Thursday, November 26, 2015

1:39:00 PM
PENDAHULUAN
Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagRai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat indonesia tanpa pandang Ras, Jabatan, dan strata sosialnya. Dalam negara hukum ,kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir),menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.

Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) yaitu:
1.      penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa,
2.      kehakiman,
3.      kejaksaan,
4.      kepolisian,dan profesi advokat.

Penegak hukum ini kemudian bertambah lagi sejak lahirnya komisi pemberantasan korupsi (KPK),sehingga sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa. Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.
Penegakan hukum juga menjadi tanggung jawab pemerintah / negara itu sendiri,dengan menyediakan instrumen hukum (peraturan perundang-undangan )yang berkeadilan, berkepastian, dan mampu diimplementasikan dalam tatanan di masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa i Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan ,di indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah. Bentuk-bentuk keadilan di indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup, sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di indonesia ini jelas bahwa keadilan belum dilaksanakan atau diterapkan dengan baik dan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada diindonesia. Keadilan di indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
Seandainya dinegara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan ,kemiskinan yang berkepanjangan,perampokan, kelaparan,gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep kedilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.

RUMUSAN MASALAH
1.      Apa arti keadilan hukum ?
2.      Apa penyebab keadilan diindonesia belum merata ?
3.      Contoh kasus ketidakadilan diindonesia ?
4.      Apa fungsi hukum ?
5.      Sudah terwujudkah keadilan dibangsa ini ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Keadilan Hukum

Keadilan hukum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban . Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan kewajiban , atau dengan kata lain keadilan adalah keadan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayan bersama . Berdasarkan kesadaran Etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntuk hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain . Sebalik nya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain . setiap warga negara indonesia wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam kehidupan manusia menghadapi keadilan atau ketidakadian setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan , menimbulkan daya kreatifitas manusia. Maka dari itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari-hari, karena akan mensejahterakan umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yng berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang artinya seluruh warga negara indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dipihak yang berwenang.

1.      Contohnya hukum belum merata di Indonesia seperti:
     Baru-baru ini kita dihebohkan oleh berita tentang nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri  tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri.
Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter.  Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang sudah berusia lanjut.

Mengapa kasus seperti ini bisa sampai terjadi?
Saat in nenek Asyani dalam penangguhan hukum, tetapi harus menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan Situbondo. Sungguh miris hati kita mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum diadakan persidangan seolah-olah dia seorang kriminal yang berbahaya dan telah merugikan rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penanganan kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Dari kasus ini kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum mampu memberikan keadilan kepada rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi dan status yang tinggi. Hukum kita banyak membiarkan kasus-kasus berat jika pelakunya mempunyai harta dan kekuasaan. Orang biasa yang melakukan pelanggaran langsung dijebloskan kepenjara meskipun melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sampai milyaran bahkan trilyunan dapat berkeliaran dengan bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka masih menikmati fasilitas mewah dipenjara bahkan lebih mewah dari orang biasa yang tinggal di luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami nenek Asyani dan rakyat lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.

2.      Contoh ketidakadilan hukum di kalangan masyarakat
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.

Menitikkan air mata ketika menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?.Adilkah ini bagi Nenek Minah?.

Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.



PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, atas kerjasama dan partisipasinya, kami sampaikan terima kasih. Berdasarkan uraian yang telah kami jelaskan diatas maka dapat di ambil kesimpulan dan saran yang kami susun dibawah ini.
  1. KESIMPULAN
Jadi, faktor yang menyebabkan ketidakadlian hukum adalah :
  • Tingkat kekayaan seseorang.
  • Tingkat jabatan seseorang
  • Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.

Cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia :
  • Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
  • Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
  • Aparatur penegak hukum yang professional.
  • Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.
  • Kemajuan dan perlindungan ham.
  • Partisipasi publik.
  • Mekanisme kontrol yang efektif.
 2.      SARAN
Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.Untuk menghindari ketidakadilan hukum di Indonesia kita tidak boleh membedakan tingkat kekayaan seseorang,tingkat jabatan seseorang,tidak melaksanakan nepotisme, menghindari ketidakpercayaan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.
Untuk mengatasi ketidakadlian hukum di Indonesia maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.



Popular Posts