Saturday, February 27, 2016

11:51:00 AM

Istilah komputer itu sendiri mempunyai arti yang luas dan berbeda bagi setiap orang. Istilah komputer (computer) diambil dari bahasa Latin computare yang berarti menghitung (to compute atau to reckon). Menurut Blissmer (1985), komputer adalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas, yaitu menerima input, memproses input sesuai dengan instruksi yang diberikan, menyimpan perintah-perintah dan hasil pengolahannya, serta menyediakan output dalam bentuk informasi.
Sejak dahulu kala, proses pengolahan data telah dilakukan oleh manusia sampai pada akhirnya Manusia juga menemukan alat-alat mekanik dan elektronik untuk membantu manusia dalam penghitungan dan pengolahan data supaya bisa mendapatkan hasil lebih cepat. Komputer yang kita temui saat ini adalah suatu evolusi panjang dari penemuan-penemuan manusia sejak dahulu kala berupa alat mekanik maupun elektronik.
Peran Komputer yang disajikan ataupun yang difokuskan adalah pada persoalan teknis dan manfaat teknologi tersebut belum menyentuh aspek yang lain, padahal ketika suatu sistem dibangun maka akan berdampak ke semua lini dari masyarakat dan alam semesta. Sedangkan Teknologi komputer diciptakan sebagai pemenuh dari kebutuhan manusia secara komersial dan kebutuhan kepuasan.
Perkembangan Komputer dalam satu abad ini begitu cepat, dan tak terkendali bahkan melebihi dari perkembangan manusia yang menciptakan teknologi tersebut. Contoh perkembangan untuk sebuah hardware dan software itu hanya membutuhkan kurang dari satu tahun, sedangkan perkembangan manusia dan anak-anak ke remaja membutuhkan minimal 10 tahun begitu juga dari remaja ke dewasa atau kemampuan anak dari baru mampu berdiri sampai berlari itu membutuhkan waktu yang lama.
kita dapat merasakan terjadinya proses aktivitas kehidupan yang mana di era globalisasi ini manusia tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk berpergian dari satu tempat ke tempat yang lainnya, tidak perlu lagi menunggu untuk mandapatkan informasi tentang keadaan suatu daerah pada wilayah yang jauh dari tempatnya berada. Manusia tidak perlu lagi membaca buku dalam jumlah yang banyak hanya untuk menemukan suatu informasi yang dibutuhkan hal hal tersebut kini sudah menjadi kenyataan keseharian.

Dampak Perkembangan Teknologi Komputer
Apabila kita sadar ketika suatu perkembangan baru muncul maka kita akan secara langsung maupun tidak langsung akan mendapatkan dampak yang hebat. Baik itu bermanfaat atau malah merugikan. Pada pertengahan tahun 80 perusahaan Hand Phone mulai memasarkan telepon genggam dengan menggunakan nada sambung dan nada peringatan dengan multy nada atau yang sering disebut polyphonic dengan extention “MID”, dan untuk mendapat jenis nada yang dinginkan masih sangat sulit karena masih kesulitan untuk mengkonversi extension nada yang lain (MP1, Mp2, Mp3, dll). Tetapi kalau kita lihat sekarang, begitu mudahnya untuk mendapatkan nada tersebut dan dengan kualitas yang lebih baik.
Contoh lainnya, sistem komputer di kasir toko toko modern yang mampu membaca kode barang belanjaan, sentral telepon yang menangani jutaan panggilan dan komunikasi, jaringan komputer dan internet yang menghubungkan berbagai tempat didunia. Jika dulu Dulu banyak orang mengantri untuk mengambil uang, misalnya antri untuk gajian, atau antri di loket bank, Sekarang di kota-kota besar lebih banyak orang punya kartu ATM di dompet mereka untuk hal tersebut. Demikian juga dalam dunia pendidikan, kini mahasiswa dapat melihat nilai mata kuliah secara online Orang ingin semakin mudah,kapan saja semau mereka. Dalam hubungannya dengan komunikasi jika dulu orang berkirim surat, sekarang lebih diminati kirim pesan lewat sms. Dulu telepon di wartel, sekarang dari HP. Demikian pulsa cara mengisi pulsa, dari isi ulang fisik, kemudian isi ulang elektronik. Semua serba digital serba mudah, gampang, tidak perlu bersusah payah seperti dahulu, saat manusia belum mengenal komputer dan sistem informatika / teknologi komunikasi.
            Hal tersebut diatas merupakan dampak yang ditimbulkan jika dilihat dari segi kemudahan-kemudahan yang didapat. Namun penggunaan komputer juga dapat berpengaruh bagi sosial ekonomi masyarakat seperti komputerisasi proses produksi memiliki dampak negatif seperti berkurangnya lahan kerja bagi manusia. Hal ini disebabkan karena pekerjaan yang biasa dilakukan oleh manusia sekarang dilakukan oleh komputer. Dampak positifnya yaitu konsumen diuntungkan dengan hasil produk yang berkualitas dan memiliki harga yang lebih murah. Aplikasi sosial yang dapat digunakan dalam komputer seperti diagnosa kedokteran, CAT, rencana program pemerintahan, kontrol kualitas dan pelaksanaan undang-undang. Komputer bisa digunakan untuk mengontrol kejahatan melalui bermacam-macam pelaksanaan undang-undang atau hukum yang mengizinkan penegak hukum untuk mengidentifikasi dan bertindak cepat untuk bukti dari kejahatan. Komputer juga digunakan untuk memantau tingkat polusi udara dan air.
            Harus diakui bahwa penggunaan teknologi komputer atau komputerisasi dengan piranti dan sistematikanya diciptakan agar membuat semakin optimalnya tugas tugas manusia.namun perlu disadari pada satu sisi akibat perkembangan tehnologi dan percepatan pada segala hal akankah berdampak negatif terhadap kebudayaan manusia. Seperti misalnya gampang putus asa, malas kerja keras, dan mengandalkan kerja mesin. Jika tidak diantisipasi maka dampak negatif tersebut yang akan menjadi imbas kelak kemudian hari apabila fenomena yang spektakuler diatas tidak disikapi dengan membangun kesadaran,kebiasaan dan mentalitas masyarakat yang disiplin,mau kerja keras kreatif dan mempunyai visi kedepan.

Internet
Internet adalah sebuah teknologi hasil perkawinan perkembangan teknologi komputer dengan teknologi informasi dimana kedua teknologi tersebut pada intinya sudah ada, tetapi terkadang awam menanggapi teknologi komputer yang terkini adalah internet, hal ini tidak salah tetapi tidak tertalu benar karena teknologi komputer adalah teknologi digital. Perkembangan teknologi digitalpun bukan hanya komputer tetapi sudah banyak teknologi yang diciptakan secara digital. Dengan lahirnya internet terjadi perubahan disemua sektor begitu cepat sehingga untuk memberikan ataupun meminimalisasi akan kecolongan.
            Ada beberapa hal-hal yang kehidupan masyarakat yang berubah dari lahirnya internet:
1. Dunia Usaha
Ketika belum lahirnya internet, mungkin Budi Sudarsono sebagai pemilik Detik.com tidak pernah berpikiran bahwa dia akan menjadi salah satu dari 100 orang terkaya di Indonesia. Dan masih banyak lagi pengusaha-pengusaha baru yang lahir dan jenis perdagangan baru yang muncul. Dalam bidang ekonomi dan bisnis, sebelum lahirnya internet, bisnis dan perdagangan biasanya dilakukan secara langsung tatap muka. Namun kini sejak lahirnya internet proses ekonomi dan bisnis dapat dilakukan secara online yang kita kenal dengan sebutan e-commerce dan e-bussines.  
2. Sumber informasi
Pada saat ini, setiap orang dapat dengan mudah untuk menjadi sumber ataupun mencari sumber informasi, karena tak terbatasnya jaringan komputer yang terkoneksi dengan komputer lain.
3. Kejahatan baru
Para ahli hukum harus bekerja lebih keras dalam mendeskripsikan suatu kesalahan seseorang karena kejahatan yang dilakukan melalui internet belum dapat didefinisikan, contoh seorang Cracker (Hacker dalam pengertian negatif..red) mengambil data orang lain, penyebaran virus computer, pencurian uang, penipuan dll.

Cyber Ethics dan Cyber Law
Cyber ethics mungkin kata-kata ini terdengar asing di telinga kita. mungkin bila kita terjemahkan dalam bahasa indonesia adalah “etika dalam dunia maya”. Etika menurut kamus Online Wikipedia berasal dari bahasa yunani kuno yaitu “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Mungkin menurut saya etika adalah sebuah perilaku yang timbul secara berulang-ulang sehingga menimbulkan suatu kebiasaan. Jadi cyber ethics adalah suatu kebiasaan yang berlaku di dunia cyber atau dunia maya.
Hal ini hampir sama dengan pengertian hukum adat di Indonesia yaitu suatu kebiasaan yang terjadi dalam suatu wilayah sehingga menjadi norma dan aturan adat di wilayah tersebut. Tentunya aturan ini tidak tertulis, hal ini juga berlaku untuk cyber ethics dimana etika tersebut tidak tertulis, tetapi mengikat para masyarakatnya.
Sedangkan cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Di Indonesia hukum adat hidup berdampingan dengan hukum lainnya, hal ini cukup unik dimana Indonesia menganut sistem campuran yaitu: dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa kontinental. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan suatu masalah.
Bila hal ini dapat diterapkan dalam dunia maya maka negara tidak perlu ‘turun tangan’ dalam menyelesaikan sengketa dalam dunia maya. Dan lebih lanjut lagi bila cyber ethics telah mempengaruhi diri individu secara mendalam, maka akan timbul sugesti dalam dirinya yang akan melarang dia untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang.
Sebenarnya perbedaan dalam cyber ethics dan cyber law adalah cyber ethics merupakan seperangkat aturan yang tidak tertulis, penekanannya lebih kepada individunya sendiri, sanksinya berupa di-’buang’ dari komunitas dan terisolasi dalam dunia maya dan cyber ethics ini timbul karena kebiasaan-kebiasaan yang terjadi sehingga menjadi suatu keharusan. Sedangkan cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain.
Cyber law dibuat karena melihat banyaknya kasus kejahatan di didunia maya seperti Tingkat carding tinggi, pengrusakan situs semakin banyak dan hal-hal yang lain yang sangat merugikan orang lain. Oleh karena itu,sama seperti Negara lain didunia, Indonesia sendiri telah menyusun suatu rancangan undang-undang RUU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana baru-baru ini telah disahkan menjadi UU. UU ITE dibuat untuk menjawab tantangan dunia maya, dan dibuat untuk menjamin kegiatan dalam dunia maya yang sekarang sudah sangat merugikan masyarakat. UU ini mempunyai arti penting yaitu:
  1. Adanya kejelasan yuridiksi dalam menentukan wewenang dalam suatu tindak    kejahatan.
  2. Diaturnya kejahatan hacking dan lain-lain dan secara tegas diatur dalam suatu undang-undang.
  3. Diakuinya data elektronik sebagai barang bukti yang sah.
  4. Transaksi melalui dunia maya diakui dan dijamin kemudian diatur secara hukum.
  5. Merupakan Umbrella Provision yaitu undang-undang yang isinya umum dan menjadi payung bagi undang-undang lainnya.

Kesimpulan

Kita pada saat sekarang ini telah memasuki fase baru dalam perkembangan zaman atau peradaban yaitu era teknologi dan informasi. Perkembangan teknologi dapat menyebabkan manusia semakin bergantung dengan teknologi tersebut memudahkan user (manusia) untuk memanfaatkannya. Walaupun pada saat ini pekerjaan kita telah dipermudah dengan adanya teknologi, kita harus Kembali kepada kebiasaan lumrah yang harus tetap di pertahankan sebagai menusia yang berbudaya,berfikir bagaimana dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat saat ini, sehingga bukan sistem yang mengatur user, tetapi user yang mengatur sistem. Masyarakat Indonesia yang berbudaya, mempunyai jati diri ,mempunyai tujuan hidup yang jelas, mempunyai motivasi yang benar, karena manusia kini hidup di jaman yang serba canggih tak bisa dipungkiri ataupun melarikan diri, diam tertinggal atau belajar,berfikir dan bekerja demi masa depan.

Popular Posts