Friday, November 27, 2015

11:44:00 PM


PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
A.    PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan terhadap subyek pajak dalam tahun pajak

B.     SUBYEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
1) Orang pribadi;
2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
b. Badan;
c. Bentuk usaha tetap.
(2) Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
(3) Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah:
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

(4) Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah:
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
  BAB
1
bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
 (5) Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. Tempat kedudukan manajemen;
b. Cabang perusahaan;
c. Kantor perwakilan;
d. Gedung kantor;
e. Pabrik;
f. Bengkel;
g. Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
k. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

l. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
(6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

C. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN ADALAH:
a. Badan perwakilan negara asing;
b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
(a) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
(b) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia."

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 123 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi
 
KEWAJIBAN MENGISI DAN MENYAMPAIKAN
SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
A KEWAJIBAN MENGISI DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Wajib Pajak orang pribadi setiap tahun harus melaporkan penghasilannya yang diperoleh selama satu tahun. Penghasilan yang dilaporkan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak yang berupa uang dan berupa barang (sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UU PPh). Seandainya ada penghasilan netto yang belum dilaporkan dalam tahun yang sebelumnya maka dapat dilaporkan dengan mengadakan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan. Yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan adalah:
 a) Wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas.
b) Wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dan lain-lain
c) Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dan / atau yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan lebih dari satu pemberi kerja.
d) Kuasa warisan yang belum terbagi
e) Pejabat negara, PNS, anggota ABRI dan pegawai BUMN/BUMD sesuai dengan Keputusan Presiden No. 33 tahun 1996
f) Warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional
g) Orang asing yang berada di Indonesia  
BAB
2

h) Masing-masing suami istri yang dikenakan pajak penghasilan secara terpisah dalam hal:
♦ Suami istri talah hidup terpisah
♦ Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (Dalam hal ini suami istri wajib memiliki NPWP)

B DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN UNTUK MENGISI SPT TAHUNAN PPh
Orang pribadi yang tidak diwajibkan memiliki NPWP adalah (Kep DJP 27/1995):
a) Tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja (Pasal 8 ayat 1 UU PPh)
b) Memperoleh penghasilan netto usaha yang tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak.

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 125 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi

JENIS-JENIS PENGHASILAN YANG
DILAPORKAN
A. PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI DARI USAHA, PEKERJAAN BEBAS
Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas baik yang menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan (Pasal 14 UU PPh)
Dalam melaporkan penghasilannya disarankan menggunakan pembukuan. Namun jika tidak sanggup diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan penghasilan netto yang prosentasenya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Kep 01/Pj.7/1991). Norma perhitungan penghasilan netto hanya boleh digunakan oleh Wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000 berlaku sebelum 1 Januari 2007 dan mulai 1 Januari 2007 berlaku Rp 1.800.000.000 boleh menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jadi apabila wajib pajak ingin menggunakan norma untuk tahun 2007 maka permohonan tersebut sudah diajukan ke Kantor Pelayanan terdaftar paling lambat 31 maret 2007. Wajib pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktorat Jendral Pajak untuk menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan penghasilan Netto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Dalam hal Wajib Pajak dengan status kawin pisah harta, jumlah Rp 1.800.000.000 tersebut merupakan gabungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha suami, istri dan atau/anak angkat yang belum dewasa.


BAB
3
Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 126 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi


Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana pasal pasal 6 ayat 2 : Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di dapat kerugian , maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berukutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun, dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.Lihat pasal 8 ayat 1.
Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah apabila:
a) Suami istri telah hidup terpisah
b) Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (pasal 8 ayat 2 UU PPh). Dalam hal ini penghasilan netto suami istri dikenakan pajak berdasarkan penggabungan penghasilan netto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan netto mereka.
Cara memperhitungkan dan melaporkan penghasilan netto:
1. Wajib Pajak menggunakan norma perhitungan
Prosentase norma yang digunakan dalam menghitung penghasilan netto adalah berdasarkan Kep. Dirjen Pajak N0. KEP-01/Pj.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang norma penghitungan netto dan tata cara pembuatan catatan bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma perhitungan. Masing-masing Wajib Pajak akan mendapatkan klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk memudahkan mencari prosentase norma sesuai dengan KEP 01/PJ.7/1991.
Contoh :

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 127 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi


Untuk perdagangan umum adalah 10%. Sehingga Wajib Pajak mempunyai penghasilan omzet/peredaran usaha sebesar Rp 450.000.000 maka penghasilan nettonya sebesar 10% X Rp 450.000.000 = Rp 45.000.000
2. Wajib Pajak menggunakan Pembukuan
Wajib pajak orang pribadi yang omzet/peredaran brutonya melebihi Rp 1.800.000.000 dalam satu pajak diwajibkan mengadakan pembukuan.Dalam menghitung penghasilan netto bagi wajib pajak orang pribadi mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperbolehkan dalam tahun fiskal, antara lain:
a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a. penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h sebesar Rp 100.000.000,00
b. penghasilan bruto lainnya sebesar Rp 300.000.000,00

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 128 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi


Jumlal penghasilan bruto Rp 400.000.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000,00, maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp 200.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.
Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun demikian, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 129 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi


pedagang yang baik. Dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya.
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel dan Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
Mengenai pengeluaran untuk promosi, perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dengan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 11A beserta penjelasannya.
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.
c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 130 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi


kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. Rugi selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dapat dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut.

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 131 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi

f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan
g. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
1) Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3) Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
B. PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan swasta maupun pemerintah akan melaporkan pemghasilannya tersebut dalam “penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan”. Wajib pajak tersebut akan menerima formulir 1721-A dari bagian penggajian pada perusahaanya dan digunakan sebagai dasar dalam pengisian “penghasilan neeto sehubungan dengan pekerjaan”.
Apabila Istri mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dan terdapat anak/anak angkat yang belum dewasa memperoleh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh pasal 21 serta

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 132 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi


pemberi kerja yang bukan merupakan subyek pajak, maka penghasilan tersebut digabung dan dimasukkan dalam “Penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan”.
Penghasilan dan biaya yang digunakan untuk menghitung penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang dilaporkan dalam lapiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi:
1. Penghasilan bruto
a. Gaji/Uang pensiun/THT
b. Tunjangan PPh
c. Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya
d. Honorarium, Imbalan lain sejenisnya
e. Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
f. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
g. Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa produksi, THR
2. Pengurang
a. Biaya jabatan
Yaitu Biaya yang diberikan untuk karyawan tetap yang masih aktif bekerja, biaya jabatan ini merupakan biaya yang fiktif (tidak riil), biaya ini merupakan kebijaksanaan pemerintah, karena setiap orang yang berpenghasilan, tentu ada biaya yang telah ia keluarkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521 tahun 1998 biaya jabatan adalah sebesar 5% x penghasilan bruto atau maksimal Rp 108.000/bulan dan Rp 1.296.000/tahun, kemudian pilih yang terkecil berdasarkan masa kerja dengan ketentuan sbb:
♦ Biaya jabatan melekat pada perusahaan dia bekerja
♦ Tergantung masa kerja
b. Biaya pensiun

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 133 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi

 Biaya diberikan kepada mantan karyawan/pensiunan bulanan. Biaya pensiun perbulan Rp 36.000/bulan
c. Iuran pensiun dan iuran THT
C. PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI LAINNYA (TIDAK TERMASUK YANG FINAL)
Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang tidak teratur maka penghasilan tersebut dapat dimasukkan pada bagian ini. Bagian ini dapat digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan netto dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta dan penghasilan lain-lain yang diterima wajib pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Penghasilan lain tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bunga;
Bunga yang diteri oleh wajib pajak atau isteri dan anak/anak angkat atas pinjaman kepada orang pribadi atau badan usaha. Untuk penghasilan bunga yang diperoleh dari bunga bank dimasukkan ke dalam penghasilan yang dikenakan pajak final di cantunkan pada lampiran III SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. Atas penghasilan bunga ini dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto.
b. Dividen,
yaitu penghasilan berupa penghasilan dari investasi yang diberikan kepada pemegang saham. Yang dimaksud dengan dividen adalah bagian laba dengan

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 134 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi


nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen:
1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun
2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran kecuali saham bonus berasal dari kapitalisasi agio saham baru dan revaluasi aktiva tetap
4) Pembagian laba dalam bentuk apapun
5) Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham –saham oleh perseroan yang bersangkutan
7) Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah.
8) Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda tersebut.
9) Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
10) Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
11) Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
12) Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan
Atas penghasilan Diveden ini dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto.
c. Royalti;
Yang dimaksud dengan royalti adalah setiap imbalan dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 135 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi


yang belum dewasa sehubungan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain, berupa:
1) Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten merk dagang, formula, atau rahasia perusahaan.
2) Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan
3) Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman dibidang industri, atau bidang usaha lainnya.
d. Sewa
Pengertian sewa adalah imbalan yang diterima atau diperoleholeh Wajib Pajak, isteri dan anak/anak angkat dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. Atas penghasilan Selain tanah dan bangunan dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto, sedangkan untuk penghasilan sewa atas tanah dan bangunan dikenakan 10% dari penghasilan bruto dan bersifat final.
e. Penghargaan dan hadiah
Jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan perpajakan dapat dibedakan:
1) Hadiah Undian (Final masuk lampiran III dengan tarif sebesar 25%)
Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, istri dan anak/anak angkat yang pemberiannya melalui cara undian. 42/1994)
2) Hadian dan Penghargaan perlombaan (tarif 15%)
Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya:
♦ Lomba olah raga
♦ Lomba kecantikan

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 136 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi

♦ Kuis televisi
3) Penghargaan atau suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuanbenda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk (Tarif 15% Tidak final)
4) Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan ( Tarif 15% Tidak final).
f. Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta.
Yang dimaksud dengan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri,isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta, termasuk:
1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
2. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak–pihak yang bersangkutan.
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan bangunan tidak lebih dari Rp 600.000.000 (Kep Men.Keu No.604/KMK.04/1994
3. Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek.
(Pasal 4 ayat (1) huruf d dan pasal 8 UU PPh
g. Lain-lain
Penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa.

Paja k Penghasilan Orang Pribadi Hal. 137 dari 152 141Laboratorium Pengembangan Akuntansi


Contoh:
♦ Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
♦ Keuntungan karena pembebasan hutang
♦ Penerimaan piutang yang telah dihapuskan
♦ Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
♦ Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
♦ Anak sebagai penyanyi
♦ Honor main sinetron anak
Berikut ini ringkasan KEP-176/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan KEP- 96/pj/2001 dan diubah lagi dengan KEP-305/PJ/2001 disempurnakan dengan KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 (mulai berlaku tanggal 1 Mei 2002) dan terakhr dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak No: PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang perkiraan penghasilan netto dan tarif efektif PPh Pasal 23:

TABEL PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA No
JENIS PENGHASILAN
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
(1)
(2)
(3)
1.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
10%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
2.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
30%
dari jumlah broto tidak termasuk PPN


Popular Posts