BAB
I
PEDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Rumah
tangga tidak lepas dari keluarga, keluarga merupakan hal terpenting dalam hidup
kerena di sebuah keluargalah kita mampu membentuk karakter kita. Keluarga
sangat berpengaruh dalam membentuk kepribadian seorang anak apabila orangtua
sering berkelahi dalam rumah maka anaknya akan merasa tidak diperdulikan dan
merasakan tekanan batin sehingga anak pun tidak betah dirumah dan menjadikan
anak tersebut mempunyai perilaku buruk tanpa sepengetahuan orang tua, cara
mengatasinya kembali pada orang tuanya untuk tidak berkelahi didalam rumah.
Bahaya
kekerasan dalam rumah tangga dilihat dalam Kasus yang muncul dalam rumah tangga
mengakibatkan banyak bahaya bukan hanya pada diri sendiri namun juga kepada
anak dalam berpengaruh dalam membentuk karakternya. Bentuk kekerasan dalam
rumah tangga seperti terjadi pertamparan, pemukulan, adu pembicaraan, menggunakan
barang-barangrumah sebagai alat untuk berkelahi dan lain lain, bentuk kekerasan
dalam rumah tangga itu sering kita jumpai di kalangan remaja saat ini baik di
lingkungan sekitar kita maupun jauh dari lingkungan kita.
Kekerasan
dalam rumah tangga mempengaruhi kenakalan anaknya sendiri sehingga sangat
mencemaskan dan sangat menyedikan. Anak merasa tidak diperdulikan, kurang kasih
sayang sehinnga ada saat dimana perilaku ini mengakibatkan anak sudah tidak
memperdulikan keluarga dan yang hanya ada dalam pikiran dia adalah hidup
sendiri untuk membahagiakan diri sendiri dengan cara apapun.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kekerasan
dalam rumah tangga
Kekerasan dalam Rumah Tangga seperti
yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Masalah
kekerasan dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam
Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa:
a. Bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk kekerasan sesuai
dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
b. Bahwa segala bentuk kekerasan,
terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia,
dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang
harus dihapus.
c. Bahwa korban kekerasan dalam rumah
tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan
dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau
ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaan.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk
Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Tindak
kekerasan yang dilakukan suami terhadap isteri sebenarnya merupakan unsur yang
berat dalam tindak pidana, dasar hukumnya adalah KUHP (kitab undang-undang
hukum pidana) pasal 356 yang secara garis besar isi pasal yang berbunyi:
“Barang
siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah,
ibu, isteri atau
anak diancam hukuman pidana”
B.
Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4
(empat) macam :
a.
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik
adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar,
memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan
rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini
akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka
lainnya.
b.
Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan
psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku
kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan,
komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir
istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan
kehendak.
c.
Kekerasan seksual
Kekerasan jenis
ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa
melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan
kepuasan pihak istri.
d.
Kekerasan ekonomi
Setiap orang
dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib
memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh
dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan
uang istri
C.
Faktor-Faktor penyebab Kekerasan dalam
Rumah Tangga
Strauss A.
Murray mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan
keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital
violence) sebagai berikut:
a.
Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
Laki-laki
dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga
mampu mengatur dan mengendalikan wanita.
b.
Diskriminasi dan pembatasan dibidang
ekonomi
Diskriminasi
dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita
(istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan
maka istri mengalami tindakan kekerasan.
c.
Beban pengasuhan anak
Istri yang
tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak.
Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan
menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga.
d.
Wanita sebagai anak-anak
Konsep wanita
sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan
laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban
wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai
seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib.
e.
Orientasi peradilan pidana pada laki-laki
Posisi wanita
sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya,
diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering
ditunda atau ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum
yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang
bertindak dalam konteks harmoni keluarga.
D.
Cara
Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Untuk menghindari terjadinya
Kekerasan dalam Rumah Tangga, diperlukan cara-cara penanggulangan Kekerasan
dalam Rumah Tangga, antara lain:
a. Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan
berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak
terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran.
b. Harus tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam
sebuah keluarga, karena didalam agama itu mengajarkan tentang kasih sayang
terhadap ibu, bapak, saudara, dan orang lain. Sehingga antara anggota keluarga
dapat saling mengahargai setiap pendapat yang ada.
c. Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan
istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di
dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua
belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
d. Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai
dan sebagainya antar anggota keluarga. Sehingga rumah tangga dilandasi dengan
rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita
untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul
adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga
berlebih-lebihan.
e. Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun
keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila
terjadi pendapatan yang minim, sehingga kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat
diatasi dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN
Seharusnya
seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku
yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah
keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Di
dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan
istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di
dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua
belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah
tangga. Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis,
di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang
bertentangan. Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat
pasangannya masing-masing.
Seperti halnya
dalam berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling
percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam
rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa
saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada
rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan
rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang
sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di
luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika
sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur
dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki
sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita
lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu
bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Maka
dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama
menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya
satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun
istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada
diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga
menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.erwinmiradi.com/kenapa-laki-l...
#erwinmiradi.com
http://maureenlicious.wordpress.com/2011/04/28/kekerasan-pada-istri-dalam-rumah-tangga/
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=14
http://ilalang.wordpress.com/2007/01/08/tips-menanggulangi-kdrt-menurut-islam/