BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Ekonomi memiliki
karakter tertentu yang di bedakan dengan
paham lainnya. Suatu paham termasuk ekonomi ,di bangun oleh suatu tujuan,
prinsip, nilai,dan paradigma. Sebagai misal, paham liberaslisme di bangun atas
tujuan terwujudnya kebebasan setiap individu untuk mengembang kan
dirinya. Kebebasan ini akan terwujud jika setiap individu
memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Oleh karena
itu,kesamaan kesempatan merupakan prinsip yang akan di
pegang yang pada akhirnya akan melahirkan suatu paradigma
persaingan bebas.
Ekonomi islam di
bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan di capai
dengan cara cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu, ke
semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis,dalam arti
bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya,dan di topang oleh
pilarnya,Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa (Islamic values),dan
pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles).
Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma, baik
paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar
ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi
islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai.
Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah.
Esensi dan moral islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa
ekonomi islam memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di
mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mut
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
EKONOMI ISLAM
Ekonomi
dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah islam yang bersumber dari
syariatnya. Ini baru dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain, ekonomi islam
bermuara pada Alquran dam As Sunnah yang berbahasa Arab.
Ilmu
ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Sejauh mengenai
maslah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan antara ilmu ekonomi
islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat
dan volumenya.
Ekonomi Islam memandang bahwa ilmu ekonomi
adalah bagian dari kajian ekonomi yang hanya membahas masalah teknis dalam
penerapan sistem ekonomi. Ilmu ekonomi lebih spesifik hanya membahas masalah
tata cara dalam memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Meski demikian, ekonomi Islam tidak menerima semua tata cara teknis
tersebut diadopsi dalam ilmu ekonomi Islam. Ekonomi Islam hanya mengadopsi tata
cara yang secara hukum Islam tidak bertentangan dengannya. Seperti dalam
upayanya meningkatkan produksi beras namun menggunakan pupuk yang berasal dari
benda najis, dimana sebagian ulama memberikan status haram dalam pemanfaatan
benda najis.Sehingga tidak dibenarkan dan bahkan diharamkan apabila ingin
meningkatkan produksi beras namun dengan menggunakan pupuk yang najis.
Nabi Muhammad SAW pun menyampaikan
dengan pernyataan: “kamu lebih mengetahui urusan duniamu”. Hadits ini sebagai
jawaban atas masalah penyerbukan kurma yang tidak berhasil dilakukan oleh
seorang muslim setelah meminta pendapat kepada baginda Rasulullah Saw. Hadits
ini pun memberikan pesan pada kita bahwa dalam masalah teknis memproduksi
barang dan jasa perkaranya diserahkan kepada manusia.
B. PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI
Secara
garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
- Berbagai sumber daya dipandang
sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan
pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama
ekonomi Islam adalah kerja sama.
- Ekonomi Islam menolak terjadinya
akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Islam menjamin
pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan
banyak orang.
- Seorang mulsim harus takut
kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas
kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
- Islam melarang riba dalam
segala bentuk.
C.
DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM
Ajaran
Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut.
Diantaranya:
1. Barang dan jasa
Barang dan
jasa yang diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam
muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa
barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan
yang diharamkan.
Adapun
jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya:
a. Menjual
atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b.
Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama
selain Allah.
c. Khamar
dan sejenisnya.
2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan
antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas
penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk allah yang mulia, Karena
itu eturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan
saling menghargai.
Tenaga
kerja ditempatkan bukan hanya sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan
dan dihargai sebagai manusia, karena itu, sistem pengupahan ditata secara adil
berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja
dapat merencanakan dengan jelas dan memacu mereka bekerja untuk mengejar
prestasi kerjanya.
Dalam
hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh
pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak
yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas
kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan
inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti pemogokan dan
sebagainya.
Demikian
pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap
kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya
kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai
manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
3. Sistem distribusi
Distribusi
barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran
untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu
aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan.
Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan
harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli
dan oligopoly dalam ekonomi tidak sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli
akan melahirkan penguasaan sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki
modal besar saja dengan demikian dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha
besar dan pengusaha kecil. Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya
merugikan masyarakat banyak.
Islam
mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga
setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal
ini memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme
pasar, yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi.
4. Kepuasan kedua pihak
Jual
beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan
menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli
berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu
pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran
islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek
saling menguntungkan dan saling meridhoi merupakan cirri utama dari konsep
islam, karena itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali
diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian
landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah
sebagai berikut:
Nilai
dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat
pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2)
Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3)
Keadilan antar sesama manusia.
Nilai
instrumental sistem ekonomi Islam:
1)
Kewajiban zakat.
2)
Larangan riba.
3)
Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan
sosial.
5) Peranan
negara.
Nilai
filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem
ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
2) Sistem
ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya
berlangsung terus-menerus.
Nilai
normatif sistem ekonomi Islam:
1)
Landasan aqidah.
2)
Landasan akhlaq.
3)
Landasan syari'ah.
4)
Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad
(Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
D.
LARANGAN-LARANGAN PERDAGANGAN
MENURUT ISLAM
Adapun
larangan-larangan dalam perdagangan menurut Islam adalah:
1.
Menyembunyikan kecacatan barang
Menyembunyikan cacat barang
merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda: “Seorang muslim
itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim
menjualkepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.”
2. Sumpah
dalam jual beli
Dalam jual beli hendaklah
menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk membuat pembeli tertarik atau
mempercayai da membeli barang yang hendak dijual. Karena sumpah dapat
menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah banyak sumpah dalam
berjual beli, karena ia akan melariskan dagangan kemudian dilenyapkan
keberkahannya.”
3.
Bersaing secara tidak sehat
4.
Spekulasi
E.
Perbedaan
Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah
sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen
provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan
instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat
berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis.Ekonomi syariah bukan
pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang
dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan
hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi
Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak
boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan
bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan
serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
F.
TUJUAN EKONOMI ISLAM
Tujuan
Ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam islam yaitu tauhid dan berdasarkan
rujukan pada Alquran dan Sunnah adalah :
- Pemenuhan kebutuhan dasar
manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan pendidikan untuk setiap
lapisan masyarakat.
- Memastikan kesamaan kesempatan
bagi semua orang.
- Mencegah terjadi pemusatan
kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan
kekayaan di masyarakat.
- Memastikan untuk setiap orang
kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
- Memastikan stabilitas dan juga
pertumbuhan ekonomi.
Ada tiga
sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi
seluruh umat manusia, yaitu:
- Penyucian jiwa agar setiap
muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
- Tegaknya keadilan dalam
masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang
hukum dan muamalah.
- Tercapainya maslahah (merupakan
puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak
sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
a. Kamaslahatan keyakinan agama (al
din)
b. Kamaslahatan jiwa (al nafs)
c. Kamaslahatan akal (al aql)
d. Kamaslahatan keluarga dan keturunan
(al nasl)
e. Kamaslahatan harta benda (al mal)
G.
KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
a. Harta kepunyaan Allah dan
Manusia merupakan Khalifah atas harta.
· Semua harta baik benda maupun
alat-alat produksi adalah milik Allah SWT.Seperti tercantum dalam QS.Al-Baqarah
ayat 284.
Artinya :
“Kepunyaan Allah-lah
segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah
akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
· Manusia adalah khalifah atas harta
miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda
Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki
manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan
untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu
khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat
mengenai harta di dunia ini”.
b. Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum),
dan Moral
Bukti-bukti hubungan ekonomi dan
moral dalam islam:
· Larangan terhadap pemilik dalam
penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau
kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri
dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
· Larangan melakukan penipuan dalam
transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita
bukan termasuk golongan kita”.
· Larangan menimbun emas, perak atau
sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat
fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS
9:34.
· Larangan melakukan pemborosan karena
dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
c.
Keseimbangan
antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan
manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat.Apa
yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip
ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan
untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash
ayat 77:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan. “
d. Ekonomi Islam Menciptakan
Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
Islam tidak mengakui hak mutlak dan
atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam
hak milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3,
serta surat al-Ma’arij ayat 24-25.
e.
Kebebasan individu dijamin dalam islam
Islam memberikan kebebasan tiap
individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan
dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah
ayat 188.
f.
Negara
diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam islam, Negara berkeawjiban
melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan
kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak.
Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia
datang kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh
Al-Hakim).
g. Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang
hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini
tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.
h. Petunjuk investasi
Kriteria yag sesuai daalm
melakukan investasi ada 5:
proyek yang baik menurut isla
· memberikan rezeki seluas mungkin pda
masyarakat
· memberantas kekafiran,memperbaiki
pendapatan dan kekayaan
· memelihara dan menumbuhkembangkan
harta
· melindungi kepentingan anggota
masyaakat.
i.
Zakat
Adalah karakteristik khusus yang
tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat
efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat.Zakat merupakan dasar
prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat bukanlah derma atau
sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat
tertentu, berdasarkan dalil :
Surat at-Taubah 103
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
j.
Larangan
riba
Islam sangat melarang munculnya riba
(bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya.
Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Tujuan ekonomi islam
adalah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah) melalui
suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam
konteks ekonomi, tujuan falah dijabarkan dalam beberapa tujuan antara lain:
(1) mewujudkan
kemashlahatan umat,
(2) mewujudkan keadilan
dan pemerataan pendapatan,
(3) membangun peradaban
yang luhur, dan
(4) menciptakan
kehidupan yang seimbang dan harmonis.
Pilar ekonomi islam
adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat
tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam
berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral
islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam
memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam
seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.
B.
SARAN
Kewajiban
merealisasikan falah pada dasarnya merupakan tugas seluruh economic pelaku economis,termasuk
masyarakat, terdapat banyak aktivitas ekonomi yang tidak dapat diselenggarakan
dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah sehingga
masyarakat harus berperan langsung. Pasar, pemerintah, dan masyarakat harus bergerak
bersama untuk mencapai kesejahteraan umat.
DAFTAR PUSTAKA
Affif, Wahab. Mengenal Sistem Ekonomi Islam.Serang :
MUI. Prov.Banten, 2003
At-Tariqi,
Abdullah. Ekonomi Islam : Prinsip-prinsip
Dasar dan Tujuan. Jakarta : Magistra Insani Press. 2004
Djajuli, A. Dan
Yadi Janwari. Lembaga-lembaga
Perekonomian Umat. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2002
Pusat Pengkajian
dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII. Ekonomi
Islam. Jakarta : Grafindo Persada, 2008
Sudarsono, Heri.
Konsep Ekonomi Islam. Jakarta :
Ekonisia. 2002
Yusanto,
Muhammad Ismail dan Muhammad Karebet, Widjaja Kusuma. Menggagas Bisnis Islam. Jakarta : Gema Insani. 2002