Istilah komputer itu sendiri mempunyai arti yang luas
dan berbeda bagi setiap orang. Istilah komputer (computer) diambil dari bahasa
Latin computare yang berarti menghitung (to compute atau to reckon). Menurut
Blissmer (1985), komputer adalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan
beberapa tugas, yaitu menerima input, memproses input sesuai dengan instruksi
yang diberikan, menyimpan perintah-perintah dan hasil pengolahannya, serta
menyediakan output dalam bentuk informasi.
Sejak dahulu kala, proses pengolahan data telah
dilakukan oleh manusia sampai pada akhirnya Manusia juga menemukan alat-alat
mekanik dan elektronik untuk membantu manusia dalam penghitungan dan pengolahan
data supaya bisa mendapatkan hasil lebih cepat. Komputer yang kita temui saat
ini adalah suatu evolusi panjang dari penemuan-penemuan manusia sejak dahulu
kala berupa alat mekanik maupun elektronik.
Peran Komputer yang disajikan ataupun yang difokuskan
adalah pada persoalan teknis dan manfaat teknologi tersebut belum menyentuh
aspek yang lain, padahal ketika suatu sistem dibangun maka akan berdampak ke
semua lini dari masyarakat dan alam semesta. Sedangkan Teknologi komputer
diciptakan sebagai pemenuh dari kebutuhan manusia secara komersial dan
kebutuhan kepuasan.
Perkembangan Komputer dalam satu abad ini begitu cepat, dan tak terkendali bahkan melebihi dari perkembangan manusia yang menciptakan teknologi tersebut. Contoh perkembangan untuk sebuah hardware dan software itu hanya membutuhkan kurang dari satu tahun, sedangkan perkembangan manusia dan anak-anak ke remaja membutuhkan minimal 10 tahun begitu juga dari remaja ke dewasa atau kemampuan anak dari baru mampu berdiri sampai berlari itu membutuhkan waktu yang lama.
Perkembangan Komputer dalam satu abad ini begitu cepat, dan tak terkendali bahkan melebihi dari perkembangan manusia yang menciptakan teknologi tersebut. Contoh perkembangan untuk sebuah hardware dan software itu hanya membutuhkan kurang dari satu tahun, sedangkan perkembangan manusia dan anak-anak ke remaja membutuhkan minimal 10 tahun begitu juga dari remaja ke dewasa atau kemampuan anak dari baru mampu berdiri sampai berlari itu membutuhkan waktu yang lama.
kita dapat merasakan terjadinya proses aktivitas
kehidupan yang mana di era globalisasi ini manusia tidak perlu lagi
menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk berpergian dari satu tempat ke
tempat yang lainnya, tidak perlu lagi menunggu untuk mandapatkan informasi
tentang keadaan suatu daerah pada wilayah yang jauh dari tempatnya berada. Manusia
tidak perlu lagi membaca buku dalam jumlah yang banyak hanya untuk menemukan
suatu informasi yang dibutuhkan hal hal tersebut kini sudah menjadi kenyataan
keseharian.
Dampak Perkembangan
Teknologi Komputer
Apabila kita sadar ketika suatu perkembangan baru muncul
maka kita akan secara langsung maupun tidak langsung akan mendapatkan dampak
yang hebat. Baik itu bermanfaat atau malah merugikan. Pada pertengahan tahun 80
perusahaan Hand Phone mulai memasarkan telepon genggam dengan menggunakan nada
sambung dan nada peringatan dengan multy nada atau yang sering disebut
polyphonic dengan extention “MID”, dan untuk mendapat jenis nada yang dinginkan
masih sangat sulit karena masih kesulitan untuk mengkonversi extension nada
yang lain (MP1, Mp2, Mp3, dll). Tetapi kalau kita lihat sekarang, begitu
mudahnya untuk mendapatkan nada tersebut dan dengan kualitas yang lebih baik.
Contoh lainnya, sistem komputer di kasir toko toko
modern yang mampu membaca kode barang belanjaan, sentral telepon yang menangani
jutaan panggilan dan komunikasi, jaringan komputer dan internet yang
menghubungkan berbagai tempat didunia. Jika dulu Dulu banyak orang mengantri
untuk mengambil uang, misalnya antri untuk gajian, atau antri di loket bank,
Sekarang di kota-kota besar lebih banyak orang punya kartu ATM di dompet mereka
untuk hal tersebut. Demikian juga dalam dunia pendidikan, kini mahasiswa dapat
melihat nilai mata kuliah secara online Orang ingin semakin mudah,kapan saja
semau mereka. Dalam hubungannya dengan komunikasi jika dulu orang berkirim surat , sekarang lebih
diminati kirim pesan lewat sms. Dulu telepon di wartel, sekarang dari HP.
Demikian pulsa cara mengisi pulsa, dari isi ulang fisik, kemudian isi ulang
elektronik. Semua serba digital serba mudah, gampang, tidak perlu bersusah
payah seperti dahulu, saat manusia belum mengenal komputer dan sistem
informatika / teknologi komunikasi.
Hal tersebut diatas
merupakan dampak yang ditimbulkan jika dilihat dari segi kemudahan-kemudahan
yang didapat. Namun penggunaan komputer juga dapat berpengaruh bagi sosial
ekonomi masyarakat seperti komputerisasi proses produksi memiliki dampak
negatif seperti berkurangnya lahan kerja bagi manusia. Hal ini disebabkan
karena pekerjaan yang biasa dilakukan oleh manusia sekarang dilakukan oleh
komputer. Dampak positifnya yaitu konsumen diuntungkan dengan hasil produk yang
berkualitas dan memiliki harga yang lebih murah. Aplikasi sosial yang dapat
digunakan dalam komputer seperti diagnosa kedokteran, CAT, rencana program
pemerintahan, kontrol kualitas dan pelaksanaan undang-undang. Komputer bisa
digunakan untuk mengontrol kejahatan melalui bermacam-macam pelaksanaan
undang-undang atau hukum yang mengizinkan penegak hukum untuk mengidentifikasi
dan bertindak cepat untuk bukti dari kejahatan. Komputer juga digunakan untuk
memantau tingkat polusi udara dan air.
Harus diakui bahwa
penggunaan teknologi komputer atau komputerisasi dengan piranti dan
sistematikanya diciptakan agar membuat semakin optimalnya tugas tugas
manusia.namun perlu disadari pada satu sisi akibat perkembangan tehnologi dan
percepatan pada segala hal akankah berdampak negatif terhadap kebudayaan
manusia. Seperti misalnya gampang putus asa, malas kerja keras, dan
mengandalkan kerja mesin. Jika tidak diantisipasi maka dampak negatif tersebut
yang akan menjadi imbas kelak kemudian hari apabila fenomena yang spektakuler
diatas tidak disikapi dengan membangun kesadaran,kebiasaan dan mentalitas
masyarakat yang disiplin,mau kerja keras kreatif dan mempunyai visi kedepan.
Internet
Internet adalah sebuah teknologi hasil perkawinan
perkembangan teknologi komputer dengan teknologi informasi dimana kedua
teknologi tersebut pada intinya sudah ada, tetapi terkadang awam menanggapi
teknologi komputer yang terkini adalah internet, hal ini tidak salah tetapi
tidak tertalu benar karena teknologi komputer adalah teknologi digital.
Perkembangan teknologi digitalpun bukan hanya komputer tetapi sudah banyak
teknologi yang diciptakan secara digital. Dengan lahirnya internet terjadi
perubahan disemua sektor begitu cepat sehingga untuk memberikan ataupun
meminimalisasi akan kecolongan.
1. Dunia Usaha
Ketika belum lahirnya internet, mungkin Budi Sudarsono sebagai
pemilik Detik.com tidak pernah berpikiran bahwa dia akan menjadi salah satu
dari 100 orang terkaya di Indonesia .
Dan masih banyak lagi pengusaha-pengusaha baru yang lahir dan jenis perdagangan
baru yang muncul. Dalam bidang ekonomi dan bisnis, sebelum lahirnya internet,
bisnis dan perdagangan biasanya dilakukan secara langsung tatap muka. Namun
kini sejak lahirnya internet proses ekonomi dan bisnis dapat dilakukan secara
online yang kita kenal dengan sebutan e-commerce
dan e-bussines.
2. Sumber informasi
Pada saat ini, setiap orang dapat dengan mudah untuk menjadi sumber
ataupun mencari sumber informasi, karena tak terbatasnya jaringan komputer yang
terkoneksi dengan komputer lain.
3. Kejahatan baru
Cyber Ethics dan Cyber Law
Cyber ethics mungkin kata-kata ini terdengar asing di
telinga kita. mungkin bila kita terjemahkan dalam bahasa indonesia adalah
“etika dalam dunia maya”. Etika menurut kamus Online Wikipedia berasal dari
bahasa yunani kuno yaitu “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Mungkin
menurut saya etika adalah sebuah perilaku yang timbul secara berulang-ulang
sehingga menimbulkan suatu kebiasaan. Jadi cyber ethics adalah suatu kebiasaan
yang berlaku di dunia cyber atau dunia maya.
Hal ini hampir sama dengan pengertian hukum adat di Indonesia yaitu
suatu kebiasaan yang terjadi dalam suatu wilayah sehingga menjadi norma dan
aturan adat di wilayah tersebut. Tentunya aturan ini tidak tertulis, hal ini
juga berlaku untuk cyber ethics dimana etika tersebut tidak tertulis, tetapi
mengikat para masyarakatnya.
Sedangkan cyber law adalah seperangkat aturan hukum
tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk
menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah
merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila
kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang
mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah
mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak
perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang
ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Di Indonesia hukum adat hidup berdampingan dengan hukum
lainnya, hal ini cukup unik dimana Indonesia menganut sistem campuran
yaitu: dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa kontinental. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama,
khususnya hukum (syariah) Islam. Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat
yang menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan suatu masalah.
Bila hal ini dapat diterapkan dalam dunia maya maka
negara tidak perlu ‘turun tangan’ dalam menyelesaikan sengketa dalam dunia
maya. Dan lebih lanjut lagi bila cyber ethics telah mempengaruhi diri individu
secara mendalam, maka akan timbul sugesti dalam dirinya yang akan melarang dia
untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang.
Sebenarnya perbedaan dalam cyber ethics dan cyber law
adalah cyber ethics merupakan seperangkat aturan yang tidak tertulis,
penekanannya lebih kepada individunya sendiri, sanksinya berupa di-’buang’ dari
komunitas dan terisolasi dalam dunia maya dan cyber ethics ini timbul karena
kebiasaan-kebiasaan yang terjadi sehingga menjadi suatu keharusan. Sedangkan
cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk
menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman,
pelarangan dan lain-lain.
Cyber law dibuat karena melihat banyaknya kasus
kejahatan di didunia maya seperti Tingkat carding tinggi, pengrusakan situs
semakin banyak dan hal-hal yang lain yang sangat merugikan orang lain. Oleh
karena itu,sama seperti Negara lain didunia, Indonesia sendiri telah menyusun
suatu rancangan undang-undang RUU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana
baru-baru ini telah disahkan menjadi UU. UU ITE dibuat untuk menjawab tantangan
dunia maya, dan dibuat untuk menjamin kegiatan dalam dunia maya yang sekarang
sudah sangat merugikan masyarakat. UU ini mempunyai arti penting yaitu:
- Adanya kejelasan yuridiksi dalam
menentukan wewenang dalam suatu tindak kejahatan.
- Diaturnya kejahatan hacking dan
lain-lain dan secara tegas diatur dalam suatu undang-undang.
- Diakuinya data elektronik sebagai
barang bukti yang sah.
- Transaksi melalui dunia maya
diakui dan dijamin kemudian diatur secara hukum.
- Merupakan Umbrella Provision yaitu
undang-undang yang isinya umum dan menjadi payung bagi undang-undang
lainnya.
Kesimpulan
Kita pada saat sekarang ini telah memasuki fase baru dalam
perkembangan zaman atau peradaban yaitu era teknologi dan informasi. Perkembangan
teknologi dapat menyebabkan manusia semakin bergantung dengan teknologi
tersebut memudahkan user (manusia) untuk memanfaatkannya. Walaupun pada saat
ini pekerjaan kita telah dipermudah dengan adanya teknologi, kita harus Kembali
kepada kebiasaan lumrah yang harus tetap di pertahankan sebagai menusia yang
berbudaya,berfikir bagaimana dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berkembang pesat saat ini, sehingga bukan sistem yang mengatur user, tetapi
user yang mengatur sistem. Masyarakat Indonesia yang berbudaya,
mempunyai jati diri ,mempunyai tujuan hidup yang jelas, mempunyai motivasi yang
benar, karena manusia kini hidup di jaman yang serba canggih tak bisa
dipungkiri ataupun melarikan diri, diam tertinggal atau belajar,berfikir dan
bekerja demi masa depan.