Saturday, December 26, 2015

7:56:00 PM
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Ekonomi memiliki karakter  tertentu  yang di bedakan   dengan paham lainnya. Suatu paham termasuk ekonomi ,di bangun oleh suatu tujuan, prinsip, nilai,dan paradigma. Sebagai misal, paham liberaslisme di bangun atas tujuan terwujudnya kebebasan setiap individu  untuk mengembang kan dirinya. Kebebasan ini akan terwujud  jika setiap individu memiliki  kesempatan yang sama untuk berkembang. Oleh karena itu,kesamaan kesempatan  merupakan prinsip  yang akan di pegang yang pada akhirnya akan melahirkan suatu paradigma persaingan  bebas.
Ekonomi islam di bangun  untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan di capai dengan cara cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis,dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya,dan di topang oleh pilarnya,Tujuan untuk mencapai  falah hanya bisa (Islamic values),dan pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles). Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma, baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi  islam memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mut
  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN EKONOMI ISLAM

Ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah islam yang bersumber dari syariatnya. Ini baru dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain, ekonomi islam bermuara pada Alquran dam As Sunnah yang berbahasa Arab.
Ilmu ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Sejauh mengenai maslah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan antara ilmu ekonomi islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat dan volumenya.

Ekonomi Islam memandang bahwa ilmu ekonomi adalah bagian dari kajian ekonomi yang hanya membahas masalah teknis dalam penerapan sistem ekonomi. Ilmu ekonomi lebih spesifik hanya membahas masalah tata cara dalam memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Meski demikian, ekonomi Islam tidak menerima semua tata cara teknis tersebut diadopsi dalam ilmu ekonomi Islam. Ekonomi Islam hanya mengadopsi tata cara yang secara hukum Islam tidak bertentangan dengannya. Seperti dalam upayanya meningkatkan produksi beras namun menggunakan pupuk yang berasal dari benda najis, dimana sebagian ulama memberikan status haram dalam pemanfaatan benda najis.Sehingga tidak dibenarkan dan bahkan diharamkan apabila ingin meningkatkan produksi beras namun dengan menggunakan pupuk yang najis.
Nabi Muhammad SAW pun menyampaikan dengan pernyataan: “kamu lebih mengetahui urusan duniamu”. Hadits ini sebagai jawaban atas masalah penyerbukan kurma yang tidak berhasil dilakukan oleh seorang muslim setelah meminta pendapat kepada baginda Rasulullah Saw. Hadits ini pun memberikan pesan pada kita bahwa dalam masalah teknis memproduksi barang dan jasa perkaranya diserahkan kepada manusia.

B.     PRINSIP-PRINSIP EKONOMI
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
  • Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
  • Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  • Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
  • Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  • Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  • Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
  • Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
  • Islam melarang riba dalam segala bentuk.


C.    DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM
Ajaran Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya: 
1. Barang dan jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya: 
a. Menjual atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah. 
c. Khamar dan sejenisnya.

2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk allah yang mulia, Karena itu eturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu, sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti pemogokan dan sebagainya. 
Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.

3. Sistem distribusi
Distribusi barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan. Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan demikian dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak. 
Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi. 

4. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan. 

Aspek saling menguntungkan dan saling meridhoi merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian. 
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.

Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.

Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.

Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.


D.    LARANGAN-LARANGAN PERDAGANGAN MENURUT ISLAM

Adapun larangan-larangan dalam perdagangan menurut Islam adalah:

1. Menyembunyikan kecacatan barang
Menyembunyikan cacat barang merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjualkepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.”

2. Sumpah dalam jual beli
Dalam jual beli hendaklah menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk membuat pembeli tertarik atau mempercayai da membeli barang yang hendak dijual. Karena sumpah dapat menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah banyak sumpah dalam berjual beli, karena ia akan melariskan dagangan kemudian dilenyapkan keberkahannya.”

3. Bersaing secara tidak sehat
4. Spekulasi

E.     Perbedaan Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Konvensional

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis.Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.


F.     TUJUAN EKONOMI ISLAM
Tujuan Ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Alquran dan Sunnah adalah :
  1. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
  2. Memastikan kesamaan kesempatan bagi semua orang.
  3. Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
  4. Memastikan untuk setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
  5. Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan ekonomi.
Ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
a.       Kamaslahatan keyakinan agama (al din)
b.      Kamaslahatan jiwa (al nafs)
c.       Kamaslahatan akal (al aql)
d.      Kamaslahatan keluarga dan keturunan (al nasl)
e.       Kamaslahatan harta benda (al mal)


G.    KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM

a.      Harta  kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
·         Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT.Seperti tercantum dalam QS.Al-Baqarah ayat 284.
Artinya :
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
·         Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”.

b.       Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
·         Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
·         Larangan melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
·         Larangan menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
·         Larangan melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.


c.       Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat.Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
 “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “
d.      Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3, serta surat al-Ma’arij ayat 24-25.
e.        Kebebasan individu dijamin dalam islam
Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188.
f.       Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).
g.      Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.

h.       Petunjuk investasi
Kriteria  yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
proyek yang baik menurut isla
·         memberikan rezeki seluas mungkin pda masyarakat
·         memberantas kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
·         memelihara dan menumbuhkembangkan harta
·         melindungi kepentingan anggota masyaakat.

i.        Zakat
Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat.Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :
Surat at-Taubah 103
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

j.        Larangan riba
Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”


BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Tujuan ekonomi islam adalah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah)  melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam konteks ekonomi, tujuan falah dijabarkan dalam beberapa tujuan antara lain:
(1) mewujudkan kemashlahatan umat,
(2) mewujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan,
(3) membangun peradaban yang luhur, dan
(4) menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis.
Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi  islam memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.


B.     SARAN
Kewajiban merealisasikan falah pada dasarnya merupakan tugas seluruh economic pelaku economis,termasuk masyarakat, terdapat banyak aktivitas ekonomi yang tidak dapat diselenggarakan dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah sehingga masyarakat harus berperan langsung. Pasar, pemerintah, dan masyarakat harus bergerak bersama untuk mencapai kesejahteraan umat.
  

DAFTAR PUSTAKA

Affif, Wahab. Mengenal Sistem Ekonomi Islam.Serang : MUI. Prov.Banten, 2003
At-Tariqi, Abdullah. Ekonomi Islam : Prinsip-prinsip Dasar dan Tujuan. Jakarta : Magistra Insani                      Press. 2004
Djajuli, A. Dan Yadi Janwari. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta : Raja Grafindo                            Persada. 2002
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII. Ekonomi Islam. Jakarta : Grafindo                    Persada, 2008
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam. Jakarta : Ekonisia. 2002

Yusanto, Muhammad Ismail dan Muhammad Karebet, Widjaja Kusuma. Menggagas Bisnis Islam.                      Jakarta : Gema Insani. 2002

Popular Posts