BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka
dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana pernikahan
merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya
jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka
pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja
memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki
keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus
disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini,
kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah
menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia
adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat
menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan
ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat
membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti
pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan
sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi
manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalam nya. Smua hal
itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara
yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas timbul permasalahan yang
perlu di dibahas sedikit tentang:
1. Definisi
pernikahan
2. Hikmah/manfaat
pernikahan
3. Tujuan Pernikah
dalam islam
4. Hukum nikah
5. Bagaimana
bimbingan memilih jodoh menurut islam
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui
makna dari pernikahan itu
2. Untuk memahami
hikmah, hukum-hukum, dan tujuan pernikahan
3. Agar bisa
memilih pasangan hidup dengan tepat menurut pandangan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pernikahan
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah
berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul
(‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang
diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang
ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud
pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t.
menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan
mengharamkan zina.Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad.
Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang
mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan
ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh
nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam,
agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam
telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon
pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang
penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana
mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah
dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona.
Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan
menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila
dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan
tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua
insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan
perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin
membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan
keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap
orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
B. Hikmah
Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup
manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi
penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan
syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan
laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah
kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas
didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan
suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan
baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu
:
a)
Mampu menjaga
kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b)
Mampu menjaga
suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta
menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c)
Mampu
menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah
dengan pacarannya.
d)
Mampu membuat
wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
C. Tujuan Pernikahan
dalam Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah
untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang
perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara
orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi,
homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam
Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan
kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang
luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana
efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi
masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara
kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih
menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya”.
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian),
jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah,
sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi
kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,
kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah,
maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri
untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang dhalim.”
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan
syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup
menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah
lanjutan ayat di atas :
“Artinya : “Kemudian jika si suami menthalaqnya
(sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga
dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu
menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan
istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang
(mau) mengetahui “ .
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar
suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum
ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah
kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini,
rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di
samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi
istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri
kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan
dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya
terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan
selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”.
Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di
tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk
melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu
itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu,
anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah
mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya
sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang
berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya
keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam
yang benar.
D. Hukum Nikah
Nikah merupakan amalan
yang disyari’atkan, hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :
“Dan jika kamu takut tidak
akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah
ada 5 :
·
Wajib kepada
orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah
maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu
bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah
kepada calon istrinya.
·
Sunat kepada
orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
·
Harus kepada
orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum
asal perkawinan
·
Makruh kepada
orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar
tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
·
Haram kepada
orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri
tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya
isteri jika dia menikah.
E. Memilih
Jodoh Menurut Islam
Setiap orang yang berumah tanggah tentu mengharapkan
keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan
rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi diri dan keluarganya.
Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga dijumpai
ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan dalam peceraian
itu bermacam-macam, dari alas an pendapatan istri lebih besar dari pada suami,
selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan
lain-lain.
Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge rumah
tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam
mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik
laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah
tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri.
Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih
pasangan hidup yang baik.
Dasar firman Allah SWT yang berbunyi :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara
kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi
Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31)
Dan dari sabda Rasullah yang artinya :
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau
bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu :
harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama
maka akan berdeburlah tanganmu.”[6]
Dalam memilih istri hendaknya menjaga
sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab
Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih
jodoh :
1.
Baik
agamanya : hendaknya ketika
memilih istri itu harus memperhatikan agama dari sisi istri tersebut.
2.
Luhur budi
pekertinya : seorang istri yang
luhur budi pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan
dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
3.
Cantik
wajahnya : setiap orang
laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan
wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentram dan cenderung
melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkan
untuk melihat pasangan kita masing-masing.
4.
Ringan
maharnya : Rasullullah bersabda
: “salah satu tanda keberkahan perempuan adalah cepat kawinnya, cepat
melahirkannya, dan murah maharnya.
5.
Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita
itu tidak berpenyakitan.
6.
Masih
perawan : jodoh yang terbaik
bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang gadis. Rasullullah pernah
mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang janda : “alangkah
baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya
dan ia dapat bermain-main denganmu.”
7.
Keturunan
keluarga baik-baik : dengan
sebuah hadist Rasullallah besabda :“jauhilah dan hindarkan olehmu rumput
mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan
orang-orang jahat.
8.
Bukan
termasuk muhrim : kedekatan
hubungan darah membuat sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut
ahli kesehatan hubungan darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem
genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih calon suami bagi
anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak,
kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka
istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan
dengan baik.
Rasullah bersabda :”barang siapa mengawinkan anak
perempuannya denga orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan hubungan
persaudaraan.”
Seorang laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya
saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar
saya dapat menikahkan untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah dia
dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia
akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Arti dari
pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda
yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan
dengan perjanjian atau akad.
2.
Hikmah dalam
pernikahannya itu yaitu :
a)
Mampu menjaga
kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b)
Mampu menjaga
suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta
menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c)
Mampu
menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah
dengan pacarannya.
d)
Mampu membuat
wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
3. Tujuan pernikahan
:
a) Untuk Memenuhi
Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b) Untuk
Membentengi Ahlak Yang Luhur
c) Untuk Menegakkan
Rumah Tangga Yang Islami
d) Untuk Meningkatkan
Ibadah Kepada Allah
e) Untuk Mencari
Keturunan Yang Shalih
B. Saran
Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan
serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik
dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab
manusia adalah tempatnya salah dan lupa.
DAFTAR
PUSTAKA
Rafi Baihaqi, Ahmad, Membangun Surga Rumah
Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006)
At-tihami, Muhammad, Merawat Cintah Kasih
Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004)
Muhammad ‘uwaidah, Syaikh Kamil, Fiqih
Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)
[4] Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga
Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006) hal. 10-12
[5] Muhammad At-tihami, Merawat Cintah Kasih
Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004) hal. 18
Mau Download doc versi yang gratis disini aja ...