A. Suasana Kebatinan Sidang BPUPKI dan PPKI
Setiap negara memiliki konstitusi. Demikian halnya
bangsa Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki konstitusi, yaitu
Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan atau perumusan Undang-Undang Dasar 1945
ini menjadi konstitusi Indonesia melalui beberapa tahap.
Pembuatan konstitusi ini diawali dengan proses
perumusan Pancasila. Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima, dan sila yang berarti
dasar. Jadi, Pancasila memiliki arti lima dasar. Maksudnya, Pancasila memuat
lima hal pokok yang diwujudkan dalam kelima silanya.
Menjelang kemerdekaan Indonesia, tokoh-tokoh pendiri
bangsa merumuskan dasar negara untuk pijakan dalam penyelenggaraan negara. Awal
kelahiran Pancasila dimulai pada saat penjajahan Jepang di Indonesia hampir
berakhir.
Jepang yang mulai terdesak saat Perang Pasifik
menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk memenuhi janji tersebut,
maka dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) pada tanggal 28 Mei 1945. Badan ini beranggotakan 63 orang dan
diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat. BPUPKI bertugas untuk mempersiapkan
dan merumuskan hal-hal mengenai tata pemerintahan Indonesia jika merdeka. Untuk
memperlancar tugasnya, BPUPKI membentuk beberapa panitia kerja, di antaranya
sebagai berikut.
1.
Panitia sembilan yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Tugas panitia ini adalah
merumuskan naskah rancangan pembukaan undang-undang dasar.
2.
Panitia perancang UUD, juga diketuai oleh Ir. Sukarno. Di dalam panitia
tersebut dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Supomo.
3.
Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Drs. Moh. Hatta.
4.
Panitia Pembela Tanah Air, yang diketuai Abikusno Tjokrosuyoso.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua
kali. Sidang pertama BPUPKI terselenggara pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Pada
persidangan ini dibahas perumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Dalam
pidato sambutan pembukaan sidang, dr. Radjiman Widyodiningrat meminta para
anggota untuk memberi saran mengenai pembentukan dasar negara bagi Indonesia
merdeka. Permintaan itu memperoleh sambutan dari para anggota sidang. Di antara
para tokoh yang memberi gagasan dasar negara adalah Mr. Muhammad Yamin, Prof.
Dr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Tokoh yang mendapat kesempatan pertama
untuk me nyam pai kan gagasan tentang dasar negara adalah Muhammad Yamin.
Beliau menyampaikan pidatonya tentang dasar negara pada tanggal 29 Mei 1945.
Dalam pidatonya, Muhammad Yamin menyampaikan lima “Asas Dasar Negara Kebangsaan
Republik Indonesia”. Muhammad Yamin menyampaikan pendapatnya sebagai berikut.
a. peri kebangsaan,
b. peri kemanusiaan,
c. peri ketuhanan,
d. peri kerakyatan, dan
e. kesejahteraan sosial.
Pada tanggal 31 Mei 1945 giliran Prof.
Dr. Supomo menyampaikan gagasan mengenai dasar negara. Beliau mengajukan
gagasan dasar negara, yaitu:
a. persatuan,
b. kekeluargaan,
c. keseimbangan lahir dan batin,
d. musyawarah,
e. keadilan rakyat.
Pada esok harinya, yaitu tanggal 1 Juni
1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasannya. Pidato beliau tentang dasar negara
Indonesia merdeka dikenal dengan hari lahirnya istilah Pancasila sebagai dasar
negara. Ir. Sukarno menyampaikan rumusan lima dasar negara bagi Indonesia
merdeka, yaitu:
a. kebangsaan,
b. internasionalisme atau peri kemanusiaan,
c. mufakat atau demokrasi,
d. kesejahteraan sosial, dan
e. ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Pernyataan gagasan dari Ir. Sukarno
tersebut mengakhiri masa persidangan pertama BPUPKI. Dalam persidangan pertama
itu tidak ada kesimpulan yang diambil. Anggota yang hadir hanya diminta
menyimak tentang usulan-usulan dasar negara Indonesia merdeka. Setelah masa
persidangan yang pertama selesai, BPUPKI menjalani masa reses selama satu
bulan. Namun, sebelum masa reses, BPUPKI membentuk Panitia Kecil dengan ketua
Ir. Sukarno. Tugas panitia ini menampung saran, usulan, dari berbagai pemikiran
dari anggota tentang dasar negara Indonesia merdeka. Panitia Kecil ini pada
tanggal 22 Juni1945 meng adakan pertemuan dengan para aggota BPUPKI lainnya.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk panitia dengan jumlah
anggota sembilan orang. Panitia tersebut dinamakan Panitia Sembilan yang
bertugas menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pemandangan umum anggota.
Adapun anggota Panitia Sembilan sebagai berikut.
Pada akhirnya Panitia Sembilan berhasil
membuat rumusan tentang maksud dan tujuan pembentukan dasar negara Indonesia
merdeka. Hasil kerja Panitia Sembilan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam
Jakarta oleh Muhammad Yamin. Isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syriat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
b. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. persatuan Indonesia;
d. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan;
e. (serta dengan wewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal
10-17 Juli 1945. Pada pelaksanaan sidang kedua membahas tentang rencana
undang-undang dasar berikut pembukaannya. Untuk itu BPUPKI membentuk panitia
yang dinamakan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Panitia ini diketuai oleh
Ir. Sukarno.
Adapun seluruh aggotanya adalah:
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia ini dengan suara bulat menyetujui
isi pembukaan undang-undang dasar diambilkan dari isi Piagam Jakarta.
Selanjutnya, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk panitia kecil.
Panitia ini diketuai oleh Prof. Dr. Supomo. Adapun anggota panitia kecil
perancang undang-undang dasar terdiri atas:
Tugas panitia ini membuat rancangan Undang-Undang
Dasar. Hasil kerja panitia itu dilaporkan kepada Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan
tanggal 14 Juli 1945, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang
mencakup tiga hal, yaitu:
a. Pernyataan Indonesia merdeka,
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar,
c. Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh).
BPUPKI bersidang lagi pada tanggal 15
Juli 1945 untuk membicarakan rancangan Undang-Undang Dasar. Selanjutnya, pada
tanggal 16 Juli 1945 anggota sidang menerima secara bulat rancangan
undang-undang dasar. Dengan demikian, tugas badan ini dalam menyiapkan dasar
negara bagi Indonesia merdeka telah selesai.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI
dibubarkan. Akan tetapi, para anggota mengusulkan pembentukan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI diresmikan tanggal 9 Agustus 1945. Akibat
suasana yang tidak menentu dan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya maka panitia ini baru dapat bekerja pada tanggal
18 Agustus 1945.
PPKI diketuai oleh Ir. Sukarno dan
wakilnya Drs. Moh. Hatta. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pertama kali
bersidang di Pejambon. Sebelum sidang dimulai bersidang, Ir. Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta meminta Ki Bagus Hadikusuma, K.H.Wachid Hasyim, Mr. Kasman
Singodimejo, dan Teuku Moh. Hassan untuk membahas kembali rancangan
Undang-Undang Dasar. Peninjauan rancangan UUD ini dilakukan karena ada kelompok
yang tidak bersedia menerima kalimat yang terdapat pada sila pertama naskah
Piagam Jakarta. Kelompok itu berasal dari Indonesia bagian timur yang mayoritas
penduduknya non-Muslim. Keberatan ini disampaikan kepada Drs. Moh. Hatta.
Tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur merasa keberatan dengan kalimat yang
berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.”
Untuk menjaga persatuan bangsa dan
kesatuan seluruh wilayah Indonesia, maka kalimat pada sila pertama diubah
menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan kalimat tersebut dihasilkan setelah
Drs. Moh Hatta berdiskusi dengan tokoh-tokoh Islam.
Setelah semua tokoh menyetujui perubahan
itu, PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945. Bunyi Pancasila selengkapnya sebagai dasar negara Indonesia adalah
sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
PPKI telah berhasil mengesahkan dasar
negara Pancasila. Dengan dasar negara tersebut, bangsa Indonesia mempunyai
pijakan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur. Rapat PPKI juga mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden. Otto
Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan
dengan cara aklamasi. Ia mengajukan Sukarno sebagai presiden dan Moh. Hatta
sebagai wakil presiden. Semua peserta sidang menerima usul tersebut secara
aklamasi.
Selanjutnya, rapat PPKI membahas
pasal-pasal rancangan aturan peralihan dan tambahan. Dengan perubahan-perubahan
kecil, seluruh rancangan aturan peralihan dan tambahan itu disepakai oleh
anggota rapat PPKI. Akhirnya, rapat PPKI pun ditutup. Dengan demikian, pada tanggal
18 Agustus 1945 itu, bangsa Indonesia memperoleh landasan bernegara (dasar
negara), yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
B. Konstitusi Pertama (18 Agustus 1945) Indonesia
Konstitusi pertama negara Republik
Indonesia adalah UUD 1945. Undang-undang tersebut terdiri atas pembukaan dan
batang tubuh. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah jiwa perjuangan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sesuai dengan Penjelasan UUD 1945. Pembukaan UUD
1945 memuat empat pokok pikiran sebagai berikut.
1. Negara persatuan adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung makna yang
berbeda-beda.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea ini mengandung makna sebagai berikut.
1. Bangsa Indonesia menentang penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan (dalil objektif).
2. Bangsa Indonesia menginginkan kemerdekaan untuk diri sendiri (dalil
subjektif).
3. Bangsa Indonesia senantiasa mendukung kemer dekaan setiap bangsa.
Alinea II :
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat, sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Makna alinea ini sebagai berikut.
1. Adanya kesinambungan perjuangan.
2. Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang
menentukan.
3. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dapat dimanfaatkan untuk
menyatakan kemerdekaan.
4. Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Makna alinea ini sebagai berikut.
1. Pengukuhan proklamasi.
2. Motivasi spiritual yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa.
3. Motivasi riil yang menyatakan bahwa bangsa Indone sia mendambakan kehidupan material dan spiritual, dunia akhirat.
1. Pengukuhan proklamasi.
2. Motivasi spiritual yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa.
3. Motivasi riil yang menyatakan bahwa bangsa Indone sia mendambakan kehidupan material dan spiritual, dunia akhirat.
Alinea IV :
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna alinea ini adalah sebagai berikut.
1.
Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus menjadi tujuan, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencer daskan kehidupan bangsa dan ikut melak
sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer dekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
2.
Negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
3.
Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila mengandung empat
pokok pikiran sebagai beri kut.
1. Negara persatuan adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.3. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pembukaan UUD 1945 dibuat oleh pembentuk
negara sebagai penjelmaan kehendak rakyat pada hakikatnya terpisah dari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 memenuhi
unsur-unsur mutlak bagi suatu staats fundamental norm (pokok-pokok kaidah
negara yang fundamental).
Hal itu dikarenakan beberapa alasan berikut.
1. Berdasarkan sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara (PPKI).
2. Isi Pembukaan UUD 1945 menganut asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara, tujuan negara.
3. Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya suatu UUD Negara Indonesia.
Pada Konstitusi Pertama (18 Agustus
1945), Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab 37 pasal, dan 4 pasal Aturan
Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan (sebelum amandemen). Undang-Undang
Dasar suatu negara merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis di Indonesia.
UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara
dimanapun dia berada, dan penduduk yang berada di wilayah negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma,
aturan atau ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Norma, aturan, atau
ketentuan itu juga terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi sumber, dasar, dan asas bagi
penyusunan tata tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, UUD 1945
berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 merupakan
sumber hukum maka semua perundang-undangan harus bersumber pada UUD 1945. UUD
1945 berfungsi sebagai alat kontrol dan alat pengecek peraturan perundangan.