PAJAK
PENGHASILAN ORANG PRIBADI
A. PENGERTIAN
PAJAK PENGHASILAN
Pajak
Penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan terhadap subyek pajak
dalam tahun pajak
B.
SUBYEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak
penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam tahun pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
1)
Orang pribadi;
2)
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
b.
Badan;
c.
Bentuk usaha tetap.
(2)
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar
negeri.
(3)
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah:
a.
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun
pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia;
b.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
c.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
(4)
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah:
a.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
BAB
1
bertempat
kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia;
b.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
(5)
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan
oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia, yang dapat berupa:
a.
Tempat kedudukan manajemen;
b.
Cabang perusahaan;
c.
Kantor perwakilan;
d.
Gedung kantor;
e.
Pabrik;
f.
Bengkel;
g.
Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang
digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h.
Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i.
Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j.
Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang
dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan;
k.
Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l.
Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung
risiko di Indonesia.
(6)
Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
C.
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN ADALAH:
a.
Badan perwakilan negara asing;
b.
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain
dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan
warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c.
Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan, dengan syarat:
(a)
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
(b)
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota;
d.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia."
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 123 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
KEWAJIBAN
MENGISI DAN MENYAMPAIKAN
SPT
TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
A
KEWAJIBAN MENGISI DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Wajib
Pajak orang pribadi setiap tahun harus melaporkan penghasilannya yang diperoleh
selama satu tahun. Penghasilan yang dilaporkan adalah setiap tambahan kemampuan
ekonomis wajib pajak yang berupa uang dan berupa barang (sesuai dengan pasal 4
ayat 1 UU PPh). Seandainya ada penghasilan netto yang belum dilaporkan dalam
tahun yang sebelumnya maka dapat dilaporkan dengan mengadakan pembetulan atas
SPT yang telah dilaporkan. Yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan adalah:
a)
Wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas.
b)
Wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal
dan lain-lain
c)
Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dan / atau yang memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan lebih dari satu
pemberi kerja.
d)
Kuasa warisan yang belum terbagi
e)
Pejabat negara, PNS, anggota ABRI dan pegawai BUMN/BUMD sesuai dengan Keputusan
Presiden No. 33 tahun 1996
f)
Warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan negara asing dan perwakilan
organisasi internasional
g)
Orang asing yang berada di Indonesia
BAB
2
h)
Masing-masing suami istri yang dikenakan pajak penghasilan secara terpisah
dalam hal:
♦
Suami istri talah hidup terpisah
♦
Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan (Dalam hal ini suami istri wajib memiliki NPWP)
B
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN UNTUK MENGISI SPT TAHUNAN PPh
Orang
pribadi yang tidak diwajibkan memiliki NPWP adalah (Kep DJP 27/1995):
a)
Tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan dari satu pemberi kerja (Pasal 8 ayat 1 UU PPh)
b)
Memperoleh penghasilan netto usaha yang tidak melebihi jumlah penghasilan tidak
kena pajak.
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 125 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
JENIS-JENIS
PENGHASILAN YANG
DILAPORKAN
A.
PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI DARI USAHA, PEKERJAAN BEBAS
Bagian
ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang
diterima oleh wajib pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum
dewasa dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas baik yang menyelenggarakan
pembukuan atau melakukan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan
dalam Tahun Pajak yang bersangkutan (Pasal 14 UU PPh)
Dalam
melaporkan penghasilannya disarankan menggunakan pembukuan. Namun jika
tidak sanggup diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan penghasilan netto
yang prosentasenya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Kep
01/Pj.7/1991). Norma perhitungan penghasilan netto hanya boleh digunakan oleh
Wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari
Rp 600.000.000 berlaku sebelum 1 Januari 2007 dan mulai 1 Januari 2007 berlaku
Rp 1.800.000.000 boleh menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Netto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur
Jendral Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang
bersangkutan. Jadi apabila wajib pajak ingin menggunakan norma untuk tahun 2007
maka permohonan tersebut sudah diajukan ke Kantor Pelayanan terdaftar paling
lambat 31 maret 2007. Wajib pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan
kepada Direktorat Jendral Pajak untuk menghitung penghasilan netto dengan
menggunakan Norma Penghitungan penghasilan Netto, dianggap memilih
menyelenggarakan pembukuan.
Dalam
hal Wajib Pajak dengan status kawin pisah harta, jumlah Rp 1.800.000.000
tersebut merupakan gabungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha
suami, istri dan atau/anak angkat yang belum dewasa.
BAB
3
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 126 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
Seluruh
penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak
atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari
tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana pasal pasal 6
ayat 2 : Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) di dapat kerugian , maka kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan mulai tahun pajak berukutnya berturut-turut sampai dengan 5
(lima) tahun, dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya kecuali
penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi
kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.Lihat
pasal 8 ayat 1.
Penghasilan
suami istri dikenakan pajak secara terpisah apabila:
a)
Suami istri telah hidup terpisah
b)
Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan (pasal 8 ayat 2 UU PPh). Dalam hal ini penghasilan netto
suami istri dikenakan pajak berdasarkan penggabungan penghasilan netto suami
istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri
dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan netto mereka.
Cara
memperhitungkan dan melaporkan penghasilan netto:
1.
Wajib Pajak menggunakan norma perhitungan
Prosentase
norma yang digunakan dalam menghitung penghasilan netto adalah berdasarkan Kep.
Dirjen Pajak N0. KEP-01/Pj.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang norma
penghitungan netto dan tata cara pembuatan catatan bagi Wajib Pajak yang dapat
menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma perhitungan.
Masing-masing Wajib Pajak akan mendapatkan klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
untuk memudahkan mencari prosentase norma sesuai dengan KEP 01/PJ.7/1991.
Contoh
:
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 127 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
Untuk
perdagangan umum adalah 10%. Sehingga Wajib Pajak mempunyai penghasilan
omzet/peredaran usaha sebesar Rp 450.000.000 maka penghasilan nettonya sebesar
10% X Rp 450.000.000 = Rp 45.000.000
2.
Wajib Pajak menggunakan Pembukuan
Wajib
pajak orang pribadi yang omzet/peredaran brutonya melebihi Rp 1.800.000.000
dalam satu pajak diwajibkan mengadakan pembukuan.Dalam menghitung penghasilan
netto bagi wajib pajak orang pribadi mengurangkan penghasilan bruto dengan
biaya-biaya yang diperbolehkan dalam tahun fiskal, antara lain:
a.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya
pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,
gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk
uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi
asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Biaya-biaya
yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh
dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya,
pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan Objek Pajak.
Dengan
demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai
biaya.
Contoh:
Dana
Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan
memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a.
penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3)
huruf h sebesar Rp 100.000.000,00
b.
penghasilan bruto lainnya sebesar Rp 300.000.000,00
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 128 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
Jumlal
penghasilan bruto Rp 400.000.000,00
Apabila
seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000,00, maka biaya yang boleh
dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah
sebesar 3/4 x Rp 200.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.
Demikian
pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat
dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan
Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman
yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah
harga perolehan saham.
Pengeluaran-pengeluaran
yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan
pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk
keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan
pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pembayaran
premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan
sebagai biaya perusahaan, namun bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut
merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran
sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus
dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura
atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak
boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati
bukan merupakan penghasilan. Namun demikian, pengeluaran dalam bentuk natura
atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e,
boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati
bukan merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas
yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 129 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
pedagang
yang baik. Dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran
tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas
kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selanjutnya
lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta
penjelasannya.
Pajak-pajak
yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan,
misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel dan
Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
Mengenai
pengeluaran untuk promosi, perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan
untuk promosi dengan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang
benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
b.
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
11A;
Pengeluaran-pengeluaran
untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan
melalui penyusutan atau amortisasi.
Selanjutnya
lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 11A beserta
penjelasannya.
Pengeluaran
yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya sewa untuk
beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui
alokasi.
c.
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;
Iuran
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 130 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
kepada
dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan
tidak boleh dibebankan sebagai biaya
d.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan;
Kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak
dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan
atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan,
atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
e.
Kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
Kerugian
karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs
yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang
moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi
kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan
harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem
pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih
kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing
tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya
dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau
kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. Rugi selisih kurs karena
kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dapat dibukukan dalam perkiraan
sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi
mata uang asing tersebut.
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 131 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
f.
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
Biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah
yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan
perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan
g.
Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;
Biaya
yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka
peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan
h.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
1)
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2)
Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan;
3)
Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4)
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
B.
PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
Wajib
Pajak yang bekerja sebagai karyawan swasta maupun pemerintah akan melaporkan
pemghasilannya tersebut dalam “penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan”.
Wajib pajak tersebut akan menerima formulir 1721-A dari bagian penggajian pada
perusahaanya dan digunakan sebagai dasar dalam pengisian “penghasilan neeto
sehubungan dengan pekerjaan”.
Apabila
Istri mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dan terdapat
anak/anak angkat yang belum dewasa memperoleh penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh pasal 21 serta
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 132 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
pemberi
kerja yang bukan merupakan subyek pajak, maka penghasilan tersebut digabung dan
dimasukkan dalam “Penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan”.
Penghasilan
dan biaya yang digunakan untuk menghitung penghasilan netto dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan yang dilaporkan dalam lapiran I SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi:
1.
Penghasilan bruto
a.
Gaji/Uang pensiun/THT
b.
Tunjangan PPh
c.
Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya
d.
Honorarium, Imbalan lain sejenisnya
e.
Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
f.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dikenakan pemotongan PPh
Pasal 21
g.
Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa produksi, THR
2.
Pengurang
a.
Biaya jabatan
Yaitu
Biaya yang diberikan untuk karyawan tetap yang masih aktif bekerja, biaya
jabatan ini merupakan biaya yang fiktif (tidak riil), biaya ini merupakan
kebijaksanaan pemerintah, karena setiap orang yang berpenghasilan, tentu ada
biaya yang telah ia keluarkan.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521 tahun 1998 biaya jabatan adalah sebesar 5%
x penghasilan bruto atau maksimal Rp 108.000/bulan dan Rp 1.296.000/tahun,
kemudian pilih yang terkecil berdasarkan masa kerja dengan ketentuan sbb:
♦
Biaya jabatan melekat pada perusahaan dia bekerja
♦
Tergantung masa kerja
b.
Biaya pensiun
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 133 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
Biaya
diberikan kepada mantan karyawan/pensiunan bulanan. Biaya pensiun perbulan Rp
36.000/bulan
c.
Iuran pensiun dan iuran THT
C.
PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI LAINNYA (TIDAK TERMASUK YANG FINAL)
Apabila
Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang tidak teratur maka penghasilan tersebut
dapat dimasukkan pada bagian ini. Bagian ini dapat digunakan untuk melaporkan
besarnya penghasilan netto dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen,
royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan
harta dan penghasilan lain-lain yang diterima wajib pajak sendiri, istri dan
anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Penghasilan
lain tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Bunga;
Bunga
yang diteri oleh wajib pajak atau isteri dan anak/anak angkat atas pinjaman
kepada orang pribadi atau badan usaha. Untuk penghasilan bunga yang diperoleh
dari bunga bank dimasukkan ke dalam penghasilan yang dikenakan pajak final di
cantunkan pada lampiran III SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam pengertian
bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di
atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli
di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang
menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli
obligasi. Atas penghasilan bunga ini dikenakan tarif 15% dari penghasilan
bruto.
b.
Dividen,
yaitu
penghasilan berupa penghasilan dari investasi yang diberikan kepada pemegang
saham. Yang dimaksud dengan dividen adalah bagian laba dengan
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 134 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
nama
dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Termasuk
dalam pengertian dividen:
1)
Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan
dalam bentuk apapun
2)
Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
3)
Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran kecuali saham bonus
berasal dari kapitalisasi agio saham baru dan revaluasi aktiva tetap
4)
Pembagian laba dalam bentuk apapun
5)
Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
6)
Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh
pemegang saham karena pembelian kembali saham –saham oleh perseroan yang
bersangkutan
7)
Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika
dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, jika pembayaran kembali itu
adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah.
8)
Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai
penebusan tanda-tanda tersebut.
9)
Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
10)
Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
11)
Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
12)
Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan
sebagai biaya perusahaan
Atas
penghasilan Diveden ini dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto.
c.
Royalti;
Yang
dimaksud dengan royalti adalah setiap imbalan dengan nama apapun yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 135 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
yang
belum dewasa sehubungan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain,
berupa:
1)
Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten merk dagang,
formula, atau rahasia perusahaan.
2)
Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan
ilmu pengetahuan
3)
Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin
belum dipatenkan, misalnya pengalaman dibidang industri, atau bidang usaha
lainnya.
d.
Sewa
Pengertian
sewa adalah imbalan yang diterima atau diperoleholeh Wajib Pajak, isteri dan
anak/anak angkat dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor,
sewa rumah, dan sewa gudang. Atas penghasilan Selain tanah dan bangunan
dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto, sedangkan untuk penghasilan sewa
atas tanah dan bangunan dikenakan 10% dari penghasilan bruto dan bersifat
final.
e.
Penghargaan dan hadiah
Jenis
hadiah dan penghargaan untuk tujuan perpajakan dapat dibedakan:
1)
Hadiah Undian (Final masuk lampiran III dengan tarif sebesar 25%)
Yang
dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, istri dan anak/anak angkat yang
pemberiannya melalui cara undian. 42/1994)
2)
Hadian dan Penghargaan perlombaan (tarif 15%)
Yang
dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau
penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan,
misalnya:
♦
Lomba olah raga
♦
Lomba kecantikan
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 136 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
♦
Kuis televisi
3)
Penghargaan atau suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas
penemuanbenda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk (Tarif 15%
Tidak final)
4)
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang
pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan ( Tarif 15% Tidak
final).
f.
Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta.
Yang
dimaksud dengan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta adalah penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri,isteri, anak/anak angkat yang
belum dewasa sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta, termasuk:
1.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
2.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan,
kecuali yang dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang
tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan
antara pihak–pihak yang bersangkutan.
Pengusaha
kecil adalah pengusaha yang nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan bangunan
tidak lebih dari Rp 600.000.000 (Kep Men.Keu No.604/KMK.04/1994
3.
Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak
diperdagangkan di bursa efek.
(Pasal
4 ayat (1) huruf d dan pasal 8 UU PPh
g.
Lain-lain
Penghasilan
dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri,
anak/anak angkat yang belum dewasa.
Paja
k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 137 dari 152
141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
Contoh:
♦
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
♦
Keuntungan karena pembebasan hutang
♦
Penerimaan piutang yang telah dihapuskan
♦
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
♦
Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak
♦
Anak sebagai penyanyi
♦
Honor main sinetron anak
Berikut
ini ringkasan KEP-176/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan KEP- 96/pj/2001
dan diubah lagi dengan KEP-305/PJ/2001 disempurnakan dengan KEP-170/PJ/2002
tanggal 28 Maret 2002 (mulai berlaku tanggal 1 Mei 2002) dan terakhr dengan
Peraturan Direktur Jendral Pajak No: PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007
tentang perkiraan penghasilan netto dan tarif efektif PPh Pasal 23:
TABEL
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS
SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA No
|
JENIS
PENGHASILAN
|
PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
1.
|
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan
angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau
perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
|
10%
dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
2.
|
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan
angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau
perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
|
30%
dari
jumlah broto tidak termasuk PPN
|