah yaitu asas kejujuran karena bertapapun,
halini berhubungan dengan bisnis suatu kerjasama dalam usaha tertentu, hal ini
juga telah dicontohkan oleh nabi dengan hadistnya :
حَدَّ
ثَنَ مُحَمَّدُ بن سُلُيمان المَصِيْصِي عن مُحَمَّدالزَبْرِقانَ عن ا بي حَيَّانَ
التيْمِي , عن ابيْهِ , عن ابي هُرَيْرَة َرَفَعَهُ قال : انَا ثَلاِث
ُالشَريْكيْنِ مَا لمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإذ خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ
بَيْنِهِمَا
"Telah bercerita kepada kami Muhammad
bin Sulaiman Al- Mashishi dari Muhammad Al-Zabriqan dari Abi Hayyana Al-Taimi
dari ayahnya dari Abi Hurairah telah berkata Rasulullah : Aku adalah yang
ke tiga dari dua orang yang bersekutu selama salah ssatu diantara keduanya
tidak berkhianat terhadap lainnya dan apabila mereka berkhianat aku keluar dari
mereka" (HR : Abi Daud)
Dari hadist diatas menjelaskan bahwa serikat itu adalah kerja sama atau
perseroan dalam hal bisnis baik antara dua belah pihak maupun lebih dari dua
orang انَا
ثَلاِث ُالشَريْكين,gambaran yang diberikan oleh hadist diatas
adalah implikasi yang harus diutamakan dalam syirkah adalah kejujuran, maka
tidak boleh ada perkhianayan antara kedua belah pihak.
Perkhianatan yang dilakukan dapat merugikan pihak-pihak yang terkait, jika ada
indikasi-indikasi atau telah terjadinya pengkhianatan maka pihak yang
berserikat dapat keluar dari perserikatas tersebut.
Amanah : Amanah artinya benar-benar bisa
dipercaya. Jika satu urusan diserahkan kepadanya, niscaya orang percaya bahwa
urusan itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah Nabi
Muhammad SAW dijuluki oleh penduduk Mekkah dengan gelar “Al Amin” yang artinya
terpercaya jauh sebelum beliau diangkat jadi Nabi. Apa pun yang beliau ucapkan,
penduduk Mekkah mempercayainya karena beliau bukanlah orang yang pembohong.
Amanah juga dapat diartikan sebagai sikap yang bisa dipercaya,
menghormati, dan dihormati di dalam nilai diri yang amanah ada beberapa nilai
yang melekat :
·
Rasa tanggung jawab (takwa)
- ingin menunjukkan hasil yang optimal
·
Kecanduan kepentingan
dan sense of urgency
·
Al-amin, kredibel,
ingin dipercaya dan mempercayai
·
Hormat dan dihormati (honorable).
Penjelasan
yang gamblang dari hadist tersebut mengisyaratkan kita untuk tidak melakukan
perkhianatan baik dalam hal modal maupun keuntungan, didalam islam ini disebut
tindakan kezhaliman, sebagaimana firman allah:
Ddan Sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain. (QS. Shaad : 24)
Pada dasarnya prinsi yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip keadilan
dalam kemitraan antara pihak yang terkait untuk meraih keuntungan prinsip ini
dapat di temukan dalam prinsip islam ta’awun dan ukhuwah dalam
sektor bisnis, dalam hal ini syirkah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik
modal untuk mendirikan suatu usaha bersama yang lebih besar, atau kerja sama
antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam menjalankan usaha yang
tidak memilki modal atau yang memerlukan modal tambahan, bentuk kerja sama
antara pemilik modal dan pengusaha merupakan suatu pilihan yang lebih efektif
untuk meningkatkan etos kerja,
C. Manfaat Kerjasama
Salah satu aspek dari kerjasama adalah target
atau tujuan yang akan di capai. Melihat hal ini, maka sudah jelas bahwa dengan
adanya kerjasama diharapkan diperoleh manfaat dari pihak-pihak yang bekerjasama
tersebut. Manfaat kerjasama dilihat dari target tersebut adalah baikbersifat
finansial maupun nonfinansial.
Bila ditanya 1 + 1 pasti Anda akan menjawab 2,
tetapi dalam konsep kerjasama atau kemitraan, 1 + 1 harus lebih besar dari 2 (
1 + 1 > 2).Mengapa demikian?Sudah diuraikan sebelumnya bahwa pihak-pihak
yang bekerjasama masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Oleh karena itu, keduanya berusahamenutupi kekurangan masing-masing dengan
kelebihan yang dimiliki oleh pihak lain atau pihak yang bermitra. Dengan
demikian, diharapkan hasil yang dicapai dari kerjasama usaha harus lebih baik
atau lebih besar dibandingkan jika dikelola sendiri tanpa kerjasama dengan
pihak lain. Jika hasil yang diperoleh dari kerjasama tidak lebih baik bila
seandainya tanpakerjasama, maka hali ini berarti kerjasama tersebut gagal.
H. Kusnadi (2003) mengatakan bahwa berdasarkan
penelitian,kerjasama mempunyai beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut:
ü Kerjasama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan
peningkatan produktivitas.
ü Kerjasama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja
lebih produktif, efektif, dan efisien.
ü Kerjasama mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya
operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan
bersaing meningkat.
ü Kerjasama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis
antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
ü Kerjasama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan
semangat kelompok.
ü Kerjasama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang
terjadi dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan
melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.Moh. Jafar Hafsah (2000)
melihat manfaat kerjasama, antara lain dibedakan atas:
a. Manfaat produktivitas
Produktivitas adalah suatu model ekonomi yang
diperolah dari membagi output dengan input.
Dengan formulasi di atas dan sesuai dengan rumus
1 + 1 > 2 sebelumnya, maka produktivitas dikatakan meningkat bila dengan
input yang tetap diperoleh output yang semakin besar Selain itu, produktivitas
yang tinggi dapat diperoleh dengan cara mengurangi penggunaan input (dengan
syarat tidak mengurangi kualitas), sehingga dengan output yang tetap dengan
penggunaan input yang sedikit menunjukkan adanya peningkatan produktivitas.
b. Manfaat efisiensi
Manfaat efisiensi dapat diartikan sebagai
dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan
keadaan menguntungkan, baik dilihat dari segi waktu, tenaga, maupun biaya.Ini
dapat dicapai karena dalam kerjasama mengikat pihak-pihak yang bekerjasama
untuk menaati segala kesepakatan, serta terjadi spesialisasi tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing.
Contoh:
Ada dua perusahaan atau dua wiraswasta yang
bekerjasama (A dan Bmisalnya). Perusahaan atau wiraswasta A memiliki kelebihan
dalam modal berupa teknologi dan sarana produksi, tetapi tidak memiliki tenaga
kerja yang cukup. Sedangkan, perusahaan atau wiraswasta B memiliki tenaga
kerjatetapikurang memiliki sarana produksi (modal) yang cukup. Oleh karena itu,
dengan menggabungkan dua kelebihan dari perusahaan A dan B tersebut akan dapat
dicapai penghematan tenaga maupun sarana produksi yang merupakan kekurangan
atau kelemahan yang dimiliki kedua perusahaan. Tanpa kerjasama, perusahaan A
tidak dapat mengoptimalkan modalnya karena tidak ada tenagakerja yang
mengoperasikannya dan perusahaan B tidak dapat mempekerjakan tenaga kerjanya
karena tidak adanya modal dan sarana produksi.
c. Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Sebagai akibat adanya manfaat produktivitas
dan efisiensi, maka dengan kerjasama akan dicapai pula manfaat kualitas,
kuantitas, dan kontinuitas. Dengan adanya penggabungan dua potensi dan kekuatan
untuk menutupi kelemahan dari masing-masing pihak yang bekerjasama (bermitra),
maka akan dihasilkan tingkat produktivitas yang tinggi dan efisiensi serta
efektivitas. Produktivitas menunjukkan manfaat kuantitas dan efisiensi serta
efektivitas menunjukkan manfaat kualitas. Dengan kualitas dan kuantitas yang
dapat diterima oleh pasar, maka akan dapat menjamin kontinuitas usaha.
d. Manfaat dalam risiko
Kerjasama pada intinya menunjukkan adanya
kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan dan kedua
pihak memberi kontribusi atau peran yang sesuai dengan kekuatan dan potensi
masing-masing pihak, sehingga keuntungan atau kerugian yang dicapai atau
diderita keduapihak bersifat proporsional, artinya sesuai dengan peran dan
kekuatan masing-masing. Hal ini menggambarkan bahwa dalam kerjasama, ada rasa
senasib sepenanggungan antara pihak yang bermitra. Dalam hal ini risiko yang
dihadapi termasuk resiko menderita kerugian dalam pengelolaan usaha ditanggung
bersama antara pihak yang bermitra,sehingga resiko yang ditanggung
masing-masing pihak menjadi berkurang.
D. Team Work dan
Keseksesaan dalam Karir
1. Tips Membangun Kerjasama Yang Baik
Terkait dengan cara menumbuhkan semangat
kerjasama di lingkungan sekolah, Michael Maginn (2004) mengemukakan 14 (empat
belas) cara, yakni:
a. Tentukan tujuan bersama dengan jelas.
Sebuah tim bagaikan sebuah kapal yang berlayar di lautan luas. Jika tim tidak
memiliki tujuan atau arah yang jelas, tim tidak akan menghasilkan apa-apa.
Tujuan merupakan pernyataan apa yang harus diraih oleh tim dan memberikan
daya motivasi bagi setiap anggota untuk bekerja. Contohnya, sekolah yang telah
merumuskan visi dan misi sekolah hendaknya menjadi tujuan bersama. Selain mengetahui
tujuan bersama, masing-masing bagian seharusnya mengetahui tugas dan
tanggungjawabnya untuk mencapai tujuan bersama tersebut.
b. Perjelas keahlian dan tanggung jawab
anggota. Setiap anggota tim harus menjadi pemain di dalam tim.
Masing-masing bertanggung jawab terhadap suatu bidang atau jenis
pekerjaan/tugas. Di lingkungan sekolah, para guru selain melaksanakan proses
pembelajaran biasanya diberikan tugas-tugas tambahan, seperti menjadi wali
kelas, mengelola laboratorium, koperasi, dan lain-lain. Agar terbentuk kerja
sama yang baik, maka pemberian tugas tambahan tersebut harus didasarkan pada
keahlian mereka masing-masing.
c. Sediakan waktu untuk menentukan cara
bekerjasama. Meskipun setiap orang telah menyadari bahwa tujuan hanya
bisa dicapai melalui kerja sama, tetapitetap diperlukan adanya pedoman
bagaimana kerja sama itu harus dilakukan. Pedoman tersebut sebaiknya merupakan
kesepakatan semua pihak yang terlibat. Pedoman dapat dituangkan secara tertulis
atau sekedar sebagai konvensi.
d. Hindari masalah yang bisa diprediksi.
Hal ini berarti mengantisipasi masalah yang bisa terjadi. Seorang
pemimpin yang baik harus dapatmengarahkan anak buahnya untuk mengantisipasi
masalah yang akan muncul, bukan sekedar menyelesaikan masalah. Dengan
mengantisipasi, apa lagi kalau dapat mengenali sumber-sumber masalah, maka
organisasi tidak akan disibukkan kemunculan masalah yang silih berganti harus
ditangani.
e. Gunakan konstitusi
atau aturan tim yang telah disepakati bersama. Peraturan tim akan banyak membantu mengendalikan
tim dalam menyelesaikan pekerjaannya dan menyediakan petunjuk ketika ada hal
yang salah. Selain itu,diperlukan juga ada konsensus tim dalam
mengerjakan satu pekerjaan..
f. Ajarkan rekan baru satu tim agar
anggota baru mengetahui bagaimana tim beroperasi dan bagaimana perilaku
antaranggota tim berinteraksi. Yang dibutuhkan anggota tim adalah gambaran
jelas tentang cara kerja, norma, dan nilai-nilai tim. Di lingkungan sekolah ada
guru baru atau guru pindahan dari sekolah lain, sebagai anggota baru yang baru
perlu ”diajari” bagaimana bekerja di lingkungan tim kerja di sekolah. Suatu
sekolah terkadang sudah memiliki budaya saling pengertian, tanpa ada perintah
setiap guru mengambil inisiatif untuk menegur siswa jika tidak disiplin. Cara
kerja ini mungkin belum diketahui oleh guru baru sehingga perlu disampaikan
agar tim sekolah tetap solid dan kehadiran guru baru tidak merusak sistem.
g. Selalulah bekerjasama, caranya
dengan membuka pintu gagasan orang lain. Tim seharusnya menciptakan
lingkunganyang terbuka dengan gagasan setiap anggota. Misalnya sekolah
sedang menghadapi masalah keamanan dan ketertiban. Hal ini sebaiknya
dibicarakan secara bersama-sama sehingga kerjasama tim dapat berfungsi dengan
baik.
h. Wujudkan gagasan menjadi kenyataan. Caranya
dengan menggali atau memacu kreativitas tim dan mewujudkan menjadi suatu
kenyataan. Di sekolah banyak sekali gagasan yang kreatif, karena itu usahakan
untuk diwujudkan agar tim bersemangat untuk meraih tujuan. Dalam menggali
gagasan perlu mencari kesamaan pandangan.
i. Aturlah perbedaan secara aktif.
Perbedaan pandangan atau bahkan konflik adalah hal yang biasa terjadi di sebuah
lembaga atau organisasi. Organisasi yang baik dapat memanfaatkan perbedaan dan
mengarahkannya sebagai kekuatan untuk memecahkan masalah. Cara yang
paling baik adalah mengadaptasi perbedaan menjadi bagian konsensus yang
produktif.
j. Perangi virus konflik, dan
jangan sekali-kali ”memproduksi” konflik. Di sekolah terkadang ada saja sumber
konflik misalnya pembagian tugas yang tidak merata ada yang terlalu berat
tetapi ada juga yang sangat ringan. Ini sumber konflik dan perlu dicegah agar
tidak meruncing. Konflik dapat melumpuhkan tim kerja jika tidak segera
ditangani.
k. Saling percaya. Jika
kepercayaan antaranggota hilang, sulit bagi tim untuk bekerja bersama. Apalagi
terjadi, anggota tim cenderung menjaga jarak, tidak siap berbagi informasi,
tidak terbuka dan saling curiga.. Situasi ini tidak baik bagi tim. Sumber
saling ketidakpercayaan di sekolah biasanya berawal dari kebijakan
yang tidak transparan atau konsensus yang dilanggar oleh pihak-pihak tertentu
dan kepala sekolah tidak bertindak apapun. Membiarkan situasi yang saling tidak
percaya antar-anggota tim dapat memicu konflik.
l. Saling memberi penghargaan. Faktor
nomor satu yang memotivasi karyawan adalah perasaan bahwa mereka telah
berkontribusi terhadap pekerjaan danm prestasi organisasi. Setelah sebuah
pekerjaan besar selesai atau ketika pekerjaan yang sulit membuat tim lelah,
kumpulkan anggota tim untuk merayakannya. Di sekolah dapat dilakukan sesering
mungkin setiap akhir kegiatan besar seperti akhir semester, akhir ujian
nasional, dan lain-lain.
m. Evaluasilah tim secara teratur. Tim
yang efektif akan menyediakan waktu untuk melihat proses dan hasil kerja tim.
Setiap anggota diminta untuk berpendapat tentang kinerja tim, evaluasi kembali
tujuan tim, dan konstitusi tim.
n. Jangan menyerah. Terkadang
tim menghadapi tugas yang sangat sulit dengan kemungkinan untuk berhasil sangat
kecil. Tim bisa menyerah dan mengizinkan kekalahan ketika semua jalan
kreativitas dan sumberdaya yang ada telah dipakai. Untuk meningkatkan semangat
anggotanya antara lain dengan cara memperjelas mengapa tujuan tertentu menjadi
penting dan begitu vital untuk dicapai. Tujuan merupakan sumber energi tim. Setelah
itu bangkitkan kreativitas tim yaitu dengan cara menggunakan kerangka fikir dan
pendekatan baru terhadap masalah.
2. Peran Pemimpin Untuk Tim Yang Tangguh
Team yang tangguh bisa dibentuk dengan berbagai cara:
Ø Memotivasi karyawan.
Ø Menjelaskan maksud dan tujuan perusahaan.
Ø Mengajak diskusi para karyawan.
Ø Memberikan kesempatan pada karyawan untuk melakukan tindakan
koreksi.
Jika keempat hal ini dapat dilakukan,
insyaallah dapat terbentuk tim yang tangguhdankuat.Selain itu akan tumbuh juga
rasa memiliki, sense of belonging,padadiriparakaryawan.
Karakteristik Tim Yang
Solid:
a.
Tim yang merasa
memiliki pemimpin pengayom dan dicintai
b.
Tim yang bekerja, dan
pekerjaannya bermanfaat. Hal terpenting ialah pekerjaan apapun yang
dilakukan, karyawan merasa bahwa mereka mendapatkan tempat yang terhormat.
c.
Tim yang solid ialah
tim yang mengaggap anggota-anggotanya sebagai sebuah keluarga.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Syirkah tidak
hanya berlangsung dalam satu bentuk dan jenis pekerjaan semata. Jika
diperhatikan perkembangan dunia usaha ini, modal bukanlah suatu aspek
yang berdiri sendiri, tetapi harus dibantu beberapa aspek penunjang lainnya
agar mendatangkan hasil yang maksimal, seperti keahlian dan mekanisme kerja
yang rapi. Pengembangan usaha melalui syirkah merupakan bentuk
kemitraan perekonomian global dewasa ini. Objektifnya adalah saling mengisi dan
menutupi kelemahan yang ada untuk meraih keuntungan dan menekan resiko kerugian
yang serendah-rendahnya secara bersama.
Salah satu aspek dari
kerjasama adalah target atau tujuan yang akan di capai. Melihat hal ini, maka
sudah jelas bahwa dengan adanya kerjasama diharapkan diperoleh manfaat dari
pihak-pihak yang bekerjasama tersebut. Manfaat kerjasama dilihat dari target
tersebut adalah baikbersifat finansial maupun nonfinansial.
B. SARAN
1. Apabila melakukan kerjasama antarorang,
atau antarkelompok didasari atas etika yang berlandaskan kepada sifat-safat
nabi seperti Siddiq dan amanah.
2. Dalam bekerja sama, maka ada tujuan yang
hatus dicapai. Dan dalam mencapai tujuan tersebut pasti memiliki kelebihan dan
kekurangan masing-masing. Hendaknya saling tafahum diantara kedua belah pihak.
3. Dalam mencapai team yang solid, dibutuhkan
saling kerjasama dan memiliki tujuan yang jelas serta memiliki leader yang bisa
bersosial dengan baik kepada karyawannya.
DAFTAR PUSTAKA
.
Abdurrahman I, Doi.
1990. Shari’ah : The Islamic Law. Malaysia : A. S. Noor Deen, Kuala
Lumpur.
Amin, A. Riawan.
2010. Menggagas Manajemen Syariah Jakarta:Salemba Empat.
Az-Zuhaili, Ahbab.
1997. al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu Damaskus : Darul-Fikr.
An-Nakha’I, Ibrahim.
1979. Mausu’ah Fiqh, Juz. II, Cet. I,.
Dahlan, Abdul Azis.
1996. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 5, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Houve
Departemen Agama R.
1974. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta : Proyek Pengadaan Kitab
Suci Al-Quran
Fikri, Sayid
Ali, Al-Mu’amalat al-Madiyah wa Adabiyah, Jilid 1, Musthafa al-Baby
ala-Halaby.
Hafidhuddin, Didin dan
HendriTanjung. 2003. Manajemen Syariah Dalam Praktik Bogor :
Gema Insani Press.
Luwis Ma’luf. Al-Munjid.
1986. Beirut : Dar Al-Masyrik
Suhendi,
Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Raja grafindo persada. Jakarta.
Sayid
Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid III, Dar al-Fikri Bairut, t. t. , hlm.
294.