A. Pengertian
Umum Bank
Hampir setiap kegiatan perbankan mengandung aspek hukum
dalam penerapannya, sehingga pengetahuan di bidang hukum mempunyai peranan yang
sangat penting dalam setiap kegiatan perbankan. Pengetahuan perbankan tanpa ditunjang
dengan pengetahuan di bidang hukum akan membuat pengetahuan tersebut menjadi
kurang lengkap atau sempurna dan berkurang artinya.
Sementara itu,
pengertian atau batasan hukum perbankan cukup sulit ditemui dalam literatur,
hal ini disebabkan. Namun demikian, Marhainis Abdul Hay menyatakan bahwa
apabila kita hubungkan pengertian bank menurut hukum, maka terlihat bahwa bank
merupakan subyek hukum, sehingga bank dapat membuat perikatan-perikatan atau
perjanjian-perjanjian baik dengan bank lain, ataupun perusahaan-perusahaan,
maupun dengan individu.
Selanjutnya,
beberapa pengertian tentang bank telah dikemukakan baik oleh para ahli maupun
menurut ketentuan undang-undang, di mana dari beberapa pengertian tentang bank
itu terdapat satu pengertian yang sama khususnya yang berkaitan dengan adanya
suatu badan yang usahanya terutama memberikan kredit, baik dengan modalnya
sendiri, ataupun dengan modal pihak lain.
Beberapa pengertian
tentang bank yang perlu dikemukakan di sini antara lain sebagai berikut:
1. Menurut G.M.
Verryn Stuart dalam bukunya
”Bank Politik”, ”Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan kredit baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau uang yang
diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat
penukar baru berupa uang giral”;
2. Menurut Dictionary
of Banking and financial service by Jerry Rosenberg bahwa yang dimaksud
dengan bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayar
ats dasar dokumen yang ditarik pada orang atau lembaga tertentu, mendiskonto
surat berharga, meberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam surat
beeharga.;
3. Menurut R.G. Hawtrey dalam
bukunya ”Currency and Credit Bank”: Bank adalah semua badan yang mengadakan
jual beli kredit;
4. Menurut O.P.
Simorangkir dalam bukunya “Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan”: “Bank
merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan
kredit dan jasa-jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal
sendiri atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh Pihak Ketiga maupun dengan
jalan memperedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral”;
5. Menurut Poerwadarminta
dalam bukunya “Kamus Umum Bahasa Indonesia”: ”Bank adalah yayasan keuangan yang
mengurus simpan menyimpan, pinjam meminjam uang.”, sedangkan Perbankan adalah
”Segala sesuatu mengenai bank”
B. Jenis-jenis
Bank
Secara umum bank adalah
suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut
di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia
beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
- Bank Sentral
Bank sentral adalah bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia .
- Bank Umum
Bank umum adalah lembaga
keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat
dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,
menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
- Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah
bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang
dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman
dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan
pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat
bank indonesia , deposito
berjangka, sertifikat / surat
berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
C. Bank
dengan Sistem Konvensional
Konvensional berasal dari kata convention' (konvensi,
pertemuan), jadi bank konvensional
adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu konvensi.
Pada bank konvensional dengan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai
tertentu (biasanya dinyatakan dalam prosentasi suku bunga per tahun) untuk
nilai uang yang ditabung. Penentuan suku bunga dibuat dengan pedoman dasar
harus selalu menguntungkan untuk pihak Bank. Nilai ini harus dipenuhi bank
tidak peduli apakah bank rugi atau untung besar. Meskipun jumlah keuntungan
berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik, bank tetap hanya akan membayar
sejumlah nilai yang dijanjikan. Model simpanan seperti ini dapat merugikan
salah satu pihak.
Sejarah membuktikan sistem perbankan yang menggunakan bunga tidak pernah disepakati oleh konvensi apapun. Yang terjadi adalah pembenaran praktik menyimpang dalam dunia perbankan. Meskipun kemudian sistem perbankan yang menggunakan bunga telah menjadi kelaziman, penolakan terhadap sistem ini terus berlanjut di berbagai belahan dunia, baik di masyarakat Islam maupun masyarakat lainnya, termasuk di kalangan bankir.
D. PRODUK BANK KONVENSIONAL
a.
Giro
Giro dalam
sistem konvensional, bank tidak membayar apapun kepada pemegangnya, malah
mengenakan biaya layanan (service charge). Selanjutnya dana ini akan dipakai
oleh bank untuk antara lain membiaya operasi bagi hasil. Sedang pembayaran
terhadap giro, dijamin sepenuhnya oleh bank dan dilihat sebagai jaminan
depositor kepada bank. Bentuk giro semacam ini di Iran dikenal dengan qard.
Giro
merupakan bentuk simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan
cek, surat perintah bayar yang lain, seperti
bilyet, surat
pemindahbukuan yang lain. Dimana cek merupakan surat
perintah pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet giro adalah surat perintah
pemindahbukuan.
Selain itu,
giro dapat ditarik setiap saat, sehingga giro diklompokan sebagai sumber dana
jangla pendek dan inilah alasanya mengapa giro memiliki biaya yang murah.
b. Tabungan
Berbeda
dengan giro, tabungan relatif fleksibel menyangkut berapa dan kapan bisa
ditarik oleh nasabah. Hal lain, tabungan di bank konvensional memiliki hasil
yang sudah pasti (fixed return). Untuk bank yang menjalankan prinsip syariah,
hasil pasti ini yang tidak ada. Sebagai gantinya, penabung memperoleh hasil
yang berfluktuasi sesuai dengan hasil yang diperoleh bank. Di sini ditampakkan,
bahwa penabung pun ikut menanggung renteng risiko dengan bank.
Tabungan
dalam sistem penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
telah disepakati tetapi tidak bisa ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro
atau yang disamakan sengan itu. Syarat-syarat tertentu misalnya harus ditarik
secara tunai, penarikan hanya dalam kelipatan nominal tertentu, jumlah
penarikan tidak boleh melebihi saldo minimal tertentu.
Di indonesia
sendiri, produk tabungan pada prinsipnya mengikuti ketentuan BI yang dalam SK
Dir. BI No. 22/63 Kep. Dir. Tanggal 01-12-1989 bahwa syarat-syarat
penyelenggara tabungan adalah sebagai berikut:
1. Bank hanya
menyelenggarakan tabungan dalam bentuk rupiah
2. Ketentuan
mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan oleh bank masing-masing
3. Penarikan
tabungan tidak dapat menggunkan cek, bilyet giro serta surat perintah bayar
yang lainnya yang sejenis.
4. Penarikkan
hanya dapat dilakukan dengan mendatangi
bank atau alat yang disediakan untuk keprluan tersebut misalnya Automatic Teller Machine (ATM)
5. Bank
menyelenggarakan tabungan diperkenankan untuk menetapkan sendiri cara
pelayanan, sitem administrasi, setoran, frekwensi pengambilan, tabungan pasif,
timgkat suku bunga, sara perhitungan dan pembayaran bunga, pemberian hadiah,
nama tabungan.
6. Bunga
tabungna dikenakan pajak penghasilan (pph) sebesar 15% final untuk penduduk dan
20% untuk bukan penduduk. (Kep.Mentri Keu. No. 1308/KMK.04/1989).
c. Deposito
Jenis jasa
perbankan ini, dalam sistem bank konvensional akan memperoleh dua keuntungan:
jaminan pembayaran pokok ditambah hasil bunga yang tingkatnya sudah ditetapkan
sebelumnya.
Prinsip-prinsip
Deposito:
-
Biaya dan sedapat mungkin minimal, yaitu melalui
pengaturan komposisi tertentu agar biaya dana seminimal mungkin.
-
Perlu kestabilan porsi dana. Dana yang memiliki volalitas
rendah dan relatif stabil merupakan pendukung bagi manajemen liquiditas.
-
Komposisi sumber dana sedapat mungkin mendukung
pelaksanaan komitmen pemberian kredit dan penempatan aktiva produktif lainnya.
1. Deposito
Berjangka
Deposito merupakan simpanan masyarakat atau
pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian penyimpan (deposan) dengan bank yang bersangkutan. Jangka waktu
deposito pada umumnya terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18
bulan dan 24 bulan. Deposito berjangka tidak bisa diperdagangkan, namun bisa
digunakan sebagai jaminan kredit.
2. Sertifikat
Deposito
Sertifikat deposito pada prinsipnya sama
sengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga/ masyarakat dan
terikat oleh jangka waktu (fixed time). Perbedaannya adalah sertifikat deposito
diterbitkan atas unjuk ( pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan
atas tunjuk (nama). Sebagai deposito yang diterbitkan atas pembawa berarti
siapa saja boleh menarik sertifikat deposito selama bisa menunjukkan deposito
tersebut kepada bank penerbit. Perbedaan lainnya adlah bunga sertifikat
deposito tersebut diperhitungkan dan dibayar dimuka.
d.
Rekening antar Bank
Dalam bank konvensional, rekening-rekening simpanan dan pinjaman antar
bank; termasuk pinjaman dari bank
sentral; semua diatur berdasarkan bunga.
- STRATEGI PENGEMBANGAN PRODUK PRODUK BANK
Strategi pengembangan produk-produk bank
dimulai oleh langkah awal identifikasi masalah kebutuhan dan keinginan nasabah
terhadap pelayanan. Ketika langkah tersebut sudah mewujudkan output maka
penciptaan, pengembangan produk-produk pun dilakukan. Namun terkadang masalah
dating menampar dari sang penguasa moneter. Tepatnya masalah jenis produk yang
dapat digunakan berdasarkan pada ukuran bank, lokasi dan kemampuan manajerial.
Dan Yahoo, ditemukan kesediaan bank plus dukungan penguasa moneter menjadi
kunci keberhasilan pengembangan produk-produk bank.
Pengembvangan produk-produk bank dapat dilakukan bank berabsis strategi produk individu maupun strategi lini produk. Strategi produk individu berarti mengembangkan produk pada cengkraman tiap-tiap jenis produk termasuk bentuk, kualitas, dan biaya produk. Berbeda dengan produk individu, strategi lini produk niscaya mencakup mulai dari jenis, pelayanan atau jasa-jasa yang dipandang pantas memberikan dukungan sampai dengan sistem kerja juga lokasi kantor bank dimana berada. Singkatnya produk-produk bank dikembangkan lewat strategi produk individu maupun strategi lini produk. Iya strategi pengembangan produk-produk bank.
Pengembvangan produk-produk bank dapat dilakukan bank berabsis strategi produk individu maupun strategi lini produk. Strategi produk individu berarti mengembangkan produk pada cengkraman tiap-tiap jenis produk termasuk bentuk, kualitas, dan biaya produk. Berbeda dengan produk individu, strategi lini produk niscaya mencakup mulai dari jenis, pelayanan atau jasa-jasa yang dipandang pantas memberikan dukungan sampai dengan sistem kerja juga lokasi kantor bank dimana berada. Singkatnya produk-produk bank dikembangkan lewat strategi produk individu maupun strategi lini produk. Iya strategi pengembangan produk-produk bank.
F. TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK
Berikut merupakan pasal - pasal dari peraturan bank indonesia
Nomor: 7/6/pbi/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan
Data Pribadi Nasabah.
Bab II Transparansi Informasi
Produk Bank
Pasal 4
(1) Bank
wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan
jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Nasabah
secara tertulis dan atau lisan.
(3) Dalam
memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank
dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak
etis (misconduct).
Pasal 5
(1)
Informasi mengenai karakteristik Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
sekurang-kurangnya meliputi:
a. Nama Produk Bank;
b. Jenis Produk Bank;
c. Manfaat dan risiko yang melekat pada Produk Bank;
d. Persyaratan …..
d. Persyaratan dan tata cara penggunaan Produk Bank;
e. Biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank;
f. Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin
keuntungan;
g. Jangka waktu berlakunya Produk Bank; dan
h. Penerbit (issuer/originator) Produk Bank;
(2) Dalam
hal Produk Bank terkait dengan penghimpunan dana, Bank wajib memberikan informasi
mengenai program penjaminan terhadap Produk Bank tersebut.
Pasal 6
(1) Bank
wajib memberitahukan kepada Nasabah setiap perubahan, penambahan, dan atau
pengurangan pada karakteristik Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada
setiap Nasabah yang sedang memanfaatkan Produk Bank paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan atau pengurangan pada
karakteristik Produk Bank tersebut.
Pasal 7
Bank
dilarang mencantumkan informasi dan atau keterangan mengenai karakteristik
Produk Bank yang letak dan atau bentuknya sulit terlihat dan atau tidak dapat
dibaca secara jelas dan atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Pasal 8
(1) Bank
wajib menyediakan layanan informasi karakteristik Produk Bank yang dapat
diperoleh secara mudah oleh masyarakat.
(2)
Penyediaan …..
(2)
Penyediaan layanan informasi mengenai Produk Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 7.
G. Beberapa Jenis produk dan layanan
bank
Dapat kita ambil contoh produk dan layanan yang
ditawarkan Bank
NISP, sebagai berikut:
b.
Pemberitahuan PIN 6 Angka
Pemberlakuan PIN 6 Angka
(Untuk semua nomor PIN e-Banking NISP : PIN ATM NISP, SMS Banking NISP, Phone
Banking NISP) Sesuai peraturan Bank Indonesia –SE BI No. 7/60/DASP
tertanggal 30 Desember 2005, maka : Mulai tanggal 18 September 2006 Bank NISP
mewajibkan perubahan nomor PIN menjadi 6 (enam)
c.
Kartu NISP Cash
Kartu NISP Cash merupakan kartu
dengan fungsi ganda-sebagai kartu ATM dan kartu debet dan dapat digunakan untuk
bertransaksi perbankan setiap saat
d.
Transfer
Bank NISP menyediakan jasa pemindah bukuan/Transfer antar rekening untuk memenuhi kepentingan nasabah, transfer dapat dilakukan antar rekening Bank NISP maupun dengan rekening Non Bank NISP
Bank NISP menyediakan jasa pemindah bukuan/Transfer antar rekening untuk memenuhi kepentingan nasabah, transfer dapat dilakukan antar rekening Bank NISP maupun dengan rekening Non Bank NISP
e.
Inkaso
Bank NISP menyediakan jasa inkaso / penagihan cek dan bilyet giro milik bank lain di berbagaikota
dan propinsi
Bank NISP menyediakan jasa inkaso / penagihan cek dan bilyet giro milik bank lain di berbagai
f.
Transaksi Valuta Asing
Bank NISP melayani transaksi berbagai valuta asing dalam bentuk Bank Notes, Bank Drafts maupun Travellers Cheques
Bank NISP melayani transaksi berbagai valuta asing dalam bentuk Bank Notes, Bank Drafts maupun Travellers Cheques
g.
Pemindah Bukuan Otomatis
Atas permintaan nasabah Bank NISP dapat mengirimkan setiap informasi mengenai transaksi pemindah bukuan otomatis dengan biaya yang sangat kompetitif.
Atas permintaan nasabah Bank NISP dapat mengirimkan setiap informasi mengenai transaksi pemindah bukuan otomatis dengan biaya yang sangat kompetitif.
h.
Remmitance
Untuk kegiatan transfer valuta asing ke luar negeri, Bank NISP memiliki hubungan koresponden yang sangat luas dengan bank-bank di luar negeri
Untuk kegiatan transfer valuta asing ke luar negeri, Bank NISP memiliki hubungan koresponden yang sangat luas dengan bank-bank di luar negeri
LAMPIRAN
Jauh sebelum Islam
melarang praktik riba, Taurat dan Injil telah melarang riba. Penyimpangan
praktik terjadi di sana-sini, sehingga praktik riba merupakan kelaziman bahkan
juga di pusat Islam, Makkah dan Madinah. Sejarah membuktikan praktik ini
dikikis habis di zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin. Muawiyah bin Abu
Sufyan (661 M) mengawali pemerintahan Bani Umayyah sampai khalifah terakhirnya
Marwan bin Muhammad (750 M). Ketika itu mulai dikenal praktik penukaran uang,
penitipan uang, peminjaman uang, pengiriman uang oleh jihbiz (suatu istilah
yang berasal dari bahasa Persia
untuk petugas pajak tanah). Profesi jihbiz semakin berkembang di zaman Bani
Abbasiyah yang diawali oleh Abul Abbas al Saffah (750 M) dan diakhiri oleh al
Muqtadir Billah (932 M).
Pada masa itu profesi jihbiz
tidak saja dilakukan oleh kaum muslimin tapi juga oleh jihbiz Yahudi dan Nasrani. Abdullah al
Baridi, seorang wazir di jaman itu, mempunyai tiga orang jihbiz, dua di
antaranya Yahudi, seorang lainnya Nasrani. Setelah serangan besar-besaran kaum
Tartar yang menghancurkan pusat pemerintahan
di Baghdad ,
pemerintahan Islam terus berlanjut mencapai benua Eropa. Ketika itulah praktik
jihbiz yang biasanya dilakukan di atas karpet, mulai dilakukan di atas bangku.
Praktik mereka ini kemudian disebut banco (bank) yang sampai sekarang digunakan
di seluruh dunia.
Pemerintahan Islam di Eropa
(misalnya Bani Umayyah II di Cordoba-Spanyol, Bani Fatimiyyah di
Sicilia-Italia), mengingatkan praktik riba di kalangan kaum Yahudi dan Nasrani
Eropa yang akan menimbulkan kesulitan ('usry). Pemerintahan Islam menggunakan
istilah 'usry kepada kaum Yahudi dan Nasrani karena Alquran menyebutkan
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka
hal-hal baik yang tadinya dihalalkan bagi mereka, karena mereka banyak
menghalangi manusia dari jalan
Allah dan karena mereka memakan riba padahal Allah telah melarangnya." (QS
4:160-161).
Dalam bahasa Eropa praktik
riba yang akan menimbulkan 'usry ini disebut usury. Pulangnya ratusan peneliti
Eropa alumni Timur Tengah dan interaksi budaya Eropa dan Islam, telah
membangkitkan Eropa dari kegelapan yang dikenal dengan jaman Renaissance.
Sampai saat inipun tidak satupun negara Barat yang membolehkan praktik usury,
yang terjadi adalah pembedaan antara usury dan interest, dan kemudian
pembolehan interest. Ini terjadi pada tahun 1545 M di zaman pemerintahan King
Henry VIII di Inggris. Pada saat yang sama kekhalifahan Islam baru, Bani
Utsmaniyah didirikan di Turki diawali oleh Salim I (1517 M) yang digantikan
oleh Sulaiman al Qanuni (1520 - 1566 M). Bani Utsmaniyah melanjutkan
kekhalifahan Islam setelah Bani Buwaih (932 - 1075 M), dan Bani Saljuk (1075 -
1517 M).
Sultan dan raja kerajaan Islam
di Indonesia pada masa itu diangkat oleh Bani Utsmaniyah. Lambang bulan bintang
yang menjadi lambang Bani Utsmaniyah menghiasi kubah-kubah masjid di Indonesia .
Begitu kuatnya Bani Utsmaniyah ketika itu, sehingga kerajaan-kerajaan Eropa
mencari dunia baru, berlayar jauh sampai ke Asia .
Wafatnya Sultan Muhammad III (603 M) di Turki, membuat mereka lengah dengan
membiarkan jatuhnya negara-negara Asia ke
tangan penjajah Eropa. Padahal kekuatan militer Turki didukung oleh kekuatan
ekonomi negara-negara Asia, termasuk Indonesia . Pada periode itulah
permintahan kolonialisme Eropa menguasai negara-negara Asia ,
yang semakin melemahkan Bani Utsmaniyah sebelum akhirnya jatuh pada Perang
Dunia I di zaman Abdul Majid II (1924). Sejak itu kekhalifahan diganti menjadi
republik oleh Kemal Ataturk.
Meskipun demikian, praktik
usury tidak pernah diterima sebagai suatu konvensi. Pemerintah kolonial Belanda
pun melarang praktik usury di Indonesia .
Kini Indonesia
bangkit kembali untuk menegaskan perlunya constructive destruction terhadap
penyimpangan praktik dalam pembangunan ekonomi. Bukan dengan cara menolak serta
merta pemikiran ekonomi Barat, namun dengan menawarkan suatu sistem yang telah
terbukti memberikan kejayaan selama 1.300 tahun, mulai dari zaman Abu Bakar RA
(632 M) sampai zaman Abdul Majid II (1924). Bukan saja di jazirah Arab, bahkan
di separuh belahan dunia, dari Maroko sampai Merauke, dari Bukhara sampai Bondowoso.
Kebangkitan yang diawali
dengan UU No 7/1992, disempurnakan dengan UU No 10/1998, dan saat ini sedang
dipersiapkan RUU Perbankan Syariah. Perubahan UU tentang Asuransi juga tengah
disiapkan untuk mengakomodasi praktik asuransi syariah, begitu pula dengan
peraturan pasar modal. Ini adalah sistem ekonomi for all faiths. Tidak pernah
terlintas dalam pikiran bahwa kebangkitan ekonomi Islam ini akan mengislamkan
orang dengan keimanan lain di belahan bumi manapun. Urusan iman adalah hak yang
paling asasi setiap manusia. Yang ditawarkan adalah suatu sistem ekonomi yang
lebih menonjolkan fairness dan tranparansi.
Kita adalah bangsa yang besar,
dan inilah saatnya untuk bangkit. Tentu Allah mempunyai alasan yang kuat ketika
memilih bangsa ini menjadi bangsa yang terbesar umat Islamnya meskipun sebagian
besar kita tidak dapat berbahasa Arab. Inilah bangsa yang disiapkan Allah untuk
memimpin kebangkitan ekonomi Islam di dunia. Kebangkitan ini tidak dapat
ditunggu, tapi harus diraih. Kepemimpinan Islam di dunia baru dapat diraih Indonesia
ketika kita telah memutuskan 'when and if we are ready' untuk mengemban amanah
besar ini.
Penelitian kami terhadap
regulasi perbankan syariah di 12 negara, menegaskan kepemimpinan Indonesia
dari sisi kelengkapan regulasi dan pemisahan otoritas syariah dari otoritas
perbankan. Jumlah lembaga keuangan yang menawarkan layanan syariah ternyata
juga merupakan yang terbanyak. It's up to us, when and if we are ready.
Berikut merupakan suku bunga
Bank dari beberapa Bank yang ada di Indonesia , Data
Terakhir: Juli 2004
* BANK
CENTRAL ASIA 12%
* BANK
INTERNATIONAL INDONESIA 12.09%
* BANK
NISP 12%
* BANK DANAMON 13%
* BANK PANIN 11%
* BANK BUMI PUTERA 20%
* BANK
HAGA 14%
* BANK INDEX SELINDO 13%
* BANK
JASA JAKARTA 11.50%
* BANK MASPION
-%
* BANK
MEGA 12%
* BANK NIAGA 12.75%
* BANK
TABUNGAN NEGARA 14.50%
* BANK PERMATA 12%
* BANK
KESAWAN 14%