BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Manusia, nilai, moral,
dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini
masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai,
moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan
perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan
moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri
manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia,
lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah
kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu
yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral tidak
hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja
dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk
melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan
dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya
proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari
nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan
keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di
lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan
tanggung jawab dalam segenap aspek.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
perumusan masalah makalah ini membahas mengenai manusia, nilai, moral, dan hukum
yang mencakup hal-hal berikut :
1. Apa
pengertian manusia, nilai, moral dan hukum ?
2. Apa pengertian hakikat, fungsi dan
perwujudan nilai moral dan hukum ?
3. Apa
hubungan manusia dan hukum ?
4. Apa
hubungan manusia dan moral ?
5. Problematika nilai moral ?
1.3 Batasan
Masalah
Dalam
penulisan makalah ini agar tidak terjadi kesenjangan atau pelebaran pembahasan,
maka penulis membatasi permasalahannya :
1. Pengertian
manusia, nilai, moral dan hukum.
2. Hubungan
manusia, nilai, moral dan hukum.
3. Problematika
nilai moral.
1.4 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pengertian manusia, moral, dan hukum.
2. Untuk
mengetahui hubungan manusia, moral dan hukum.
3. Untuk
mengetahui factor apa saja yang mempengaruhi moral pada manusia.
4. Untuk
menambah wawasan bagi penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MANUSIA NILAI,
MORAL DAN HUKUM
1. Pengertian
Manusia
Secara bahasa manusia
berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir,
berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain).
Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah
gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam
hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living
organism).
Terbentuknya pribadi
seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan,
setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika,
tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala
seoang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh
kaena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu
tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi
kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk
hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan
itu bersumber dari lingkungan
Manusia adalah makhluk
yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada
masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar
berjalan,belajar makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu
dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa
2. Pengertian
Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu,
menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti
sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
1.
Sifat-Sifat Nilai Adalah Sebagai Berikut:
a. Nilai
itu suatu relitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat
abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang
bernilai itu. Misalnya orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,
tetapi kita tidak bias menindra kejujuran itu.
b. Nilai
memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu
keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal das sollen. Nilai diwujudkan
dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya nilai
keadilan. Semua orang berharap manusia dan mendapatkan dan berperilaku yang
mencerminkan nilai keadilan.
c. Nilai
berfungsi sebagai daya dorong dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia
bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya nilai
ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa
mencapai derajat ketakwaan.
2. Defenisi Nilai
Dari Berbagai Sudut Pandang.
a. Menurut
Cheng (1955): nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya
hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan
manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya
dimiliki (dalam lasyo, 1999, halm.1)
b. Menurut
Lasyo (1999, halm.9) sebagai berikut: nilai bagi manusia merupakan landasan
atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
c.
Menurut Dardi Darmodihardjo (1986, halm. 36): nilai adalah yang berguna bagi
kehidupan manusia jasmani dan rohani.
·
Adapun Ciri-Ciri Nilai :
1. Menurut
Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam
kehidupan manusia.
b. Nilai
memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan
suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
3. Macam-Macam
Nilai
·
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam
tiga macam,yaitu:
1.
Nilai logika adalah nilai benar salah
2.
Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
3.
Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk
·
Notonegoro
(dalam
Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai
berikut.
1.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani
manusia.
2.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi aktivitas manusia
3.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Terdiri
dari nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan, dan nilai religius.
4. Jenis-Jenis
Nilai
Nilai terbagi atas 2,
yaitu:
1.
Nilai Estetika
Estetika berhubungan
dengan keindahan.
2.
Nilai Etika
berhubungan dengan
kajian baik buruk dan benar salah.
·
Menurut Bertens (2001, hal 6) menyebutkan ada tiga jenis etika, yaitu :
1.
Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah
lakunya.
2.
Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah
kode etik.
3.
Etika mempunyai arti lagi ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Etika disini
sama artinya filsafat moral.
·
Menurut Max Schelle (dalam Kaelan, 2002, hal 175), hierarki nilai terdiri
dari:
1.
Nilai Kenikmatan, nilai yang mengenakkan atau tidak mengenakkan berkaitan
dengan indra manusia yang menyebabkan manusia senang atau menderita.
2.
Nilai Kehidupan, yaitu nilai yang penting bagi kehidupan.
3.
Nilai Kejiwaan, yaitu nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmani maupun
lingkungan.
4.
Nilai Kerohanian, yaitu moralitas nilai yang suci atau tidak suci.
·
Notonegoro
dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah
sebagai berikut :
1. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
kebutuhan ragawi manusia. Contoh: mobil, rumah, televisi, dan lain-lain.
2.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contoh: air, makanan, minuman, pakaian, dan
lain-lain.
3.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
kerohanian meliputi :
a.
Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia. Contoh:
adat istiadat.
b.
Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion)
manusia. Contoh: seni tari, seni musik, dan seni gambar.
c.
Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will)
manusia. Contoh: etika makan, etika berbicara, etika duduk, dan lain-lain.
5. Fungsi
Nilai
Fungsi nilai bagi
kehidupan manusia, yaitu:
a. Sebagai
faktor pendorong : nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
b. Sebagai
petunjuk arah : nilai berkaitan dengan cara berpikir , berperasaan, bertindak
serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan.
c. Nilai
sebagai pengawas : nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa
individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
d. Nilai sebagai
alat solidaritas : Nilai dapat menjaga solidaritas di kalangan kelompok atau
masyarakat.
e. Dapat
mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
f. Nilai sebagai
benteng perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam dalam
suatu kelompok/masyarakat.
5. Pengertian Moral
Moral berasal dari bahas latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mors ini
mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam bahasa
Indonesia, kata moral berarti akhlak (basah arab) atau kesusilaan yang
mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi
pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Kata
moral ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Makna moral
yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan
tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap
dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat.
a. Jenis moral
Ada
dua macam moral dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu:
1.
Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
Moral normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia. Moral normatif memberikan
penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
b.
Fungsi moral
Fungsi
moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
1.
Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama
sebagai bagian masyarakat
2.
Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi
3.
Dapat menjadi penarik perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional.
6. Pengertian
Hukum
Hukum dalam masyarakat
merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup
manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka manusia,masyarakat,dan hukum
merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan sehingga menjadi pameo. Dalam
kaitan dengan masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat direduksi untuk
ketertiban.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:
1. Mayers menjelaskan
bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya
2. Utrecht berpendapat
bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban
dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan
bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah
laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi
sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro
menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah
dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang
berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan
hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang
dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam
aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan tersebut.
a. Jenis Hukum
Jenis hukum berdasarkan sumber, yaitu:
1. Hukum adat
Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Contoh: hukum adat minangkabau.
2. Hukum undang-undang
Hukum
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis undag-undang
yakni dalam arti material (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal
(setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU). Contoh: UU pemilu.
3. Hukum yurisprudensi
Yaitu
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan
dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Contoh: KUHP.
4. Hukum traktat
Yaitu
perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan
tertentu yang emnjadi kepentingan negara bersangkutan. Contoh: hukum batas
negara.
5. Hukum doktrin
Yaitu
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting
dalam hukum dan penerapannya.
Jenis hukum berdasarkan isinya, yaitu:
a). Hukum public
Hukum
yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi
Hukum perlindungan Publik. Contoh: hukum tata negara, hukum acara pidana.
b). Hukum privat
Hukum
yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan. Contoh: hukum waris, hukum dagang, hukum perdata.
Jenis hukum berdasarkan masa berlakunya,
yaitu:
c). Hukum Positif atau ius
constitutum
adalah
hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan
perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana,
dll. Dalam hukum positif atau ius constitutum di indonesia, berlaku tata hukum
sebagai berikut:
1) . Hukum Tata Negara adalah
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai
bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara.
2). Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian
hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
3). Hukum Pidana adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum
Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara,
yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan
dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu
dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan
cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.
4) Hukum Tata Usaha (Administrasi)
negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
5). Hukum acara atau hukum formal
adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan
menjalankan peraturan hukum material. Tata hukum ini terbagi atas:
1. Hukum Acara Pidana
Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara
beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.
Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
2. Hukum Acara Perdata
adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan
ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak
memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil
perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah
melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara
Perdata.
B.
LAHIRNYA/TERBENTUKNYA
NILAI MORAL DAN HUKUM
1. Proses
Terbentuknya Nilai Moral Manusia
Adapun proses yang mempengaruhi sehingga
terbentuknya nilai moral pada manusia yaitu :
a. Pengaruh kehidupan
keluarga dalam pembinaan nilai moral
Keluarga bagian dari masyarakat,
terpengaruh oleh tunututan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang
meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga.
b. Pengaruh teman
sebaya terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya
teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang
akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya.
Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak ketika memberikan nasihat,
dengan alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan
dengan “aturan” yang disampaikan oleh temannya.
c. Pengaruh figur
otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah
hampir tidak ada seorangpun yang memandang pentingnya membantu anak untuk
menghilangkan kebingungan yang ada pada pikiran atau kepala mereka. Hampir
tidak ada seorang pun yang memandang penting membantu anak untuk memecahkan dan
menyelesaikan pemikiran yang memusingkan tersebut.
d.
Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi
mutakhir tentu fokus akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus
sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun media-media tersebut
justru meyuguhkan berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak.
e.
Pengaruh otak atau berfikir terhadap perkembangan nilai moral
Pengalaman
itu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap prose pematangan, dengan
demikian guru/pendidik dapat dan harus membimbing anak melaui proses yang
kontinu melalui pengembangan situasi bermasalah yang memperkaya kesempatan
berfikir.
f.
Pengaruh informasi terhadap perkembangan nilai moral
Setiap
hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap system
keyakinan yang dimiliki oleh individu, baik infomasi itu diterima secara
keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun
informasi itu ditolak akan menguatkan keyakinan yang telah ada pada individu
tersebut.
2. Proses Terbentuknya Hukum
Terjadinya hukum di Inggris pada awalnya dan terus berkembang adalah
hukum berasal dari kebiasaan dalam masyarakat dan dikembangkan oleh
keputusan-keputusan pengadilan. Hukum Inggris yang demikian ini dinamakan
common law, yang pertumbuhannya dimulai pada tahun 1066, saat berkuasanya
William The Conqueror.
Pandangan-pandangan
ekstrim tentang terjadinya hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van
Loon adanya dua pandangan ekstrim, yaitu:
a. Pandangan legisme, (yang berkembang dan
berpengaruh ampai pertengahan abad ke 19)
Menurut
pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh perundang-undangan. Dan hakim secara
tegar terikat pada undang-undang, peradilan adalah hal menerpakan secara
mekanis dari ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit.
b. Pandangan Freirechtslehre (abad 19/20)
Menurut
pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan,
dan sebagainya hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menenemukan
hukum pada kasus-kasus konkrit.
Perwujudan Nilai, Moral, dan hukum dalam Masyarakat dan Negara
Pada
umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum
untuk mengambarkan keterkaitan antara kesadaran hokum dengan ketaatan hukum
terdapat suatu hipotesis yang dikemukakan oleh Berl Kutchinsky, yaitu “a
‘strong legal consciousness’ is sometimes considered the cause of adherence to
law (sometimes it is just another word for that) while a weak lrgal
conciousness’ is consideredto cause of crime and evil”. Kuatnya kesadaran
tentang undang – undang (hukum) kadang - kadang dipertimbangkan menjadi
penyebab kesetiaan dan ketaatan hukum (meskipun hanya sekedar kata – kata
saja).
sedangkan lemahnya kesadaran tentang undang – undang (hokum)
dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan dan malapetaka.
Kesadaran
hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hokum. Perasaan hokum diartikan
sebagai penilaian hokum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam
kaitannya dengan masalah keadilan.
Tentang faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hokum
antara lain adalah :
1.
compliance.
Diartikan
sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha
untuk menghindarkan diri dari hokuman atau sanksi yang mungkin dikenakan
apabila seorang melanggar ketentuan hokum, baik hokum formal ataupun
berdasarkan norma – norma masyarakat
2.
Identification.
Terjadi
bila kepatuhan terhadap kaidah – kaidah hokum bukna ada karena nilai
instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan
merka yang diberi wewenang untuk menerapkan hokum tersebut tetap terjaga
3.
Internalization.
Seseoran
gmematuhi hokum dikarenakan secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan
4.
Society Interest.
Maksunya
ialah kepentingan – kepentingan para warga masyarakat terjamin oleh wadah hokum
yang ada.
Kesadarann hukum berkaitan dengan nilai – nilai yagn tumbuh dan berkembang di
masyarakat, dengan demikian masyarakat menaati hokum bukan karena
paksaan,terdapat 4 indikator kesadaran hukum ,yaitu:
1.
pengetahuan hukum
2.
Pemahaman hokum
3. Sikap
hukum
4. Pola
perilaku hukum.
Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku
tertentu yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disi adlah hukum tertulis
dan hukum tidak tertulis ( norma – norma atau aturan aturan dalam masyarakat)
Pemahaman hukum dalam adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang
mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu
Sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya
penghargaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan
bila di taati
Pola perilaku huku merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disni
dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak di dalam
masyarakat dengan demikian seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat
dilihat dari pola perilaku hukum suatu masyarakat.
C.
HAKIKAT DAN PERWUJUDAN NILAI MORAL DAN HUKUM
1.
Hakikat nilai dan moral
Pembahasan
mengenai nilai termasuk dalam kawasan etika. Bertens (2001) menyebutkan ada
3jenis makna etika, yaitu
a. Etika berarti nilai-nilai
atau norma-norma yang menjadi pegangan
adalah bagi masyarakat atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b. Etika berarti kumpulan asas
atau nilai moral. Etika yang dimaksud adalah kode etik
c. Etika berarti ilmu
tenteng baik dan buruk. Etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral.
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat selalu berkaitan
dengan nilai. Misalkan kita mengatakan bahwa orang itu baik atau lukisan itu
indah. Berarti kita melakukan penilaian terhadap suatu objek. Baik dan
indah adalah contoh nilai.
Masyarakat memberikan nilai pada
sesuatu. Sesuatu itu bisa dikatakan adil, baik, indah, cantik, anggun dan
sebagainya.
Istilah nilai (Value) menurut Kamus Poerwodarminto diartikan
sebagai berikut.
a. Harga dan arti taksiran
misalnya nilai emas
b. Harga sesuatu misalnya uang
c. Angka, skor.
d. Kadar, mutu.
e. Sifat-sifat atau hal-hal
penting bagi masyarakat
Beberapa
pendapat tentang pengertian nilai dapat
diuraikan sebagai berikut.
a. Menurut Bambang Daroeso
nilai adalah suatu kwalitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang menjadi
dasar penentu tingkah laku masyarakat.
b. MenurutDarji Darmodiharjo
adalah kwalitas atu keadaan yang bermanfaat bagi masyarakat baik lahir ataupun
batin.
Sesuatu
dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagai berikut.
a. Menyenangkan (peasent).
b. Berguna (useful).
c. Memuaskan
(satisfying).
d. Menguntungkan (profitable)
e. Keyakinan (interesting)
f. Keyakinan
(belief)
Ada dua pendapat mengenai nilai. Pendapat pertama mengatakan
bahwa nilai itu objektif, sedangkan pendapat sedangkan pendapat kedua
mengatakan nilai itu subjektif, menurut aliran idealisme ,nilai itu objektif,
ada pada sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada suatu nilai yang
melekat di dalamnya. Dengan demikian, segala sesuatu ada nilainya dan bernilai
bagi masyarakat. Hanya saja manusia tidak atau belum tahu nilai apa dari objek
tersebut. Aliran ini disebut juga aliran objektivisme.
Pendapat
lain menyatakan bahwa nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya.
Misalnya, air menjadi sangat bernilai dari pada emas bagi orang kehausan
ditengah padang pasir, tanah memiliki nilai bagi seorang petani, gunung bernlai
bagi seorang pelukis, dan sebagainya. Jadi, nilai itu subjektif. Aliran ini
disebut aliran subjectivisme.
D.
HUBUNGAN
MANUSIA DENGAN HUKUM
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak
mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka
manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam
pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar
kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas
lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the
living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan
pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia
dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu
hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di
mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap
pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu
akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai
komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen
perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu
struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah
tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan
mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia
membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si
pengatur(kekuasaan).
E.
HUBUNGAN
MANUSIA DENGAN MORAL
Moral memiliki arti
yang hampir sama dengan etika. Etika berasal daribahasa kuno yang berarti ethos
dalam bentuk tunggal ethos memiliki banyak artiyaitu tempat tinggal biasa,
padang rumput, kebiasaan, adat, watak sikap , dan caraberfiki. Dalam bentuj
jamak ethos (ta etha) yang artinya adat kebiasaan. Moralberasal dari bahsa
latin yaitu mos (jamaknya mores) yang berarti adat, cara, dantampat tinggal.
Dengan demikian secara etismologi kedua kata tersebut bermaknasama hannya asal
uasul bahasanya yang berbeda dimana etika dari bahasa yunanisementara moral
dari bahasa latin.
Moral yang
pengertiaannya sama dengan etika dalam makna nilai-nilaidan orma-norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalammengatur tingkah lakunya.
Dalam ilmu filsafat moral banyak unsur yang dikajisecara kritis, di landasi
rasionalitas manusia seperti sifat hakiki manusia, prinsipkebaikan,
pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dansebagainya.
Moral lebih kepada sifat aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-halyang
baik.
F.
HUBUNGAN NILAI DENGAN MORAL
Moral adalah bagian dari nilai yaitu nilai moral. Tidak
semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human)
tentang hal baik-buruk.
Dalam
filsafat nilai dibedakan 3 jenis :
1.
Nilai logika yaitu nilai tentang benar-salah
2.
Nilai etika yaitu nilai tentang baik-buruk
3.
Nilai estetika yaitu nilai tentang indah jelek
Nilai etik/etika adalah nilai tentang baik-buruk yang
berkaitan dengan perilaku manusia. Jadi kalau kita mengatakan etika orang itu
buruk, bukan berarti wajahnya buruk tetapi menunjuk perilaku orang itu yang
buruk. Nilai etik adalah nilai moral Jadi Moral yang dimaksudkan adalah nilai
moral sebagai bagian dari nilai.
Ada beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :
a.
Hati
NuraniMerupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
b.
Hati
nurani merupakanpenghayatan tentang baik atau buruk mengenai
c.
Perilaku
manusia dan hati nuraniini selalu dihubunngkan dengan kesadaran manusia dan
selalu terkait dalamdengan situasi kongkret. Dengan hati nurani manusia akan
sanggupmererfleksikandirinya terutama dalam mengenai dirinya sendiri atau juga
mengenal orang.
d.
Kebebasan
dan tanggung jawab.
e.
Kebebasan
adalah milik individu yang sangat hakiki dan manusiawi dan karena manusia pada
dasar nya adal;ah makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasanitu juga terbatas
karena tidak boleh bersinggungan dengan kebebasan orang lainketika mereka
melakukan interaksi. Jadi, manusia itu adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh
lingkungannya sebagai akibat tidak mampunya ia untuk hidupsendiri.
G.
PROBLEMATIKA PEMBINAAN NILAI MORAL
1.
Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam pembinaan Nilai Moral
Keluarga berperan sangat penting
bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini karena dalam keluargalah, pendidikan
pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat.
Kehidupan keluarga yang baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai
moral anak ke arah yang baik, begitu pula sebaliknya.
2.
Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh pergaulan dengan teman
sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda dalam hal moralnya.
Berteman dengan teman yang tidak baik sikap dan perilakunya juga tutur katanya
akan menyebabkan anak akan cepat meniru hal-hal negative, sebaliknya jika
berteman dengan orang yang senantiasa berbuat baik juga akan menyebabkan anak
meniru hal-hal positif tersebut.
3.
Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Figur otoritas harus memberi contoh
yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Pengaruh figure
otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya.
Figur masyarakat seperti presiden, pejabat pemerintah, maupun artis idola harus
memberi contoh yang baik dalam kehidupan sehari-hari karena berpengaruh
terhadap pembinaan mental dan norma generasi muda.
4.
Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pengaruh media telekomunikasi
akhir-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan generasi muda.
Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya
ini cukup mempengaruhi sikap dan generasi muda kita. Perilaku pergaulan bebas
dan seks bebas akhirnya merambah dengan begitu cepat di kalangan generasi muda.
5.
Pengaruh Media Elektronik dan Internet terhadap Pembinaan Nilai Moral
Media Elektronik dan internet
menjadi sarana penyebarluasan globalisasi, yang mengandung unsur negative di
dalamnya. Pengaruh negatif tersebut dapat mempengaruhi sikap dan pikiran
generasi muda.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Manusia,
nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling
menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan
melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi
keselarasan dan harmoni kehidupan.
2. Saran
Penegakan
hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum.
Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan
(justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum
(equality before the law).
Penegakan
hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi
manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat
diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum
jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya
dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warga
negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.