Wednesday, April 06, 2016

8:14:00 AM
BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek.

1.2       Rumusan Masalah
Adapun perumusan masalah makalah ini membahas mengenai manusia, nilai, moral, dan hukum yang mencakup hal-hal berikut :
1.      Apa pengertian manusia, nilai, moral dan hukum ?
2.      Apa pengertian hakikat, fungsi dan perwujudan nilai moral dan hukum ?
3.      Apa hubungan manusia dan hukum ?
4.      Apa hubungan manusia dan moral ?
5.       Problematika nilai moral ?
1.3       Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini agar tidak terjadi kesenjangan atau pelebaran pembahasan, maka penulis membatasi permasalahannya :
1.      Pengertian manusia, nilai, moral dan hukum.
2.      Hubungan manusia, nilai, moral dan hukum.
3.      Problematika nilai moral.

1.4       Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian manusia, moral, dan hukum.
2.      Untuk mengetahui hubungan manusia, moral dan hukum.
3.      Untuk mengetahui factor apa saja yang mempengaruhi moral pada manusia.
4.      Untuk menambah wawasan bagi penulis.

BAB II
PEMBAHASAN


A.    MANUSIA NILAI, MORAL DAN HUKUM

1.      Pengertian Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa

2.      Pengertian Nilai
 Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
1.   Sifat-Sifat Nilai Adalah Sebagai Berikut:
a.       Nilai itu suatu relitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bias menindra kejujuran itu.
b.      Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal das sollen. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya nilai keadilan. Semua orang berharap manusia dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
c.       Nilai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
2.  Defenisi Nilai Dari Berbagai Sudut Pandang.
a.       Menurut Cheng (1955): nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki (dalam lasyo, 1999, halm.1)
b.       Menurut Lasyo (1999, halm.9) sebagai berikut: nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
c.           Menurut Dardi Darmodihardjo (1986, halm. 36): nilai adalah yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan rohani.

·         Adapun Ciri-Ciri Nilai :
1.      Menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
a.        Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b.      Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).

3.      Macam-Macam Nilai
·         Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam,yaitu:
1.    Nilai logika adalah nilai benar salah
2.     Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
3.     Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk

·         Notonegoro (dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut.
1.    Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
2.    Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi aktivitas manusia
3.    Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Terdiri dari nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan, dan nilai religius.
4.      Jenis-Jenis Nilai
Nilai terbagi atas 2, yaitu:
1.    Nilai Estetika
Estetika berhubungan dengan keindahan.
2.    Nilai Etika
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
·         Menurut Bertens (2001, hal 6) menyebutkan ada tiga jenis etika, yaitu :
1.    Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi  pegangan bagi seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya.
2.    Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik.
3.    Etika mempunyai arti lagi ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Etika disini sama artinya filsafat moral.

·         Menurut Max Schelle (dalam Kaelan, 2002, hal 175), hierarki nilai terdiri dari:
1.    Nilai Kenikmatan, nilai yang mengenakkan atau tidak mengenakkan berkaitan dengan indra manusia yang menyebabkan manusia senang atau menderita.
2.    Nilai Kehidupan, yaitu nilai yang penting bagi kehidupan.
3.    Nilai Kejiwaan, yaitu nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan.
4.    Nilai Kerohanian, yaitu moralitas nilai yang suci atau tidak suci.
·         Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut :
1.    Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia. Contoh: mobil, rumah, televisi, dan lain-lain.
2.    Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contoh: air, makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.
3.    Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi :
a.    Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia. Contoh: adat istiadat.
b.    Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia. Contoh: seni tari, seni musik, dan seni gambar.
c.    Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia. Contoh: etika makan, etika berbicara, etika duduk, dan lain-lain.

5.   Fungsi Nilai
Fungsi nilai bagi kehidupan manusia, yaitu:
a.       Sebagai faktor pendorong : nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
b.      Sebagai petunjuk arah : nilai berkaitan dengan cara berpikir , berperasaan, bertindak serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan.
c.   Nilai sebagai pengawas : nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
d.  Nilai sebagai alat solidaritas : Nilai dapat menjaga solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat.
e.   Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
f.  Nilai sebagai benteng perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam dalam suatu kelompok/masyarakat.

5.       Pengertian Moral
       Moral berasal dari bahas latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mors ini mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam bahasa Indonesia, kata moral berarti akhlak (basah arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
            Kata moral ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

a.        Jenis moral
Ada dua macam moral dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu:
1.    Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2.    Moral normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
b.        Fungsi moral
Fungsi moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
1.    Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian masyarakat
2.    Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi
3.    Dapat menjadi penarik perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional.

6.      Pengertian Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka manusia,masyarakat,dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan sehingga menjadi pameo. Dalam kaitan dengan masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat direduksi untuk ketertiban.
            Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:
1.    Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya
2.    Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3.    Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4.   Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5.   Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

a.   Jenis Hukum
Jenis hukum berdasarkan sumber, yaitu:
1.    Hukum adat
     Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Contoh: hukum adat minangkabau.

2.    Hukum undang-undang
       Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis undag-undang yakni dalam arti material (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal (setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU). Contoh: UU pemilu.

3.    Hukum yurisprudensi
      Yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Contoh: KUHP.

4.    Hukum traktat
       Yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang emnjadi kepentingan negara bersangkutan. Contoh: hukum batas negara.

5.    Hukum doktrin
      Yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Jenis hukum berdasarkan isinya, yaitu:
a).    Hukum public
        Hukum yang  mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik. Contoh: hukum tata negara, hukum acara pidana.
b).    Hukum privat
         Hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: hukum waris, hukum dagang, hukum perdata.
Jenis hukum berdasarkan masa berlakunya, yaitu:
c).   Hukum Positif atau ius constitutum
       adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll. Dalam hukum positif atau ius constitutum di indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:

1) .  Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara.
2).  Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
3).  Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang  berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.    Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.    Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

4) Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
5).  Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Tata hukum ini terbagi atas:

1.    Hukum Acara Pidana  Indonesia  adalah  hukum yang mengatur tentang  tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam  lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana  di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
2.    Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata.

B.     LAHIRNYA/TERBENTUKNYA NILAI MORAL DAN HUKUM
1.      Proses Terbentuknya Nilai Moral Manusia
Adapun proses yang mempengaruhi sehingga terbentuknya nilai moral pada manusia yaitu :
a.    Pengaruh kehidupan keluarga dalam pembinaan nilai moral
Keluarga bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh tunututan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga.
           
b.    Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya. Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak ketika memberikan nasihat, dengan alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan “aturan” yang disampaikan oleh temannya.

c.    Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada seorangpun yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada pada pikiran atau kepala mereka. Hampir tidak ada seorang pun yang memandang penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang memusingkan tersebut.

d.    Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi mutakhir tentu fokus akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun media-media tersebut justru meyuguhkan berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak.
e.    Pengaruh otak atau berfikir terhadap perkembangan nilai moral
Pengalaman itu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap prose pematangan, dengan demikian guru/pendidik dapat dan harus membimbing anak melaui proses yang kontinu melalui pengembangan situasi bermasalah yang memperkaya kesempatan berfikir.
f.    Pengaruh informasi terhadap perkembangan nilai moral
Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap system keyakinan yang dimiliki oleh individu, baik infomasi itu diterima secara keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun informasi itu ditolak akan menguatkan keyakinan yang telah ada pada individu tersebut.
2.      Proses Terbentuknya Hukum
Terjadinya hukum di Inggris pada awalnya dan terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dalam masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan-keputusan pengadilan. Hukum Inggris yang demikian ini dinamakan common law, yang pertumbuhannya dimulai pada tahun 1066, saat berkuasanya William The Conqueror.
Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya dua pandangan ekstrim, yaitu:
a.    Pandangan legisme, (yang berkembang dan berpengaruh ampai pertengahan abad ke 19)
Menurut pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh perundang-undangan. Dan hakim secara tegar terikat pada undang-undang, peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit.
b.    Pandangan Freirechtslehre (abad 19/20)
Menurut pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menenemukan hukum pada kasus-kasus konkrit.
Perwujudan Nilai, Moral, dan hukum dalam Masyarakat dan Negara
Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum untuk mengambarkan keterkaitan antara kesadaran hokum dengan ketaatan hukum terdapat suatu hipotesis yang dikemukakan oleh Berl Kutchinsky, yaitu “a ‘strong legal consciousness’ is sometimes considered the cause of adherence to law (sometimes it is just another word for that) while a weak lrgal conciousness’ is consideredto cause of crime and evil”. Kuatnya kesadaran tentang undang – undang (hukum) kadang -  kadang dipertimbangkan menjadi penyebab kesetiaan dan ketaatan hukum (meskipun hanya sekedar kata – kata saja).
sedangkan lemahnya kesadaran tentang undang – undang (hokum) dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan dan malapetaka.
Kesadaran hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hokum. Perasaan hokum diartikan sebagai penilaian hokum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan.
Tentang faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hokum antara lain adalah :
1.      compliance.
Diartikan sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hokuman atau sanksi yang mungkin dikenakan apabila seorang melanggar ketentuan hokum, baik hokum formal ataupun berdasarkan norma – norma masyarakat
2.      Identification.
Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah – kaidah hokum bukna ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan merka yang diberi wewenang untuk menerapkan hokum tersebut tetap terjaga
3.      Internalization.
Seseoran gmematuhi hokum dikarenakan secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan
4.      Society Interest.
Maksunya ialah kepentingan – kepentingan para warga masyarakat terjamin oleh wadah hokum yang ada.
            Kesadarann hukum berkaitan dengan nilai – nilai yagn tumbuh dan berkembang di masyarakat, dengan demikian masyarakat menaati hokum bukan karena paksaan,terdapat 4 indikator kesadaran hukum ,yaitu:
1. pengetahuan hukum
2. Pemahaman hokum
3. Sikap hukum
4. Pola perilaku hukum.
            Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disi adlah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ( norma – norma atau aturan aturan dalam masyarakat)
            Pemahaman hukum dalam adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang  mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu
            Sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan bila di taati
            Pola perilaku huku merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disni dapat dilihat apakah suatu peraturan  berlaku atau tidak di dalam masyarakat dengan demikian seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola perilaku hukum suatu masyarakat.

C.    HAKIKAT DAN PERWUJUDAN NILAI MORAL  DAN HUKUM
1.      Hakikat nilai dan moral
Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan etika. Bertens (2001) menyebutkan ada 3jenis makna etika, yaitu
a.      Etika berarti nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan  adalah bagi masyarakat atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b.      Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral. Etika yang dimaksud adalah kode etik
c.       Etika berarti ilmu tenteng baik dan buruk. Etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral.
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat selalu berkaitan dengan nilai. Misalkan kita mengatakan bahwa orang itu baik atau lukisan itu indah. Berarti kita melakukan penilaian terhadap suatu objek. Baik dan indah  adalah contoh nilai. Masyarakat  memberikan nilai pada sesuatu. Sesuatu itu bisa dikatakan adil, baik, indah, cantik, anggun dan sebagainya.
Istilah nilai (Value) menurut Kamus Poerwodarminto diartikan sebagai berikut.
a.      Harga dan arti taksiran misalnya nilai emas
b.      Harga sesuatu misalnya uang
c.       Angka, skor.
d.      Kadar, mutu.
e.      Sifat-sifat atau hal-hal penting bagi masyarakat
Beberapa pendapat tentang pengertian nilai  dapat diuraikan sebagai berikut.
a.      Menurut Bambang Daroeso nilai adalah suatu kwalitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku masyarakat.
b.      MenurutDarji Darmodiharjo adalah kwalitas atu keadaan yang bermanfaat bagi masyarakat baik lahir ataupun batin.

Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagai berikut.
a.      Menyenangkan (peasent).
b.      Berguna (useful).
c.       Memuaskan (satisfying).
d.      Menguntungkan (profitable)
e.      Keyakinan  (interesting)
f.        Keyakinan (belief)
Ada dua pendapat mengenai nilai. Pendapat pertama mengatakan bahwa nilai itu objektif, sedangkan pendapat sedangkan pendapat kedua mengatakan nilai itu subjektif, menurut aliran idealisme ,nilai itu objektif, ada pada sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada suatu nilai yang melekat di dalamnya. Dengan demikian, segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi masyarakat. Hanya saja manusia tidak atau belum tahu nilai apa dari objek tersebut. Aliran ini disebut juga aliran objektivisme.
Pendapat lain menyatakan bahwa nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya, air menjadi sangat bernilai dari pada emas bagi orang kehausan ditengah padang pasir, tanah memiliki nilai bagi seorang petani, gunung bernlai bagi seorang pelukis, dan sebagainya. Jadi, nilai itu subjektif. Aliran ini disebut aliran subjectivisme.

D.    HUBUNGAN MANUSIA DENGAN HUKUM
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).

E.     HUBUNGAN MANUSIA DENGAN MORAL

Moral memiliki arti yang hampir sama dengan etika. Etika berasal daribahasa kuno yang berarti ethos dalam bentuk tunggal ethos memiliki banyak artiyaitu tempat tinggal biasa, padang rumput, kebiasaan, adat, watak sikap , dan caraberfiki. Dalam bentuj jamak ethos (ta etha) yang artinya adat kebiasaan. Moralberasal dari bahsa latin yaitu mos (jamaknya mores) yang berarti adat, cara, dantampat tinggal. Dengan demikian secara etismologi kedua kata tersebut bermaknasama hannya asal uasul bahasanya yang berbeda dimana etika dari bahasa yunanisementara moral dari bahasa latin.
Moral yang pengertiaannya sama dengan etika dalam makna nilai-nilaidan orma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalammengatur tingkah lakunya. Dalam ilmu filsafat moral banyak unsur yang dikajisecara kritis, di landasi rasionalitas manusia seperti sifat hakiki manusia, prinsipkebaikan, pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dansebagainya. Moral lebih kepada sifat aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-halyang baik.

F.     HUBUNGAN NILAI DENGAN MORAL

Moral adalah bagian dari nilai yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human) tentang hal baik-buruk.
Dalam filsafat nilai dibedakan 3 jenis :
1. Nilai logika yaitu nilai tentang benar-salah
2. Nilai etika yaitu nilai tentang baik-buruk
3. Nilai estetika yaitu nilai tentang indah jelek
Nilai etik/etika adalah nilai tentang baik-buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Jadi kalau kita mengatakan etika orang itu buruk, bukan berarti wajahnya buruk tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk. Nilai etik adalah nilai moral Jadi Moral yang dimaksudkan adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai.
Ada beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :
a.       Hati NuraniMerupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
b.      Hati nurani merupakanpenghayatan tentang baik atau buruk mengenai
c.       Perilaku manusia dan hati nuraniini selalu dihubunngkan dengan kesadaran manusia dan selalu terkait dalamdengan situasi kongkret. Dengan hati nurani manusia akan sanggupmererfleksikandirinya terutama dalam mengenai dirinya sendiri atau juga mengenal orang.
d.      Kebebasan dan tanggung jawab.
e.       Kebebasan adalah milik individu yang sangat hakiki dan manusiawi dan karena manusia pada dasar nya adal;ah makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasanitu juga terbatas karena tidak boleh bersinggungan dengan kebebasan orang lainketika mereka melakukan interaksi. Jadi, manusia itu adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh lingkungannya sebagai akibat tidak mampunya ia untuk hidupsendiri.

G.    PROBLEMATIKA PEMBINAAN NILAI MORAL

1. Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam pembinaan Nilai Moral
            Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat. Kehidupan keluarga yang baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak ke arah yang baik, begitu pula sebaliknya.
2. Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
            Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda dalam hal moralnya. Berteman dengan teman yang tidak baik sikap dan perilakunya juga tutur katanya akan menyebabkan anak akan cepat meniru hal-hal negative, sebaliknya jika berteman dengan orang yang senantiasa berbuat baik juga akan menyebabkan anak meniru hal-hal positif tersebut.
3. Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
            Figur otoritas harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Pengaruh figure otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya. Figur masyarakat seperti presiden, pejabat pemerintah, maupun artis idola harus memberi contoh yang baik dalam kehidupan sehari-hari karena berpengaruh terhadap pembinaan mental dan norma generasi muda.
4. Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
            Pengaruh media telekomunikasi akhir-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan generasi muda kita. Perilaku pergaulan bebas dan seks bebas akhirnya merambah dengan begitu cepat di kalangan generasi muda.
5. Pengaruh Media Elektronik dan Internet terhadap Pembinaan Nilai Moral
            Media Elektronik dan internet menjadi sarana penyebarluasan globalisasi, yang mengandung unsur negative di dalamnya. Pengaruh negatif tersebut dapat mempengaruhi sikap dan pikiran generasi muda.
  
BAB III
PENUTUP

1.       Kesimpulan
Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.

2.       Saran
Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before the law).
Penegakan hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.



Popular Posts