PENDAHULUAN
Indonesia
adalah Negara hukum yang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum
sebagRai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat indonesia tanpa pandang
Ras, Jabatan, dan strata sosialnya. Dalam negara hukum ,kekuasaan negara
dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak
sewenang-wenang (detournement de pouvoir),menyalahgunakan kekuasaan (abus de
pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.
Penegakan
hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) yaitu:
1.
penegak
hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa,
2.
kehakiman,
3.
kejaksaan,
4.
kepolisian,dan
profesi advokat.
Penegak
hukum ini kemudian bertambah lagi sejak lahirnya komisi pemberantasan korupsi
(KPK),sehingga sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa.
Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.
Penegakan
hukum juga menjadi tanggung jawab pemerintah / negara itu sendiri,dengan
menyediakan instrumen hukum (peraturan perundang-undangan )yang berkeadilan,
berkepastian, dan mampu diimplementasikan dalam tatanan di masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa i Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan
,di indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah. Bentuk-bentuk keadilan di
indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup, sedangkan orang yang lemah
pasti akan tertindas dan di indonesia ini jelas bahwa keadilan belum
dilaksanakan atau diterapkan dengan baik dan sesuai dengan aturan-aturan hukum
yang ada diindonesia. Keadilan di indonesia belum bisa membedakan mana yang
benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih
memihak kepada yang kuat.
Seandainya
dinegara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi
protes yang disertai kekerasan ,kemiskinan yang berkepanjangan,perampokan,
kelaparan,gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep kedilan yang
tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik
orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh
keadilan.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
arti keadilan hukum ?
2. Apa
penyebab keadilan diindonesia belum merata ?
3. Contoh
kasus ketidakadilan diindonesia ?
4. Apa
fungsi hukum ?
5.
Sudah terwujudkah keadilan dibangsa ini
?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Keadilan Hukum
Keadilan
hukum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban .
Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan kewajiban , atau dengan
kata lain keadilan adalah keadan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayan bersama . Berdasarkan kesadaran Etis, kita diminta untuk tidak
hanya menuntuk hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita
akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain . Sebalik nya pula jika
kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain . setiap warga negara indonesia wajib
memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.keadilan dan ketidakadilan tidak
dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam kehidupan manusia
menghadapi keadilan atau ketidakadian setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan
ketidakadilan , menimbulkan daya kreatifitas manusia. Maka dari itu keadilan
sangat penting untuk kehidupan sehari-hari, karena akan mensejahterakan umat
manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yng
berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang artinya seluruh
warga negara indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dipihak yang
berwenang.
1.
Contohnya hukum belum merata di
Indonesia seperti:
Baru-baru ini kita dihebohkan oleh berita
tentang nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses
persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum
Perhutani. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut
ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka
sendiri.
Dalam
kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga
dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15
sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100
sentimeter. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan
nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3
bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara,
seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang
sudah berusia lanjut.
Mengapa
kasus seperti ini bisa sampai terjadi?
Saat
in nenek Asyani dalam penangguhan hukum, tetapi harus menjalani sidang berkali-kali
di Pengadilan Situbondo. Sungguh miris hati kita mendengar kasus nenek Asyani
yang sudah tua tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum
diadakan persidangan seolah-olah dia seorang kriminal yang berbahaya dan telah
merugikan rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan
penanganan kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Dari
kasus ini kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum mampu memberikan
keadilan kepada rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi dan status yang
tinggi. Hukum kita banyak membiarkan kasus-kasus berat jika pelakunya mempunyai
harta dan kekuasaan. Orang biasa yang melakukan pelanggaran langsung
dijebloskan kepenjara meskipun melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan
pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sampai milyaran bahkan trilyunan dapat
berkeliaran dengan bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka
masih menikmati fasilitas mewah dipenjara bahkan lebih mewah dari orang biasa
yang tinggal di luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami nenek
Asyani dan rakyat lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke
atas tetapi tajam ke bawah.
2.
Contoh ketidakadilan hukum di kalangan masyarakat
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini
berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang
namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum
juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta
huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang
hukum.
Menitikkan air mata ketika menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?.Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Menitikkan air mata ketika menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?.Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, atas
kerjasama dan partisipasinya, kami sampaikan terima kasih. Berdasarkan uraian
yang telah kami jelaskan diatas maka dapat di ambil kesimpulan dan saran yang
kami susun dibawah ini.
- KESIMPULAN
Jadi, faktor yang menyebabkan
ketidakadlian hukum adalah :
- Tingkat
kekayaan seseorang.
- Tingkat
jabatan seseorang
- Ketidakpercayaan
masyarakat pada hukum.
Cara mengatasi ketidakadilan hukum
di Indonesia :
- Penggunaan
hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh
aparatur negara.
- Adanya
lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
- Aparatur
penegak hukum yang professional.
- Penegakan
hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.
- Kemajuan
dan perlindungan ham.
- Partisipasi
publik.
- Mekanisme
kontrol yang efektif.
2.
SARAN
Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk
kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada
dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang
dirugikan.Untuk menghindari ketidakadilan hukum di Indonesia kita tidak boleh
membedakan tingkat kekayaan seseorang,tingkat jabatan seseorang,tidak
melaksanakan nepotisme, menghindari ketidakpercayaan hukum dalam penegakan
hukum di Indonesia.
Untuk mengatasi ketidakadlian hukum di Indonesia maka para aparat hukum
haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini
terpenuhi maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di
Indonesia.